PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) memberikan klarifikasi resmi terkait penerapan margin keuntungan atau biaya jasa (fee) atas fasilitas perdagangan yang disediakan bagi para pelaku ekspor. Langkah pengenaan margin ini menjadi bagian dari mekanisme operasional DSI dalam menjalankan fungsi komersial sekaligus perannya sebagai lembaga ekspor komoditas strategis milik negara.
Berikut penjelasan lengkap mengenai alasan penetapan biaya, cakupan komoditas yang terdampak, serta skema penghitungan margin yang diterapkan.
Mengapa PT DSI Mengenakan Margin Fee kepada Eksportir?
Penetapan margin layanan berkaitan erat dengan struktur badan hukum DSI yang beroperasi sebagai Perseroan Terbatas (PT). Direktur Keuangan DSI Sinthya Roesly menjelaskan bahwa perusahaan memiliki beban operasional harian yang memerlukan pendanaan berkelanjutan agar peran fasilitasi perdagangan dapat berjalan optimal.
IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Secara regulasi, penentuan tarif layanan (pricing) dan pemulihan biaya (cost recovery) diizinkan bagi DSI, terutama setelah adanya injeksi permodalan ke dalam entitas tersebut. Sebagai perseroan, DSI diarahkan untuk menjaga kelangsungan finansial agar tidak mengalami kerugian usaha saat memberikan layanan kepada mitra dagang.
Komoditas Apa Saja yang Difasilitasi oleh PT DSI?
Layanan fasilitas perdagangan yang disediakan oleh DSI berfokus pada penghubung antara pihak eksportir nasional dan pembeli internasional. Terdapat tiga komoditas strategis utama yang masuk dalam cakupan fasilitas DSI, yaitu:
- Batu bara
- Kelapa sawit
- Ferroalloy
Ketiga komoditas ini merupakan komoditas unggulan ekspor Indonesia yang difasilitasi transaksinya melalui mekanisme terpadu lembaga.
Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Bagaimana Skema Penetapan Besaran Margin Fee?
Penetapan besaran margin yang diambil DSI dihitung berdasarkan ongkos operasional riil yang dikeluarkan oleh perseroan. DSI menegaskan bahwa keuntungan yang dipungut berada pada tingkat yang wajar (reasonable margin).
Proses penghitungan tarif saat ini menerapkan prinsip efisiensi agar struktur biaya tidak membebani para eksportir nasional. Penyesuaian skema ini tetap mempertimbangkan daya saing produk Indonesia di pasar global serta keberlanjutan pembiayaan operasional perseroan sebagai badan usaha milik negara.






