Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta jajaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk melakukan pengecekan ulang terhadap data mahasiswa yang kehilangan hak bantuan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) akibat perubahan status desil.
Instruksi tersebut disampaikan langsung oleh Pramono kepada Kepala Dinas Pendidikan di Balai Kota Jakarta, Senin (31/8/2026). Ia meminta agar proses rechecking dilakukan secara langsung kepada para mahasiswa yang terdampak perubahan indikator desil sosial ekonomi tersebut guna memastikan keakuratan data di lapangan.
Langkah pengecekan ulang ini diambil setelah Pramono menerima masukan mengenai adanya mahasiswa yang terhambat pendidikannya. Ia mengungkapkan telah menerima laporan terkait enam mahasiswa yang akhirnya tidak dapat melanjutkan perkuliahan di perguruan tinggi lantaran tidak lagi terdaftar sebagai penerima KJMU.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Menindaklanjuti laporan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memeriksa daftar nama mahasiswa yang status desilnya mengalami perubahan, khususnya mereka yang semula tercatat sebagai penerima bantuan namun kini tidak lagi menerimanya. Pemeriksaan data secara terperinci ini dilakukan untuk melihat kembali kesesuaian kondisi para mahasiswa bersangkutan.
Pramono menegaskan bahwa penetapan serta pengambilan keputusan terkait kepesertaan penerima KJMU berada di bawah kewenangan penuh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Proses penentuan tersebut dijalankan berdasarkan data yang tersedia di Jakarta, termasuk rujukan data hasil pendataan dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Sementara itu, Sekretaris Utama BPS RI Zulkipli menyampaikan bahwa pihak BPS telah berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Pendidikan mengenai kondisi mahasiswa yang terdampak pergeseran desil hingga kehilangan akses beasiswa pendidikan.
Bagi masyarakat atau keluarga mahasiswa yang menilai pencatatan status desil miliknya tidak sesuai dengan kondisi riil perekonomian keluarga, pemerintah menyediakan saluran pengaduan. Masyarakat dapat mengajukan proses verifikasi perbaikan data secara mandiri melalui fasilitas Cek Bansos.






