Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Putusan penolakan gugatan tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis (27/8/2026).
Perkara praperadilan Febrie Adriansyah yang diputus ditolak oleh hakim ini teregister dengan nomor perkara 134 Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam gugatan tersebut, pihak Termohon I adalah Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya), Termohon II adalah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor Polri), dan Kejaksaan Agung berstatus sebagai pihak Turut Termohon.
Penegasan Mabes Polri Terkait Prosedur Penyelidikan
Merespons putusan hakim tersebut, pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses hukum yang diterapkan kepada Febrie Adriansyah telah berjalan sesuai dengan ketentuan dan prosedur perundang-undangan. Putusan praperadilan tersebut dinilai membuktikan bahwa langkah yang diambil penyidik memiliki landasan hukum yang sah.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Kepala Biro Bantuan Hukum (Karo Bankum) Divisi Hukum Mabes Polri, Brigjen Veris Septriansyah, memberikan keterangannya secara langsung seusai menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (27/8/2026). Veris menegaskan bahwa penolakan hakim terhadap praperadilan tersebut memperkuat keabsahan tindakan penegak hukum dari Korps Bhayangkara.
Menurut Veris, tindakan penyidik mulai dari proses penggeledahan, penyitaan barang bukti, penetapan status tersangka, hingga pelimpahan perkara Febrie ke Kejaksaan Agung terbukti dilakukan secara sah dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Gugatan Praperadilan Kedua Menanti Putusan
Selain perkara nomor 134 Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, Febrie Adriansyah diketahui turut mengajukan permohonan praperadilan kedua ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan kedua tersebut tercatat dengan nomor registrasi perkara 135/Pid.Pra/2026/PB JKT.SEL.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Klasifikasi gugatan pada perkara kedua ini berfokus pada pengujian sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka terhadap dirinya. Berbeda dengan perkara pertama, pihak yang menjadi Termohon dalam perkara nomor 135 ini adalah Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Setelah putusan penolakan perkara pertama dijatuhkan, persidangan untuk perkara kedua akan segera memasuki babak akhir. Agenda sidang pembacaan putusan untuk gugatan praperadilan kedua Febrie Adriansyah tersebut dijadwalkan akan digelar pada Jumat (28/8).






