Pemerintah mendorong penguatan sanksi hukum yang lebih berat terhadap para pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Presiden Prabowo Subianto bahkan membuka peluang untuk menggolongkan tindakan pembakaran hutan dan lahan tersebut ke dalam kategori kejahatan terorisme ekologi.
Arahan mengenai penegakan hukum bagi pelaku karhutla tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto saat memimpin rapat terbatas terkait penanganan bencana di Tanah Air. Rapat terbatas yang digelar secara hibrida tersebut berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu (16/9/2026). Dalam agenda tersebut, Kepala Negara didampingi secara langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Pendalaman Sanksi Hukum dan Keterlibatan DPR
Dalam rapat terbatas itu, Presiden Prabowo menerima laporan penanganan karhutla sekaligus langkah-langkah mitigasi untuk menghadapi situasi yang diperkirakan masih rawan dalam 1,5 bulan ke depan.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Menanggapi situasi kerawanan tersebut, Presiden Prabowo secara khusus meminta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk mendalami ketentuan sanksi terhadap para pelaku pembakaran hutan dan lahan. Presiden menyampaikan bahwa penguatan payung hukum tersebut dapat ditempuh melalui perubahan atau revisi undang-undang dengan melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Keseriusan pemerintah dalam memperberat jerat hukum ini didasari oleh dampak bencana karhutla yang dinilai sangat merugikan. Dampak kerusakan lingkungan dan asap akibat kebakaran hutan dan lahan tidak hanya dirasakan oleh masyarakat di dalam negeri, melainkan juga berpotensi mengganggu aktivitas negara-negara tetangga.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Pencabutan Perda dan Alternatif Pembukaan Lahan
Selain mematangkan rencana perubahan regulasi di tingkat nasional, Presiden Prabowo turut menaruh perhatian pada ketentuan di tingkat wilayah. Kepala Negara meminta agar peraturan daerah (perda) yang selama ini masih memberikan ruang atau memperbolehkan aktivitas pembakaran lahan untuk segera dicabut.
Sebagai bentuk solusi nyata di lapangan, Presiden Prabowo menekankan bahwa pemerintah siap memberikan bantuan pembukaan lahan apabila masyarakat membutuhkannya. Melalui penyediaan bantuan teknis dari pemerintah tersebut, masyarakat diharapkan tidak lagi menjadikan metode pembakaran lahan sebagai pilihan dalam mengelola kawasan pertanian maupun perkebunan.






