Kepolisian Resor Bogor mengungkap kasus tindak pidana asusila yang dilakukan oleh seorang pria berinisial S (47) terhadap dua anak tirinya di wilayah Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelaku diketahui telah melakukan aksi bejat tersebut berulang kali terhadap korban.
Berdasarkan hasil pengungkapan pihak kepolisian, tindakan pencabulan tersebut tidak hanya terjadi satu kali. Perbuatan asusila tersangka diduga sudah pernah dilakukan sebelumnya dalam rentang waktu sekitar tahun 2025 di rumah kontrakan milik tersangka.
Modus Operandi dan Penahanan Tersangka
Kasat PPA dan PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri menyatakan bahwa pelaku saat ini telah resmi berstatus sebagai tersangka dan mendekam di ruang tahanan kepolisian setelah kasus tersebut berhasil diungkap ke publik.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

AKP Silfi Adi Putri menjelaskan bahwa modus operandi yang dijalankan oleh tersangka adalah menuruti hawa nafsunya terhadap anak korban. Ironisnya, para korban yang menjadi sasaran aksi bejat tersebut sejatinya berada di bawah pengawasan dan pengasuhan langsung oleh tersangka di lingkungan tempat tinggal mereka.
Pemulihan Psikologis Korban dan Jerat Hukum
Selain memproses perbuatan kriminal tersangka melalui jalur hukum, pihak kepolisian juga mencurahkan perhatian penuh pada kondisi para korban. AKP Silfi menegaskan bahwa fokus utama aparat saat ini tidak hanya pada proses penegakan hukum yang tegas terhadap tersangka S, melainkan juga pada upaya pemulihan psikologis anak korban yang mengalami dampak akibat perbuatan tersebut.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Atas perbuatan asusila yang dilakukannya terhadap dua anak tirinya, tersangka S kini dijerat dengan pasal berlapis. Pihak kepolisian menjerat tersangka dengan ancaman hukuman berat sebagaimana diatur dalam Pasal 473 ayat 9 dan/atau Pasal 418 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Dengan sangkaan pasal-pasal tersebut, tersangka S terancam sanksi pidana berupa hukuman penjara hingga maksimal 15 tahun atas tindak pidana pencabulan yang dilakukannya.






