Menyelesaikan pendidikan tinggi sering kali menghadirkan tantangan administratif yang membutuhkan perhatian serius dari pihak institusi pendidikan. Sebuah insiden di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), baru-baru ini menyoroti pentingnya transparansi akademik dan penanganan kendala ujian bagi mahasiswa tingkat akhir. Jessica Sofia Tunardjo, seorang mahasiswi di Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Nusa Cendana (Undana), diduga mengalami depresi setelah diminta untuk mengganti dosen penguji. Permintaan pergantian dosen penguji tersebut terjadi sesaat sebelum jadwal ujian hasil skripsinya dimulai. Peristiwa ini mencuat ke ruang publik setelah sebuah video berdurasi 31 detik beredar luas dan menjadi viral di berbagai platform media sosial, memperlihatkan Jessica tergeletak di lantai sambil menangis histeris.
Penyebaran video berdurasi 31 detik di media sosial tersebut diiringi dengan narasi yang menyebutkan adanya kendala berulang yang dialami oleh mahasiswi terkait. Dalam informasi yang beredar luas di platform daring, disebutkan bahwa dosen penguji bernama Serlie KA Litik tiba-tiba menghubungi Jessica untuk meminta pergantian penguji tepat saat jadwal ujian sudah di depan mata. Lebih lanjut, narasi di media sosial itu juga mengklaim bahwa Jessica telah dua belas kali batal menjalani ujian proposal karena dosen yang sama disebut selalu membatalkan jadwal ujian. Rentetan kejadian ini memicu diskusi publik mengenai prosedur penetapan jadwal dan hak mahasiswa untuk mendapatkan kepastian waktu pengujian dari pihak fakultas.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Untuk memberikan kejelasan mengenai status akademik mahasiswi yang bersangkutan, pihak kampus segera merespons informasi yang beredar di masyarakat. Dekan FKM Undana, Apris Adu, memberikan pernyataan resmi yang meluruskan posisi akademik Jessica saat ini. Menurut Apris Adu, Jessica merupakan mahasiswi semester sepuluh yang secara akademik sebenarnya telah menyelesaikan seluruh mata kuliah yang disyaratkan oleh program studi. Dekan FKM Undana tersebut juga menegaskan bahwa Jessica telah lulus ujian proposal, sehingga tahap yang tersisa bagi mahasiswi tersebut hanyalah menjalani ujian hasil dan ujian skripsi. Klarifikasi ini penting untuk memisahkan antara fakta akademik yang tercatat di sistem kampus dengan klaim pembatalan ujian proposal yang beredar di media sosial.
Menghadapi situasi yang telah menjadi sorotan publik, Universitas Nusa Cendana mengambil langkah tegas dengan menggelar investigasi internal secara menyeluruh. Wakil Rektor IV Undana, Philiphi de Rozari, dalam jumpa pers yang diadakan di FKM Undana pada hari Jumat (30/7/2026), menyatakan bahwa kampus tengah menginvestigasi kasus tersebut untuk mengumpulkan fakta-fakta di lapangan. Philiphi meminta publik agar bersabar menunggu proses investigasi rampung sebelum pihak kampus mengumumkan hasilnya secara resmi. Penyelidikan ini menjadi langkah krusial bagi institusi pendidikan untuk mengevaluasi prosedur pelayanan akademik dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses penyelesaian tugas akhir.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Komitmen Undana dalam menyelesaikan kasus ini juga dibuktikan dengan keterbukaan pihak rektorat terhadap kemungkinan pemberian sanksi. Philiphi de Rozari menegaskan bahwa kampus memastikan membuka peluang untuk menjatuhkan sanksi apabila ditemukan adanya pelanggaran administratif oleh tenaga pendidik. Ia bahkan secara tegas menyatakan bahwa sanksi hingga tingkat pemecatan itu ada jika hasil investigasi membuktikan terjadinya pelanggaran berat. Kasus ini menjadi evaluasi penting bagi sistem akademik perguruan tinggi dalam mengelola jadwal ujian dan komunikasi antara dosen penguji dengan mahasiswa, guna mencegah timbulnya tekanan psikologis yang berlebihan dan tidak semestinya selama proses penyelesaian skripsi.






