Presiden Prabowo Subianto menerima kedatangan jajaran Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di kediaman pribadinya yang berlokasi di Hambalang, Jawa Barat, pada Jumat (4/9/2026). Pertemuan ini diselenggarakan untuk membahas laporan terbaru mengenai pengawasan serta penertiban hukum atas pemanfaatan kawasan hutan di berbagai wilayah Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut, Satgas PKH dipimpin langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Tim satgas menyampaikan perkembangan hasil temuan lapangan dan langkah-langkah pelaksanaan penertiban terhadap beragam bentuk pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan. Salah satu poin utama yang dilaporkan dalam kesempatan itu mencakup penanganan serta penertiban aktivitas penambangan ilegal yang berada di dalam kawasan hutan.
Dokumentasi dan momen pelaksanaan rapat kerja antara Presiden Prabowo dan Satgas PKH tersebut turut dibagikan kepada publik melalui unggahan di akun resmi Sekretariat Kabinet.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Pengumuman Denda Administratif
Menindaklanjuti hasil temuan pelanggaran tersebut, pemerintah berencana segera merilis sanksi denda bagi para pelanggar. Besaran denda administratif yang dikenakan atas pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan tersebut dijadwalkan bakal diumumkan secara resmi pada pekan kedua September 2026.
Langkah pengenaan sanksi administratif ini menjadi bagian penting dari penegakan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Penindakan Tegas dan Transparan
Dalam arahannya, Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya penindakan hukum yang tegas serta profesional terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan. Presiden menegaskan bahwa tidak boleh ada kompromi terhadap aktivitas yang melanggar hukum dan merusak tata kelola hutan.
Selain itu, Presiden Prabowo menggarisbawahi bahwa seluruh rangkaian eksekusi dan penertiban kawasan hutan harus senantiasa dilakukan secara transparan dan akuntabel. Hal tersebut ditekankan sebagai bagian mendasar dari komitmen dan upaya pemerintah untuk menjaga kelestarian kawasan hutan, sekaligus memastikan seluruh aktivitas pemanfaatannya berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.






