Siapa sebenarnya sosok yang akan memimpin pengawasan bursa baru untuk komoditas strategis di Indonesia, dan bagaimana kelanjutan proses pemilihannya? Pertanyaan ini mengemuka setelah munculnya nama Sarjito sebagai kandidat kuat dalam jajaran kepemimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebagai calon tunggal, profil dan langkah seleksi yang dihadapi Sarjito menjadi perhatian penting bagi pelaku ekonomi digital dan industri komoditas nasional.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, secara resmi telah mengumumkan Sarjito sebagai calon tunggal untuk mengisi posisi Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Jabatan ini memiliki peran yang sangat strategis dalam struktur regulator keuangan Indonesia. Hal ini dikarenakan posisi Kepala Eksekutif Pengawas BMKS tersebut nantinya akan merangkap jabatan sebagai Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pencalonan resmi Sarjito sebagai ADK OJK yang baru ini tercantum dalam surat presiden. Surat tersebut tidak hanya membahas tentang pengisian jabatan Kepala Eksekutif Pengawas BMKS yang merangkap ADK OJK, tetapi juga mencakup usulan nama untuk posisi Deputi Gubernur serta Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI). Langkah administratif ini menandai dimulainya babak baru dalam penguatan tata kelola sektor keuangan dan komoditas di tanah air.
Mengenai lini masa pengumuman ini, Puan Maharani menyampaikan informasi pemrosesan seleksi OJK dan Deputi Gubernur BI tersebut selepas menghadiri Rapat Paripurna DPR ke-2. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung DPR RI pada hari Selasa, 18 Agustus 2026. Dari pengumuman tersebut, diketahui bahwa seluruh calon yang diusulkan dalam surat presiden wajib mengikuti tahapan seleksi berikutnya yang telah ditentukan oleh undang-undang.
IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Tahapan krusial yang harus dilewati oleh Sarjito beserta para nominator lainnya adalah uji kepatutan dan kelayakan, atau yang biasa dikenal sebagai fit and proper test. Guna menjalankan proses penyaringan ini, Puan Maharani menjelaskan bahwa pihaknya telah menugaskan Komisi XI DPR RI untuk melaksanakan seluruh rangkaian proses seleksi tersebut. Komisi XI DPR RI akan menguji kelayakan visi, misi, serta kapasitas para calon sebelum akhirnya memberikan keputusan final.
Sosok Sarjito sendiri bukanlah nama baru di lingkungan OJK maupun sektor pasar modal. Sebelum pensiun pada tahun 2024, ia terakhir menjabat sebagai Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK serta mengemban amanah sebagai Ketua Satgas PASTI. Rekam jejaknya juga mencakup posisi Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal OJK dan Kepala Biro Investigasi Formal dan Kriminal Badan Pengawas Pasar Modal Kementerian Keuangan, di mana ia pernah menangani pengusutan kasus Bank Century dan produk investasi PT Antaboga Delta Sekuritas pada akhir 2008.
Latar belakang pendidikan Sarjito juga sangat mendukung perannya di sektor keuangan dan hukum. Ia meraih gelar Sarjana Hukum dengan spesialisasi Praktisi Hukum dari Universitas Indonesia dan Sarjana Ekonomi dari Universitas Gadjah Mada. Selain itu, ia mengantongi gelar Master of Business Administration di bidang Keuangan dari Saint Louis University, Amerika Serikat, serta gelar Notaris Profesional dari Universitas Jayabaya.
Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Kehadiran pengawas baru ini sangat berkaitan erat dengan target operasional bursa itu sendiri. Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS), yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ditargetkan dapat mulai beroperasi secara resmi pada tanggal 1 Januari 2027. Dengan target waktu yang menyisakan beberapa bulan lagi, proses seleksi kepemimpinan ini menjadi sangat mendesak agar masa persiapan operasional bursa berjalan optimal tanpa hambatan regulasi.
Meskipun posisi Sarjito saat ini diumumkan sebagai calon tunggal, keputusan akhir mengenai pengangkatannya tetap bergantung penuh pada hasil uji kepatutan dan kelayakan di Komisi XI DPR RI. Kejelasan mengenai siapa yang resmi memimpin pengawasan bursa mineral ini akan terjawab setelah seluruh proses evaluasi legislatif selesai dilaksanakan.






