tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Kebijakan Publik

Prabowo Dorong Penguatan Sanksi Pelaku Karhutla hingga Wacana Terorisme Ekologi

Fitri LimbongDiterbitkan 17 Sep 2026 - 00.14 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Prabowo Dorong Penguatan Sanksi Pelaku Karhutla hingga Wacana Terorisme Ekologi
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Pemerintah mendorong penguatan sanksi hukum yang lebih berat terhadap para pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Presiden Prabowo Subianto bahkan membuka peluang untuk menggolongkan tindakan pembakaran hutan dan lahan tersebut ke dalam kategori kejahatan terorisme ekologi.

Arahan mengenai penegakan hukum bagi pelaku karhutla tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto saat memimpin rapat terbatas terkait penanganan bencana di Tanah Air. Rapat terbatas yang digelar secara hibrida tersebut berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu (16/9/2026). Dalam agenda tersebut, Kepala Negara didampingi secara langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Pendalaman Sanksi Hukum dan Keterlibatan DPR

Dalam rapat terbatas itu, Presiden Prabowo menerima laporan penanganan karhutla sekaligus langkah-langkah mitigasi untuk menghadapi situasi yang diperkirakan masih rawan dalam 1,5 bulan ke depan.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Menanggapi situasi kerawanan tersebut, Presiden Prabowo secara khusus meminta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk mendalami ketentuan sanksi terhadap para pelaku pembakaran hutan dan lahan. Presiden menyampaikan bahwa penguatan payung hukum tersebut dapat ditempuh melalui perubahan atau revisi undang-undang dengan melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Keseriusan pemerintah dalam memperberat jerat hukum ini didasari oleh dampak bencana karhutla yang dinilai sangat merugikan. Dampak kerusakan lingkungan dan asap akibat kebakaran hutan dan lahan tidak hanya dirasakan oleh masyarakat di dalam negeri, melainkan juga berpotensi mengganggu aktivitas negara-negara tetangga.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Pencabutan Perda dan Alternatif Pembukaan Lahan

Selain mematangkan rencana perubahan regulasi di tingkat nasional, Presiden Prabowo turut menaruh perhatian pada ketentuan di tingkat wilayah. Kepala Negara meminta agar peraturan daerah (perda) yang selama ini masih memberikan ruang atau memperbolehkan aktivitas pembakaran lahan untuk segera dicabut.

Sebagai bentuk solusi nyata di lapangan, Presiden Prabowo menekankan bahwa pemerintah siap memberikan bantuan pembukaan lahan apabila masyarakat membutuhkannya. Melalui penyediaan bantuan teknis dari pemerintah tersebut, masyarakat diharapkan tidak lagi menjadikan metode pembakaran lahan sebagai pilihan dalam mengelola kawasan pertanian maupun perkebunan.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Prabowo SubiantokarhutlaPrasetyo Hadi

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap