tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Afiliasi

Produksi Rokok Ilegal di Kalideres Dibongkar Polisi, Sita Merek Marbol hingga GP

Sri NugrohoDiterbitkan 1 Sep 2026 - 18.02 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Produksi Rokok Ilegal di Kalideres Dibongkar Polisi, Sita Merek Marbol hingga GP
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Aparat kepolisian berhasil membongkar aktivitas produksi rokok ilegal yang beroperasi di kawasan pergudangan Miami, Jalan Kayu Besar, Kalideres, Jakarta Barat. Pengungkapan kasus peredaran rokok tanpa izin dan tanpa pita cukai resmi tersebut dilakukan pada bulan Agustus 2026 setelah polisi memeriksa sejumlah saksi.

Dalam operasi pengungkapan tersebut, pihak kepolisian menetapkan seorang pria berinisial DD sebagai tersangka. Tersangka diketahui memproduksi rokok tanpa mendaftarkannya ke pihak Bea Cukai serta tidak membayar kewajiban pajak maupun cukai kepada negara.

Kapolres Jakarta Barat Kombes Nasriadi menjelaskan bahwa tersangka DD memiliki peran utama dalam mendatangkan bahan baku produksi rokok dari wilayah Jawa Timur. Bahan-bahan mentah tersebut kemudian dibawa ke lokasi pergudangan di Kalideres untuk dicetak, diproses, dan dikemas menjadi produk rokok siap konsumsi.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Setelah selesai dikemas, rokok-rokok ilegal tersebut didistribusikan ke luar Pulau Jawa. Polisi mengungkapkan sasaran utama peredaran produk ini adalah wilayah-wilayah pedalaman di Kalimantan dan Sumatra. Rokok tersebut dipasarkan dengan harga yang sangat kompetitif sehingga menarik minat banyak konsumen di daerah sasaran.

Dari lokasi penggerebekan, aparat kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa 400 slop rokok merek Marbol dan 320 slop rokok merek GP. Pada merek Marbol, polisi menemukan sejumlah variasi produk, di antaranya varian Marbol melon dan Marbol super.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Selain melanggar ketentuan perpajakan dan kepabeanan karena tidak terdaftar di Bea Cukai, peredaran rokok ini juga melanggar Undang-Undang Kesehatan. Seluruh kemasan rokok yang diproduksi tidak mencantumkan logo peringatan kesehatan atau peringatan bahaya merokok bagi konsumen, sehingga dinilai sangat membahayakan para penggunanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tempat produksi rokok ilegal di Jakarta Barat ini diketahui telah beroperasi sejak Desember 2025. Dari kegiatan memproduksi dan mengedarkan rokok tanpa izin tersebut, tersangka DD meraup keuntungan sekitar Rp 36 juta setiap bulannya. Pihak kepolisian masih terus mendalami dan mengembangkan kasus ini guna menelusuri jaringan peredaran serta pengadaan bahan baku rokok tersebut secara menyeluruh.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bea CukaiJakarta BaratRokok Ilegal

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap