Seorang pria berinisial RA (27) ditangkap warga usai diduga hendak memperkosa seorang perempuan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelaku yang sempat mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis golok kini telah diserahkan ke pihak kepolisian.
Kapolsek Sukaraja AKP Ade Rahmat mengonfirmasi bahwa pelaku langsung diamankan di Mapolsek Sukaraja sebelum kemudian dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor untuk penanganan lebih lanjut.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (15/9) sekitar pukul 03.00 WIB. Korban berinisial AMH (25) saat itu sedang beristirahat sendirian di dalam kamar kontrakan lantaran teman wanitanya sedang pulang ke kampung halaman.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Pelaku masuk ke dalam kontrakan dengan melompati pagar belakang dan menerobos melalui pintu belakang rumah. Pelaku kemudian mendekati korban sambil mengancamnya menggunakan sebilah golok.
Dalam kondisi tertekan, korban berusaha menyelamatkan diri dengan bersiasat. AMH berpura-pura menuruti kemauan pelaku dengan syarat pelaku harus membuang golok yang dibawanya terlebih dahulu.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Begitu pelaku lengah setelah membuang senjata tajam tersebut, korban langsung melarikan diri ke lantai atas rumah dan menelepon teman laki-lakinya untuk meminta pertolongan. Teman korban bersama warga sekitar langsung bergegas mendatangi lokasi kejadian, meringkus pelaku di tempat, dan menyerahkannya ke Polsek Sukaraja.






