tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Kebijakan Publik

Prabowo Minta Kapolri All Out Tindak Tegas Korporasi Pelaku Karhutla

Wulan WijayaDiterbitkan 17 Sep 2026 - 00.15 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Prabowo Minta Kapolri All Out Tindak Tegas Korporasi Pelaku Karhutla
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Pemerintah menegaskan sikap tanpa kompromi terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan di berbagai wilayah Tanah Air. Presiden Prabowo Subianto secara langsung menginstruksikan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menindak tegas seluruh korporasi yang terbukti terlibat dalam insiden kebakaran hutan dan lahan (karhutla), mulai dari sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha hingga penegakan hukum pidana.

Arahan tersebut disampaikan Presiden Prabowo saat memimpin rapat terbatas secara hybrid terkait penanganan bencana di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu (16/9/2026). Prabowo menekankan agar penegak hukum tidak ragu mengambil langkah hukum terberat, terlebih setelah menerima laporan resmi mengenai adanya indikasi kebakaran yang disengaja.

Dalam rapat tersebut, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melaporkan adanya dugaan keterlibatan puluhan korporasi dalam peristiwa kebakaran yang terjadi secara sengaja. Menanggapi temuan itu, Presiden meminta jajaran kepolisian bertindak maksimal dan mengerahkan seluruh instansi di bawahnya untuk mengusut tuntas rantai pertanggungjawaban para pelaku.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Pencabutan Izin Usaha dan Pengusutan Unsur Pidana

Presiden menegaskan bahwa sanksi tegas akan segera dieksekusi dalam waktu dekat. Perusahaan yang terbukti bertanggung jawab membakar lahan akan langsung dicabut seluruh izin operasionalnya, terutama bagi korporasi yang sebelumnya pernah tercatat menerima sanksi serupa pada tahun-tahun lalu namun tetap mengulangi pelanggarannya.

Kendati izin usaha dicabut, proses hukum tidak berhenti pada sanksi administratif. Presiden menginstruksikan Kapolri beserta jajaran penyidik untuk tetap menelusuri unsur pidana dari setiap pelanggaran yang terjadi demi memastikan pertanggungjawaban hukum secara penuh.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Langkah penindakan ini dinilai krusial mengingat ancaman karhutla diperkirakan masih berada pada fase rawan dalam kurun waktu satu setengah bulan ke depan. Pemerintah tengah merumuskan langkah solusi menyeluruh sekaligus menjadikan penanganan saat ini sebagai momentum membangun sistem mitigasi bencana yang lebih kuat, terpadu, dan efektif guna menghadapi potensi kebakaran hutan pada masa-masa mendatang.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Prabowo SubiantoPenegakan HukumkarhutlaKapolri

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap