tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Nasional

Prabowo Terima Laporan Terbaru Satgas PKH di Hambalang, Denda Pelanggaran Segera Diumumkan

Retno PurwantoDiterbitkan 5 Sep 2026 - 06.00 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Prabowo Terima Laporan Terbaru Satgas PKH di Hambalang, Denda Pelanggaran Segera Diumumkan
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Presiden Prabowo Subianto menerima kedatangan jajaran Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di kediaman pribadinya yang berlokasi di Hambalang, Jawa Barat, pada Jumat (4/9/2026). Pertemuan ini diselenggarakan untuk membahas laporan terbaru mengenai pengawasan serta penertiban hukum atas pemanfaatan kawasan hutan di berbagai wilayah Indonesia.

Dalam pertemuan tersebut, Satgas PKH dipimpin langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Tim satgas menyampaikan perkembangan hasil temuan lapangan dan langkah-langkah pelaksanaan penertiban terhadap beragam bentuk pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan. Salah satu poin utama yang dilaporkan dalam kesempatan itu mencakup penanganan serta penertiban aktivitas penambangan ilegal yang berada di dalam kawasan hutan.

Dokumentasi dan momen pelaksanaan rapat kerja antara Presiden Prabowo dan Satgas PKH tersebut turut dibagikan kepada publik melalui unggahan di akun resmi Sekretariat Kabinet.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Pengumuman Denda Administratif

Menindaklanjuti hasil temuan pelanggaran tersebut, pemerintah berencana segera merilis sanksi denda bagi para pelanggar. Besaran denda administratif yang dikenakan atas pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan tersebut dijadwalkan bakal diumumkan secara resmi pada pekan kedua September 2026.

Langkah pengenaan sanksi administratif ini menjadi bagian penting dari penegakan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Penindakan Tegas dan Transparan

Dalam arahannya, Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya penindakan hukum yang tegas serta profesional terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan. Presiden menegaskan bahwa tidak boleh ada kompromi terhadap aktivitas yang melanggar hukum dan merusak tata kelola hutan.

Selain itu, Presiden Prabowo menggarisbawahi bahwa seluruh rangkaian eksekusi dan penertiban kawasan hutan harus senantiasa dilakukan secara transparan dan akuntabel. Hal tersebut ditekankan sebagai bagian mendasar dari komitmen dan upaya pemerintah untuk menjaga kelestarian kawasan hutan, sekaligus memastikan seluruh aktivitas pemanfaatannya berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Prabowo SubiantoST Burhanuddin

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

Strategi Bisnis Industri Keramik, Aspek Keselamatan Jadi Fokus Utama Produsen

Ekonomi & Bisnis

Strategi Bisnis Industri Keramik, Aspek Keselamatan Jadi Fokus Utama Produsen

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  3. 3Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  4. 4Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  5. 5Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham PilihanInvestasi 路 12 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap