Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menindaklanjuti usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta terkait pemberian Kartu Layanan Gratis (KLG) TransJakarta bagi seluruh pelajar di wilayah ibu kota. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa pihaknya segera mendalami usulan tersebut sebelum menerbitkan keputusan resmi.
Inisiatif perluasan fasilitas ini disampaikan oleh Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Nova Paloh dalam rapat kerja bersama jajaran eksekutif di Gedung DPRD DKI Jakarta. Dewan mendorong agar seluruh siswa di Jakarta memperoleh kemudahan akses mobilitas harian menggunakan armada bus TransJakarta tanpa dipungut biaya.
Penyesuaian Aturan dan Kategori Penerima
Menanggapi dorongan legislatif, Pramono Anung menjelaskan bahwa pelajar sebenarnya sudah termasuk ke dalam 15 golongan masyarakat yang berhak mendapatkan fasilitas transportasi gratis. Kendati demikian, mekanisme teknis di lapangan memerlukan kejelasan regulasi yang lebih terperinci.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Pramono menegaskan bahwa implementasi menyeluruh bagi pelajar akan dituangkan lebih lanjut ke dalam Peraturan Gubernur (Pergub). Regulasi baru tersebut disiapkan guna memastikan aspek operasional, kriteria penerima, dan tata kelola kartu memiliki dasar hukum yang kuat.
Skema Anggaran dan Pengawasan Penggunaan Kartu
Dari sudut pandang pembiayaan, Nova Paloh menilai kebijakan pembagian KLG bagi pelajar tidak serta-merta menambah beban subsidi daerah. Kebijakan ini dinilai realistis asalkan skema yang diterapkan tetap berada di dalam koridor alokasi anggaran yang sudah tersedia di kas daerah.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Meski demikian, Komisi B meminta Pemprov DKI menyusun mekanisme teknis secara matang. Pengawasan ketat terhadap distribusi dan pemanfaatan kartu menjadi poin utama yang disorot agar fasilitas digunakan secara tepat oleh para siswa dan tidak disalahgunakan oleh pihak lain, termasuk orang tua murid.
Pemprov DKI Jakarta saat ini memproses pendalaman materi kebijakan tersebut bersama satuan kerja perangkat daerah terkait untuk memastikan kesiapan sistem sebelum Pergub resmi diterbitkan.






