tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi Digital & PendapatanEkonomi & KeuanganKeuangan DigitalDigital Economy & EarningFinansialKeuanganDigital EconomyEkonomi HijauEkonomiEkonomi & PembangunanEkonomi & RegulasiEkonomi MakroInfrastrukturEkonomi GlobalRegulasi & KepatuhanRegulasi & HukumRegulasiLogistik & TransportasiPersonal FinanceAfiliasiEkonomi KreatorWaspada PenipuanPopuler
Beranda/Afiliasi

Prabowo Kantongi Banyak Nama Calon Gubernur Bank Indonesia, Proses Seleksi Istana Masih Berjalan

Wulan WijayaDiterbitkan 8 Agu 2026 - 05.53 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Prabowo Kantongi Banyak Nama Calon Gubernur Bank Indonesia, Proses Seleksi Istana Masih Berjalan
Foto/Ilustrasi: cnbcindonesia.com.
A-A+

Pemerintah saat ini tengah bersiap untuk menentukan nakhoda baru bagi bank sentral Indonesia. Presiden Prabowo Subianto dilaporkan belum mengambil keputusan final mengenai siapa sosok yang akan ditunjuk sebagai calon Gubernur Bank Indonesia (BI) berikutnya. Meskipun keputusan resmi belum diketuk, proses seleksi dan penyaringan figur-figur potensial dilaporkan sedang berjalan secara intensif di lingkungan istana. Sejumlah nama kandidat bahkan telah dipanggil langsung oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menjalani proses wawancara guna mendalami visi dan misi mereka dalam memimpin lembaga otoritas moneter tersebut.

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi Digital & PendapatanEkonomi & KeuanganKeuangan DigitalDigital Economy & EarningFinansialKeuanganDigital EconomyEkonomi HijauEkonomiEkonomi & PembangunanEkonomi & RegulasiEkonomi MakroInfrastrukturEkonomi GlobalRegulasi & KepatuhanRegulasi & HukumRegulasiLogistik & TransportasiPersonal Finance

Informasi mengenai proses seleksi ini dikonfirmasi langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Saat memberikan keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan pada hari Jumat, 7 Agustus 3026, Prasetyo Hadi membenarkan adanya pemanggilan sejumlah nama ke istana. Menurut penjelasannya, ada cukup banyak nama yang diundang untuk berdiskusi secara mendalam mengenai arah kebijakan dan peran strategis Gubernur Bank Indonesia ke depan. Prasetyo Hadi juga menambahkan bahwa proses pemanggilan dan diskusi dengan para kandidat tersebut sebenarnya sudah berlangsung cukup lama. Kendati demikian, Mensesneg memilih untuk tetap menjaga kerahasiaan proses ini dengan tidak mengungkapkan daftar nama-nama kandidat yang telah dipanggil oleh Presiden.

Di tengah proses seleksi yang masih berjalan tertutup tersebut, beberapa nama mulai mencuat ke permukaan sebagai kandidat kuat untuk mengisi posisi strategis sebagai Gubernur Bank Indonesia. Salah satu nama yang muncul dalam bursa calon tersebut adalah Destry Damayanti. Destry Damayanti bukanlah orang baru di jajaran pimpinan bank sentral, sebab saat ini ia tengah mengemban amanah sebagai Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia. Posisi Pejabat Sementara tersebut dijabat oleh Destry setelah kursi kepemimpinan tertinggi di Bank Indonesia ditinggalkan oleh pejabat sebelumnya, yaitu Perry. Kehadiran Destry Damayanti dalam bursa calon ini tentu menarik perhatian publik mengingat pengalamannya yang saat ini memimpin jalannya operasional bank sentral.

Baca Juga

Pelarian Delapan Pelaku Penganiayaan Pekerja Koperasi di Tangerang Berakhir di Pemalang

Pelarian Delapan Pelaku Penganiayaan Pekerja Koperasi di Tangerang Berakhir di Pemalang

Meskipun beberapa nama kandidat telah menjalani proses wawancara dan diskusi dengan Presiden Prabowo Subianto, langkah formal untuk mengajukan nama calon ke lembaga legislatif belum dilakukan. Hingga hari Jumat, 7 Agustus 3026, Surat Presiden (Surpres) yang berisi nama calon definitif Gubernur Bank Indonesia secara resmi belum dikirimkan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini menunjukkan bahwa Presiden Prabowo masih memanfaatkan waktu yang ada untuk mematangkan pilihan terbaik sebelum menyerahkan nama kandidat secara resmi kepada parlemen untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan mekanisme ketatanegaraan yang berlaku di Indonesia, proses pengisian jabatan Gubernur Bank Indonesia harus melalui beberapa tahapan resmi yang melibatkan eksekutif dan legislatif. Dalam mekanisme tersebut, Presiden Prabowo Subianto memiliki kewenangan untuk mengusulkan beberapa nama calon Gubernur Bank Indonesia kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Setelah usulan nama-nama calon tersebut diterima oleh pihak parlemen, tahapan berikutnya adalah pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan atau yang biasa dikenal sebagai fit and proper test. Uji kelayakan dan kepatutan ini nantinya akan diselenggarakan secara khusus oleh Komisi XI DPR yang membidangi sektor keuangan dan perbankan.

Baca Juga

Dugaan Titik Awal Kebakaran Gedung Bapenda DKI Jakarta di Lantai Sebelas

Dugaan Titik Awal Kebakaran Gedung Bapenda DKI Jakarta di Lantai Sebelas

Setelah seluruh rangkaian uji kelayakan dan kepatutan di tingkat Komisi XI selesai dilaksanakan, hasil dari pengujian tersebut tidak langsung bersifat final. Hasil evaluasi dan penilaian terhadap para kandidat harus dibawa terlebih dahulu ke Sidang Paripurna DPR untuk mendapatkan persetujuan resmi dari seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Apabila Sidang Paripurna DPR memberikan persetujuan terhadap calon yang diusulkan, maka proses akan berlanjut ke tahap akhir. Usulan yang telah disetujui DPR tersebut kemudian akan diserahkan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk keperluan pelaksanaan prosesi pengambilan sumpah jabatan sebelum sang Gubernur Bank Indonesia terpilih resmi bertugas.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Prabowo SubiantoBank IndonesiaPrasetyo HadiGubernur BI

Berita Terbaru Lainnya

Pelarian Delapan Pelaku Penganiayaan Pekerja Koperasi di Tangerang Berakhir di PemalangDugaan Titik Awal Kebakaran Gedung Bapenda DKI Jakarta di Lantai SebelasPolda Metro Jaya Jadwalkan Pemeriksaan Youtuber Bigmo Terkait Dugaan Promosi Vape Melibatkan AnakKemacetan Jalintim Sumatra di Air Batu Banyuasin Rute Palembang-JambiHarga BBM Subsidi Dipastikan Tidak Naik Hingga Desember 2026Regulasi Ekspor Logam Tanah Jarang Mulai Dirumuskan untuk Mendorong HilirisasiBGN Ancam Tutup Permanen 950 Dapur MBG Tanpa Sertifikat Laik Higiene SanitasiPeluang Kemitraan SPKLU dan Fitur Digital PLN Mobile

Paling Banyak Dibaca

Realisasi Pendapatan Asli Daerah Sumatera Utara Tembus 50 Persen pada Juli 2026

Ekonomi & Keuangan

Realisasi Pendapatan Asli Daerah Sumatera Utara Tembus 50 Persen pada Juli 2026

1 Agu 2026

Dampak Peningkatan Free Float Saham TPIA Menjadi 25,7 Persen

Afiliasi

Dampak Peningkatan Free Float Saham TPIA Menjadi 25,7 Persen

4 Agu 2026

Panduan Digital Parenting, Cara Melindungi Anak dari Bahaya Internet di Era Digital

Literasi Digital

Panduan Digital Parenting, Cara Melindungi Anak dari Bahaya Internet di Era Digital

1 Agu 2026

Strategi Bisnis Industri Keramik, Aspek Keselamatan Jadi Fokus Utama Produsen

Ekonomi & Bisnis

Strategi Bisnis Industri Keramik, Aspek Keselamatan Jadi Fokus Utama Produsen

1 Agu 2026

Transformasi dan Konsolidasi Asuransi BUMN di Bawah Naungan IFG

Ekonomi Digital

Transformasi dan Konsolidasi Asuransi BUMN di Bawah Naungan IFG

31 Jul 2026

Fakta Seputar Laporan KWP Terhadap Deddy Sitorus ke MKD

Profesi & Regulasi

Fakta Seputar Laporan KWP Terhadap Deddy Sitorus ke MKD

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Realisasi Pendapatan Asli Daerah Sumatera Utara Tembus 50 Persen pada Juli 2026Ekonomi & Keuangan 路 1 Agu 2026
  2. 2Dampak Peningkatan Free Float Saham TPIA Menjadi 25,7 PersenAfiliasi 路 4 Agu 2026
  3. 3Panduan Digital Parenting, Cara Melindungi Anak dari Bahaya Internet di Era DigitalLiterasi Digital 路 1 Agu 2026
  4. 4Strategi Bisnis Industri Keramik, Aspek Keselamatan Jadi Fokus Utama ProdusenEkonomi & Bisnis 路 1 Agu 2026
  5. 5Transformasi dan Konsolidasi Asuransi BUMN di Bawah Naungan IFGEkonomi Digital 路 31 Jul 2026
Afiliasi
Ekonomi Kreator
Waspada Penipuan

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap