Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menggratiskan biaya retribusi bagi para pedagang yang direlokasi ke Lokasi Binaan (Lokbin) Kramat Jati. Kebijakan pembebasan retribusi tersebut diberikan selama enam bulan guna mendukung para pedagang selama masa transisi di tempat relokasi yang baru.
Besaran retribusi pedagang di Lokbin Kramat Jati normalnya tercatat sebesar Rp180.000 per bulan, atau sekitar Rp6.000 per hari. Dengan kebijakan penggratisan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini, para pedagang dibebaskan dari kewajiban membayar iuran harian maupun bulanan tersebut selama setengah tahun pertama penempatan.
Penataan Kawasan dan Distribusi Pedagang
Pramono menjelaskan bahwa langkah pembenahan dan relokasi dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan serta ruang publik di kawasan Kramat Jati. Penataan ini menjadi fokus pembenahan mengingat aktivitas perdagangan di kawasan tersebut telah berlangsung cukup lama, yakni lebih dari 50 tahun sejak awal tahun 1970-an.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Secara keseluruhan, terdapat sekitar 614 hingga 640 pedagang yang menjadi target penataan oleh Pemprov DKI Jakarta. Para pedagang tersebut didistribusikan ke sejumlah titik lokasi yang telah disiapkan:
- Sebanyak 331 pedagang ditempatkan di Pasar Kramat Jati Sektor 7.
- Sebanyak 193 pedagang ikan diarahkan ke Lokbin Kramat Jati.
- Sebanyak 45 pedagang kue ditempatkan di Lokbin Cililitan.
- Sebanyak 45 pedagang lainnya diarahkan ke pasar lain yang dikelola oleh Perumda Pasar Jaya.
Rencana Pembentukan Koperasi Pedagang Ikan
Selain merelokasi dan menata para pedagang, Pemprov DKI Jakarta juga merencanakan pembentukan koperasi pedagang, khususnya bagi komunitas pedagang ikan yang kini ditempatkan di Lokbin Kramat Jati.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Pembentukan koperasi ini diarahkan untuk memperluas akses pasar para pedagang secara langsung. Pramono memproyeksikan koperasi pedagang ikan tersebut nantinya dapat menjadi pemasok utama untuk memenuhi kebutuhan ikan di berbagai rumah sakit yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta.






