Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terus mematangkan langkah kelembagaan dan kesiapan organisasinya menjelang agenda politik mendatang. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Hukum PPP di Grand Mercure Harmoni, Jakarta, pada Kamis, 20 Agustus 2026. Forum ini diselenggarakan dalam rangka memperkuat kesiapan aspek hukum serta merumuskan langkah-langkah terukur partai untuk menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2029. Konsolidasi bidang hukum ini menjadi bagian penting dari agenda besar partai setelah merampungkan muktamar pada September 2025.
Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono menyatakan bahwa partainya secara aktif melanjutkan agenda konsolidasi pasca-muktamar September 2025 tersebut. Konsolidasi menyeluruh ini dijalankan secara berjenjang di berbagai tingkatan struktur kepengurusan, yakni melalui pelaksanaan musyawarah wilayah di 38 provinsi serta musyawarah cabang di 514 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Upaya penataan ini bertolak dari hasil catatan perolehan suara partai pada Pemilu 2024 lalu. Pada kontestasi Pemilu 2024, PPP berhasil meraih 8.087.958 suara di tingkat kabupaten dan kota, 6.460.173 suara di tingkat provinsi, serta 5.878.777 suara atau setara dengan 3,87 persen di tingkat nasional.
Dalam agenda Rakornas Bidang Hukum di Grand Mercure Harmoni tersebut, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva turut hadir dan menyampaikan pandangannya. Hamdan Zoelva menilai bahwa PPP masih sangat diperlukan dalam konstelasi dan peta politik Indonesia. Menurutnya, PPP menyandang identitas sebagai partai warisan ulama yang memiliki peran historis penting dalam meneruskan perjuangan partai-partai Islam yang telah ada sejak sebelum kemerdekaan Indonesia. Menghadapi Pemilu 2029, Hamdan menyebut PPP masih memiliki rentang waktu sekitar tiga tahun untuk memperkuat fondasi organisasi. Setelah penguatan fondasi organisasi internal tersebut tuntas, langkah berikutnya adalah mengaktifkan kembali gerakan politik secara menyeluruh di semua daerah.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Untuk mendukung kesiapan struktural dan elektoral menuju Pemilu 2029, PPP juga telah membentuk serangkaian badan kelembagaan nasional. Perangkat-perangkat organisasi yang dibentuk oleh PPP meliputi Badan Pemenangan Pemilu Nasional, Badan IT Nasional, Badan Aset dan Administrasi Nasional, serta Tim Advokasi Nasional. Berkaitan dengan hal itu, Hamdan Zoelva memberikan saran agar berbagai persoalan hukum partai sebaiknya diserahkan sepenuhnya kepada tim hukum atau tim advokasi. Hal ini dinilai penting agar penanganan masalah hukum tidak membebani maupun mengganggu fokus kerja ketua umum beserta jajaran pimpinan partai yang tengah mempersiapkan agenda pemenangan Pemilu 2029.
Selain pemisahan ranah kerja, tim hukum PPP juga diminta untuk menyusun dan menyiapkan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang jelas dan terperinci guna menghadapi aneka persoalan pada setiap tahapan pemilu. Petunjuk pelaksanaan ini berfungsi memberikan panduan bagi para kader partai ketika menghadapi dan menemukan masalah di lapangan. Juklak tersebut harus memuat tata cara dan mekanisme pelaporan, pedoman pengumpulan bukti, hingga tata cara mengamankan bukti-bukti yang relevan agar proses penegakan hukum dan advokasi partai berjalan efektif serta memiliki dasar yang kuat.
Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Terkait jalur penyelesaian sengketa dan penegakan hukum dalam kepemiluan, Hamdan Zoelva memaparkan alur dan mekanisme resmi yang dapat ditempuh oleh partai. Jika ditemukan pelanggaran dalam tahapan pemilu, partai dapat menempuh mekanisme penyelesaian melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Apabila terdapat persoalan yang menyangkut aspek etik penyelenggara pemilu, langkah hukum dapat diajukan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sementara itu, untuk sengketa-sengketa tertentu lainnya, upaya penyelesaian dapat berlanjut ke ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam rangkaian proses penyelesaian sengketa tersebut, Hamdan menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi seharusnya menjadi tempat dan muara terakhir dalam penyelesaian sengketa pemilu.






