Aparat kepolisian berhasil membongkar aktivitas produksi rokok ilegal yang beroperasi di kawasan pergudangan Miami, Jalan Kayu Besar, Kalideres, Jakarta Barat. Pengungkapan kasus peredaran rokok tanpa izin dan tanpa pita cukai resmi tersebut dilakukan pada bulan Agustus 2026 setelah polisi memeriksa sejumlah saksi.
Dalam operasi pengungkapan tersebut, pihak kepolisian menetapkan seorang pria berinisial DD sebagai tersangka. Tersangka diketahui memproduksi rokok tanpa mendaftarkannya ke pihak Bea Cukai serta tidak membayar kewajiban pajak maupun cukai kepada negara.
Kapolres Jakarta Barat Kombes Nasriadi menjelaskan bahwa tersangka DD memiliki peran utama dalam mendatangkan bahan baku produksi rokok dari wilayah Jawa Timur. Bahan-bahan mentah tersebut kemudian dibawa ke lokasi pergudangan di Kalideres untuk dicetak, diproses, dan dikemas menjadi produk rokok siap konsumsi.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Setelah selesai dikemas, rokok-rokok ilegal tersebut didistribusikan ke luar Pulau Jawa. Polisi mengungkapkan sasaran utama peredaran produk ini adalah wilayah-wilayah pedalaman di Kalimantan dan Sumatra. Rokok tersebut dipasarkan dengan harga yang sangat kompetitif sehingga menarik minat banyak konsumen di daerah sasaran.
Dari lokasi penggerebekan, aparat kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa 400 slop rokok merek Marbol dan 320 slop rokok merek GP. Pada merek Marbol, polisi menemukan sejumlah variasi produk, di antaranya varian Marbol melon dan Marbol super.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Selain melanggar ketentuan perpajakan dan kepabeanan karena tidak terdaftar di Bea Cukai, peredaran rokok ini juga melanggar Undang-Undang Kesehatan. Seluruh kemasan rokok yang diproduksi tidak mencantumkan logo peringatan kesehatan atau peringatan bahaya merokok bagi konsumen, sehingga dinilai sangat membahayakan para penggunanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tempat produksi rokok ilegal di Jakarta Barat ini diketahui telah beroperasi sejak Desember 2025. Dari kegiatan memproduksi dan mengedarkan rokok tanpa izin tersebut, tersangka DD meraup keuntungan sekitar Rp 36 juta setiap bulannya. Pihak kepolisian masih terus mendalami dan mengembangkan kasus ini guna menelusuri jaringan peredaran serta pengadaan bahan baku rokok tersebut secara menyeluruh.






