Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Putusan tersebut menegaskan bahwa penetapan status tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) beserta tindakan penahanannya sah secara hukum.
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki membacakan langsung amar putusan tersebut di ruang sidang pada Jumat (28/8). Dalam putusannya, pengadilan menyatakan menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya.
Kejagung Kantongi Minimal Dua Alat Bukti Sah
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menilai Kejagung telah memenuhi syarat formil sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka kasus pencucian uang. Penyidik tercatat telah mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan memiliki keterkaitan langsung dengan perkara.
Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Bukti-bukti yang dimiliki termohon dinilai relevan dengan dugaan tindak pidana asal, penelusuran aset harta kekayaan, serta keterlibatan Febrie. Rangkaian perbuatan tersebut termuat dalam surat penetapan tersangka nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 bertanggal 24 Juli 2026, yang memaparkan dugaan perbuatan dalam kurun waktu 2018 hingga 2026.
Hakim Edwin menjelaskan bahwa rangkaian perbuatan yang disidik memang melintasi masa sebelum dan sesudah berlakunya KUHP Nasional. Kendati demikian, penentuan seluruh rentang waktu (tempus) dan unsur perbuatan yang disangkakan merupakan materi pokok perkara, sehingga bukan menjadi ranah pemeriksaan lembaga praperadilan. Begitu pula dengan dalil terkait trading in influence yang dipersoalkan pihak Febrie, pembuktiannya harus diuji dalam persidangan pokok perkara.
Prosedur Penahanan Sesuai KUHAP
Selain penetapan tersangka, hakim praperadilan menyatakan tindakan penahanan terhadap Febrie telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana. Dari sisi syarat objektif, ancaman pidana atas pasal yang disangkakan kepada Febrie telah memenuhi ketentuan Pasal 100 ayat (1) KUHAP.
Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Mengenai alasan penahanan, hakim menggarisbawahi bahwa penyidik mendapati adanya keterangan pemohon dalam proses pemeriksaan yang dinilai tidak bersesuaian dengan fakta lapangan. Ketidaksesuaian itu didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi-saksi, dokumen, serta alat bukti lainnya yang telah dikumpulkan tim penyidik.
Hakim menegaskan bahwa penilaian praperadilan dibatasi pada keabsahan surat perintah penahanan serta kepatuhan alasan penahanan terhadap kategori yang diakui secara eksplisit dalam Pasal 100 ayat (5) KUHAP. Dengan ditolaknya gugatan ini, proses penyidikan kasus TPPU yang ditangani Kejagung tetap berlanjut sesuai koridor hukum yang berlaku.






