PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) memberikan apresiasi kepada jajaran Polda Metro Jaya atas pengungkapan kasus penyelundupan 49,85 ton kacang tanah impor ilegal asal India. Penindakan terhadap jalur pasokan tak berizin ini dinilai penting untuk menjaga kepatuhan regulasi tata niaga pangan di pasar domestik.
Operasi penggerebekan tersebut berlangsung di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Kertajaya Raya, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Rabu (9/9/2026). Di tempat penampungan tersebut, penyidik menyita barang bukti muatan komoditas impor yang terbagi ke dalam 458 karung berukuran 50 kilogram dan 1.078 karung berukuran 25 kilogram.
Jalur Distribusi dan Penyelidikan Kepolisian
Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan mengenai masuknya komoditas kacang tanah impor tanpa izin resmi yang diselundupkan melalui Dumai, Riau. Dari pintu masuk wilayah pesisir Sumatra tersebut, pasokan ilegal kemudian dikirimkan menuju Jakarta melalui jalur darat sebelum disimpan di gudang penampungan Penjaringan.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon menyampaikan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan intensif. Hingga kini, kepolisian telah memeriksa enam orang saksi dari berbagai pihak terkait guna mendalami alur pengiriman dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengadaan barang ilegal tersebut. Kepolisian memastikan belum ada tersangka yang ditetapkan karena proses pemeriksaan saksi dan bukti masih berlangsung.
Kepatuhan Tata Kelola Impor Komoditas
Langkah tegas kepolisian ini mendapat tanggapan positif dari kalangan BUMN perdagangan. Perwakilan PT PPI, Viana, menegaskan bahwa tata kelola komoditas pangan yang masuk dalam kategori larangan terbatas (lartas), khususnya kacang tanah, harus memenuhi standar pengawasan dan ketentuan perizinan yang ketat.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Selaku entitas BUMN, PPI menjalankan proses importasi dengan mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) sesuai ketentuan hukum. Praktik penyelundupan tanpa pemenuhan izin impor dinilai tidak hanya merugikan penerimaan negara dan melanggar aturan lartas, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas pasar komoditas legal di dalam negeri.






