Aparat kepolisian di Sumatera Selatan menetapkan seorang pria bernama Edi Friansyah (36) sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Muara Enim. Penetapan status hukum ini dilakukan setelah Edi terbukti sengaja menyulut api di area perkebunan untuk membersihkan lahan.
Kebakaran tersebut bermula dari niat pelaku meremajakan kebun karet milik orang tuanya agar bisa ditanami kelapa sawit. Namun, tindakan membakar tumpukan ranting dan daun kering tersebut justru memicu kobaran api tak terkendali yang menghanguskan area seluas kurang lebih 2,5 hektare.
Kronologi Penyulutan Api hingga Merembet ke Kebun Warga
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP M Adrian, peristiwa kebakaran ini terjadi pada Selasa (25/8). Pada pagi hari, tersangka mengumpulkan tumpukan ranting pohon dan dedaunan kering di area kebun karet, kemudian menyulutnya menggunakan korek api yang dibawa dari rumah. Setelah api mulai menyala, Edi meninggalkan titik pembakaran untuk melanjutkan pekerjaannya menyadap karet.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Sekitar pukul 09.30 WIB, pelaku sempat kembali ke lokasi untuk mengecek kondisi pembakaran. Melihat api mulai mengecil, Edi menyiramkan air ke tumpukan tersebut hingga mengira api telah padam sepenuhnya sebelum ia beranjak pergi.
Dugaan bahwa api telah padam ternyata keliru. Sekitar pukul 14.00 WIB, bara yang belum mati total kembali membesar tertiup angin dan melalap lahan yang dikelola Edi. Kobaran api bahkan menjalar ke luar batas lahan dan merembet ke area perkebunan sawit milik warga lain bernama Mulyadi.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Dalam pemeriksaan di kepolisian, Edi mengakui perbuatannya membakar lahan sekitar 2,5 hektare tersebut demi mempermudah rencana penanaman bibit kelapa sawit. Praktik pembakaran lahan secara sengaja ini kini menyeretnya ke proses hukum di Polres Muara Enim guna mempertanggungjawabkan kebakaran yang ditimbulkannya.






