Pihak kepolisian mengamankan seorang pria bernama Risman (31) di Lampung setelah melakukan penganiayaan terhadap istrinya menggunakan senjata tajam jenis golok. Aksi kekerasan dalam rumah tangga tersebut terjadi di Pekon Pura Mekar, Kecamatan Gedung Surian, Kabupaten Lampung Barat.
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat Iptu Rudy Prawira mengonfirmasi bahwa insiden penganiayaan tersebut berlangsung pada Selasa (11/8) sekitar pukul 16.00 WIB. Peristiwa dipicu oleh perselisihan yang berkaitan dengan interaksi pada siaran langsung atau live di media sosial TikTok.
Kronologi Cekcok Bermula dari Siaran Langsung TikTok
Iptu Rudy Prawira menjelaskan awal mula kejadian bermula saat Risman sedang melakukan siaran langsung di aplikasi TikTok di depan rumahnya. Beberapa saat kemudian, pelaku menyudahi aktivitasnya dan menghampiri istrinya yang sedang berada di dalam kamar tidur.
IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Setelah bertemu di dalam kamar, perdebatan sengit antara pasangan suami istri tersebut tidak terhindarkan. Sang istri mempersoalkan dan merasa tidak terima atas komentar seorang perempuan dalam siaran langsung TikTok milik Risman yang isinya menjelek-jelekkan dirinya.
Penolakan Ponsel hingga Pengancaman dengan Senjata Tajam
Ketegangan di antara keduanya kian memuncak saat Risman meminta telepon seluler milik korban. Permintaan tersebut didasari oleh dugaan pelaku bahwa akun WhatsApp miliknya telah ditautkan ke ponsel sang istri. Namun, korban menolak memberikan ponsel tersebut kepada suaminya.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Mendapat penolakan dari sang istri, Risman kemudian beranjak ke dapur untuk mengambil sebilah golok. Pelaku mengarahkan senjata tajam tersebut kepada korban sembari melontarkan ancaman hendak membunuh korban serta anaknya, lalu melakukan penganiayaan.
Menindaklanjuti laporan kejadian tersebut, aparat penegak hukum langsung bergerak dan mengamankan Risman. Iptu Rudy Prawira menyatakan bahwa pelaku saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.






