tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Afiliasi

PPI Apresiasi Polda Metro Ungkap Kasus Impor Ilegal Kacang Tanah

Sri NugrohoDiterbitkan 16 Sep 2026 - 18.04 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
PPI Apresiasi Polda Metro Ungkap Kasus Impor Ilegal Kacang Tanah
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) memberikan apresiasi kepada jajaran Polda Metro Jaya atas pengungkapan kasus penyelundupan 49,85 ton kacang tanah impor ilegal asal India. Penindakan terhadap jalur pasokan tak berizin ini dinilai penting untuk menjaga kepatuhan regulasi tata niaga pangan di pasar domestik.

Operasi penggerebekan tersebut berlangsung di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Kertajaya Raya, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Rabu (9/9/2026). Di tempat penampungan tersebut, penyidik menyita barang bukti muatan komoditas impor yang terbagi ke dalam 458 karung berukuran 50 kilogram dan 1.078 karung berukuran 25 kilogram.

Jalur Distribusi dan Penyelidikan Kepolisian

Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan mengenai masuknya komoditas kacang tanah impor tanpa izin resmi yang diselundupkan melalui Dumai, Riau. Dari pintu masuk wilayah pesisir Sumatra tersebut, pasokan ilegal kemudian dikirimkan menuju Jakarta melalui jalur darat sebelum disimpan di gudang penampungan Penjaringan.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon menyampaikan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan intensif. Hingga kini, kepolisian telah memeriksa enam orang saksi dari berbagai pihak terkait guna mendalami alur pengiriman dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengadaan barang ilegal tersebut. Kepolisian memastikan belum ada tersangka yang ditetapkan karena proses pemeriksaan saksi dan bukti masih berlangsung.

Kepatuhan Tata Kelola Impor Komoditas

Langkah tegas kepolisian ini mendapat tanggapan positif dari kalangan BUMN perdagangan. Perwakilan PT PPI, Viana, menegaskan bahwa tata kelola komoditas pangan yang masuk dalam kategori larangan terbatas (lartas), khususnya kacang tanah, harus memenuhi standar pengawasan dan ketentuan perizinan yang ketat.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Selaku entitas BUMN, PPI menjalankan proses importasi dengan mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) sesuai ketentuan hukum. Praktik penyelundupan tanpa pemenuhan izin impor dinilai tidak hanya merugikan penerimaan negara dan melanggar aturan lartas, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas pasar komoditas legal di dalam negeri.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Polda Metro JayaImpor Ilegal

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap