Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di DPRD DKI Jakarta menyatakan penolakan terhadap rencana kenaikan tarif parkir di wilayah ibu kota. Usulan yang tengah bergulir tersebut mencakup peningkatan batas atas tarif parkir per jam hingga mencapai Rp 60.000 untuk mobil dan Rp 15.000 untuk sepeda motor.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Francine Widjojo, meminta Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melakukan kajian mendalam sebelum mengambil keputusan terkait penyesuaian tarif tersebut. Menurutnya, skema pembagian zona parkir dengan variasi tarif belum ditopang oleh riset yang terperinci, terutama menyangkut dampak ekonomi riil terhadap masyarakat dan sektor usaha.
Dampak Terhadap Pengemudi Ojol dan Ekosistem Digital
Penolakan tersebut salah satunya didasari oleh potensi beban biaya tambahan bagi para pekerja lapangan, khususnya pengemudi ojek online (ojol). Bagi mitra pengemudi, kendaraan roda dua maupun roda empat berfungsi sebagai alat kerja utama untuk mengambil serta mengantarkan pesanan penumpang, barang, dan makanan setiap hari.
Kenaikan tarif parkir dikhawatirkan memicu efek domino terhadap ekosistem layanan daring secara keseluruhan. Lonjakan biaya operasional tidak hanya menekan pendapatan harian pengemudi, melainkan berpotensi membebani pihak aplikator, mitra merchant, hingga konsumen akhir yang memanfaatkan jasa pengantaran.
IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Selain menyasar sektor transportasi daring, penerapan tarif parkir yang terlalu tinggi di kawasan komersial dinilai berisiko menurunkan minat masyarakat untuk berkunjung. Penurunan mobilitas pengunjung tersebut secara langsung dapat memukul omzet para pelaku usaha yang beroperasi di area perbelanjaan dan pusat bisnis.
Dorong Optimalisasi Digitalisasi dan Penertiban Parkir Liar
Kritik terhadap wacana ini juga disuarakan oleh Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter. Ia menilai usulan tarif batas atas mobil sebesar Rp 60.000 terlalu memberatkan publik dan menegaskan bahwa menaikkan tarif parkir bukanlah langkah tepat untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam usulan skema zonasi yang sempat dibahas Pansus, sejumlah kawasan dengan nilai ekonomi tinggi seperti SCBD, Menteng, Senayan, dan beberapa area lain di Jakarta Selatan direncanakan masuk dalam kategori zona bertarif lebih mahal. Namun, skema ini dipandang perlu ditinjau ulang secara mendasar.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Sebagai alternatif penambahan PAD tanpa menaikkan beban tarif kepada masyarakat, Pemprov DKI Jakarta didorong fokus menutup celah kebocoran retribusi parkir resmi. Langkah yang disarankan meliputi percepatan kewajiban transaksi nontunai (cashless), integrasi sistem dengan aplikasi parkir e-TRAPT agar pencatatan pendapatan daerah berlangsung secara real-time, serta penindakan tegas juru parkir dan kantong parkir liar.
Upaya penertiban terhadap titik-titik parkir ilegal sebelumnya telah dijalankan di sejumlah lokasi, termasuk area samping POIN Square di Lebak Bulus dan belakang Pondok Indah Mall (PIM) 2, yang dilaporkan warga telah beroperasi tanpa izin resmi selama belasan tahun.






