tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Hukum

Pria di Cibinong Bogor Ditahan Usai Cabuli Dua Anak Tiri Sejak 2025

Andi SompaDiterbitkan 5 Sep 2026 - 15.02 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pria di Cibinong Bogor Ditahan Usai Cabuli Dua Anak Tiri Sejak 2025
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Kepolisian Resor Bogor mengungkap kasus tindak pidana asusila yang dilakukan oleh seorang pria berinisial S (47) terhadap dua anak tirinya di wilayah Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelaku diketahui telah melakukan aksi bejat tersebut berulang kali terhadap korban.

Berdasarkan hasil pengungkapan pihak kepolisian, tindakan pencabulan tersebut tidak hanya terjadi satu kali. Perbuatan asusila tersangka diduga sudah pernah dilakukan sebelumnya dalam rentang waktu sekitar tahun 2025 di rumah kontrakan milik tersangka.

Modus Operandi dan Penahanan Tersangka

Kasat PPA dan PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri menyatakan bahwa pelaku saat ini telah resmi berstatus sebagai tersangka dan mendekam di ruang tahanan kepolisian setelah kasus tersebut berhasil diungkap ke publik.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

AKP Silfi Adi Putri menjelaskan bahwa modus operandi yang dijalankan oleh tersangka adalah menuruti hawa nafsunya terhadap anak korban. Ironisnya, para korban yang menjadi sasaran aksi bejat tersebut sejatinya berada di bawah pengawasan dan pengasuhan langsung oleh tersangka di lingkungan tempat tinggal mereka.

Pemulihan Psikologis Korban dan Jerat Hukum

Selain memproses perbuatan kriminal tersangka melalui jalur hukum, pihak kepolisian juga mencurahkan perhatian penuh pada kondisi para korban. AKP Silfi menegaskan bahwa fokus utama aparat saat ini tidak hanya pada proses penegakan hukum yang tegas terhadap tersangka S, melainkan juga pada upaya pemulihan psikologis anak korban yang mengalami dampak akibat perbuatan tersebut.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Atas perbuatan asusila yang dilakukannya terhadap dua anak tirinya, tersangka S kini dijerat dengan pasal berlapis. Pihak kepolisian menjerat tersangka dengan ancaman hukuman berat sebagaimana diatur dalam Pasal 473 ayat 9 dan/atau Pasal 418 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Dengan sangkaan pasal-pasal tersebut, tersangka S terancam sanksi pidana berupa hukuman penjara hingga maksimal 15 tahun atas tindak pidana pencabulan yang dilakukannya.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  3. 3Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  4. 4Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap