tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Afiliasi

PPP Siapkan Tim Hukum dan Matangkan Konsolidasi Organisasi Menuju Pemilu 2029

Retno PurwantoDiterbitkan 22 Agu 2026 - 06.28 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
PPP Siapkan Tim Hukum dan Matangkan Konsolidasi Organisasi Menuju Pemilu 2029
Foto/Ilustrasi: Tempo
A-A+

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terus mematangkan langkah kelembagaan dan kesiapan organisasinya menjelang agenda politik mendatang. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Hukum PPP di Grand Mercure Harmoni, Jakarta, pada Kamis, 20 Agustus 2026. Forum ini diselenggarakan dalam rangka memperkuat kesiapan aspek hukum serta merumuskan langkah-langkah terukur partai untuk menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2029. Konsolidasi bidang hukum ini menjadi bagian penting dari agenda besar partai setelah merampungkan muktamar pada September 2025.

Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono menyatakan bahwa partainya secara aktif melanjutkan agenda konsolidasi pasca-muktamar September 2025 tersebut. Konsolidasi menyeluruh ini dijalankan secara berjenjang di berbagai tingkatan struktur kepengurusan, yakni melalui pelaksanaan musyawarah wilayah di 38 provinsi serta musyawarah cabang di 514 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Upaya penataan ini bertolak dari hasil catatan perolehan suara partai pada Pemilu 2024 lalu. Pada kontestasi Pemilu 2024, PPP berhasil meraih 8.087.958 suara di tingkat kabupaten dan kota, 6.460.173 suara di tingkat provinsi, serta 5.878.777 suara atau setara dengan 3,87 persen di tingkat nasional.

Dalam agenda Rakornas Bidang Hukum di Grand Mercure Harmoni tersebut, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva turut hadir dan menyampaikan pandangannya. Hamdan Zoelva menilai bahwa PPP masih sangat diperlukan dalam konstelasi dan peta politik Indonesia. Menurutnya, PPP menyandang identitas sebagai partai warisan ulama yang memiliki peran historis penting dalam meneruskan perjuangan partai-partai Islam yang telah ada sejak sebelum kemerdekaan Indonesia. Menghadapi Pemilu 2029, Hamdan menyebut PPP masih memiliki rentang waktu sekitar tiga tahun untuk memperkuat fondasi organisasi. Setelah penguatan fondasi organisasi internal tersebut tuntas, langkah berikutnya adalah mengaktifkan kembali gerakan politik secara menyeluruh di semua daerah.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Untuk mendukung kesiapan struktural dan elektoral menuju Pemilu 2029, PPP juga telah membentuk serangkaian badan kelembagaan nasional. Perangkat-perangkat organisasi yang dibentuk oleh PPP meliputi Badan Pemenangan Pemilu Nasional, Badan IT Nasional, Badan Aset dan Administrasi Nasional, serta Tim Advokasi Nasional. Berkaitan dengan hal itu, Hamdan Zoelva memberikan saran agar berbagai persoalan hukum partai sebaiknya diserahkan sepenuhnya kepada tim hukum atau tim advokasi. Hal ini dinilai penting agar penanganan masalah hukum tidak membebani maupun mengganggu fokus kerja ketua umum beserta jajaran pimpinan partai yang tengah mempersiapkan agenda pemenangan Pemilu 2029.

Selain pemisahan ranah kerja, tim hukum PPP juga diminta untuk menyusun dan menyiapkan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang jelas dan terperinci guna menghadapi aneka persoalan pada setiap tahapan pemilu. Petunjuk pelaksanaan ini berfungsi memberikan panduan bagi para kader partai ketika menghadapi dan menemukan masalah di lapangan. Juklak tersebut harus memuat tata cara dan mekanisme pelaporan, pedoman pengumpulan bukti, hingga tata cara mengamankan bukti-bukti yang relevan agar proses penegakan hukum dan advokasi partai berjalan efektif serta memiliki dasar yang kuat.

Baca Juga

Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Terkait jalur penyelesaian sengketa dan penegakan hukum dalam kepemiluan, Hamdan Zoelva memaparkan alur dan mekanisme resmi yang dapat ditempuh oleh partai. Jika ditemukan pelanggaran dalam tahapan pemilu, partai dapat menempuh mekanisme penyelesaian melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Apabila terdapat persoalan yang menyangkut aspek etik penyelenggara pemilu, langkah hukum dapat diajukan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sementara itu, untuk sengketa-sengketa tertentu lainnya, upaya penyelesaian dapat berlanjut ke ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam rangkaian proses penyelesaian sengketa tersebut, Hamdan menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi seharusnya menjadi tempat dan muara terakhir dalam penyelesaian sengketa pemilu.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Muhamad Mardiono

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap