tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Hukum

Praperadilan Febrie Ditolak Lagi, Status Tersangka TPPU Sah

Wahyu SuryaniDiterbitkan 28 Agu 2026 - 18.00 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Praperadilan Febrie Ditolak Lagi, Status Tersangka TPPU Sah
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Putusan tersebut menegaskan bahwa penetapan status tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) beserta tindakan penahanannya sah secara hukum.

Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki membacakan langsung amar putusan tersebut di ruang sidang pada Jumat (28/8). Dalam putusannya, pengadilan menyatakan menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya.

Kejagung Kantongi Minimal Dua Alat Bukti Sah

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menilai Kejagung telah memenuhi syarat formil sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka kasus pencucian uang. Penyidik tercatat telah mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan memiliki keterkaitan langsung dengan perkara.

Baca Juga

Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Bukti-bukti yang dimiliki termohon dinilai relevan dengan dugaan tindak pidana asal, penelusuran aset harta kekayaan, serta keterlibatan Febrie. Rangkaian perbuatan tersebut termuat dalam surat penetapan tersangka nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 bertanggal 24 Juli 2026, yang memaparkan dugaan perbuatan dalam kurun waktu 2018 hingga 2026.

Hakim Edwin menjelaskan bahwa rangkaian perbuatan yang disidik memang melintasi masa sebelum dan sesudah berlakunya KUHP Nasional. Kendati demikian, penentuan seluruh rentang waktu (tempus) dan unsur perbuatan yang disangkakan merupakan materi pokok perkara, sehingga bukan menjadi ranah pemeriksaan lembaga praperadilan. Begitu pula dengan dalil terkait trading in influence yang dipersoalkan pihak Febrie, pembuktiannya harus diuji dalam persidangan pokok perkara.

Prosedur Penahanan Sesuai KUHAP

Selain penetapan tersangka, hakim praperadilan menyatakan tindakan penahanan terhadap Febrie telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana. Dari sisi syarat objektif, ancaman pidana atas pasal yang disangkakan kepada Febrie telah memenuhi ketentuan Pasal 100 ayat (1) KUHAP.

Baca Juga

Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Mengenai alasan penahanan, hakim menggarisbawahi bahwa penyidik mendapati adanya keterangan pemohon dalam proses pemeriksaan yang dinilai tidak bersesuaian dengan fakta lapangan. Ketidaksesuaian itu didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi-saksi, dokumen, serta alat bukti lainnya yang telah dikumpulkan tim penyidik.

Hakim menegaskan bahwa penilaian praperadilan dibatasi pada keabsahan surat perintah penahanan serta kepatuhan alasan penahanan terhadap kategori yang diakui secara eksplisit dalam Pasal 100 ayat (5) KUHAP. Dengan ditolaknya gugatan ini, proses penyidikan kasus TPPU yang ditangani Kejagung tetap berlanjut sesuai koridor hukum yang berlaku.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

PraperadilanKejaksaan AgungFebrie Adriansyah

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap