Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pengendalian utang negara tidak akan efektif tanpa adanya peningkatan penerimaan negara. Menanggapi dorongan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI mengenai penyusunan peta jalan mitigasi utang, pemerintah memilih berfokus pada penguatan kepatuhan wajib pajak dan pembenahan tata kelola penerimaan daripada sekadar mencari pembiayaan baru.
Purbaya menilai, sebaik apa pun pengelolaan utang dirancang, beban pinjaman akan terus bertambah jika pos pendapatan negara tidak bertumbuh. Oleh karena itu, fokus pembenahan diarahkan pada sektor perpajakan serta kepabeanan dan cukai guna mendongkrak pengumpulan penerimaan (tax collection).
Perbaikan Kepatuhan Tanpa Kenaikan Tarif
Dalam skema yang disiapkan pemerintah, optimalisasi penerimaan negara tidak dilakukan dengan menaikkan tarif pajak maupun cukai. Langkah utama yang ditempuh adalah menutup kebocoran penerimaan serta menindak berbagai bentuk kecurangan dan penghindaran pajak.
IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Peningkatan rasio pajak (tax ratio) melalui kepatuhan sukarela dipandang sebagai jalur utama untuk menjaga kesinambungan (sustainability) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah juga menyoroti pentingnya perbaikan integritas dan kinerja personel di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memastikan tidak ada celah kebocoran di lapangan.
Dorongan Peta Jalan Mitigasi Utang dari Parlemen
Isu mitigasi utang ini mencuat setelah Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mendorong pemerintah menyiapkan peta jalan mitigasi utang dalam rapat kerja terkait Rancangan APBN (RAPBN) 2027. Banggar menilai transisi jangka menengah menuju anggaran berimbang diperlukan untuk memperkuat kesehatan fiskal dan menjaga kepercayaan pelaku pasar terhadap perekonomian nasional.
Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Pemerintah menyatakan tetap berkomitmen mengelola utang secara terukur dengan mengacu pada standar internasional, termasuk kepatuhan terhadap batasan defisit anggaran dan rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Kendati demikian, keberhasilan menjaga stabilitas fiskal tersebut ditekankan akan sangat bergantung pada efektivitas penegakan kepatuhan pembayaran pajak di dalam negeri.






