Kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tahun 2023-2024 memasuki babak baru di pengadilan. Pada hari Senin, tanggal 10 Agustus 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Asrul Azis Taba. Asrul, yang menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri, mengajukan gugatan tersebut untuk menyanggah tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik dalam proses penyidikan perkara korupsi ini. Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro membacakan putusan penolakan tersebut untuk perkara dengan nomor registrasi 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Langkah hukum ini bukanlah upaya perlawanan pertama yang ditempuh oleh Asrul Azis Taba. Sebelumnya, ia juga sempat mengajukan permohonan praperadilan untuk menggugat Surat Keputusan Pimpinan KPK RI Nomor 524 Tahun 2026 tertanggal 30 Maret 2026 mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka. Gugatan awal terkait status tersangka tersebut telah disidangkan sebelumnya dan ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin, tanggal 6 Juli. Dengan adanya dua penolakan praperadilan ini, proses hukum terhadap Asrul terus berjalan seiring dengan penahanan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Bagaimana sebenarnya awal mula keterlibatan pihak swasta dalam kasus alokasi kuota haji ini? Berdasarkan hasil penyelidikan komisi antirasuah, kasus ini bermula ketika Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour, Ismail Adham, bersama dengan Asrul Azis Taba menemui pihak Kementerian Agama. Dalam pertemuan tersebut, mereka didampingi oleh Fuad Hasan Masyhur selaku dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah atau SATHU yang juga merupakan pemilik dari PT Maktour. Pihak swasta ini berupaya meminta kuota haji khusus tambahan dengan jumlah yang melebihi batas ketentuan regulasi sebesar 8 persen. Mereka melakukan pertemuan langsung dengan Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, serta Ishfah Abidal Aziz yang kala itu menjabat sebagai staf khusus Menteri Agama.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Apa peran konkret para tersangka dalam mengatur pembagian kuota haji tersebut? Setelah pertemuan tersebut, Ismail Adham dan Asrul Azis Taba diduga bekerja sama secara aktif dengan sejumlah pejabat di internal Kementerian Agama. Kerja sama ini bertujuan untuk mengatur proses pengisian kuota haji khusus tambahan agar dialokasikan kepada perusahaan-perusahaan travel yang terafiliasi dengan jaringan bisnis mereka. Secara spesifik, kuota tambahan tersebut diarahkan untuk mengisi kebutuhan perusahaan yang berada di bawah naungan PT Maktour, NRA Group, serta asosiasi travel Kesthuri yang dipimpin oleh Asrul.
Siapa saja pejabat Kementerian Agama yang menerima aliran dana dari pihak swasta? Untuk memuluskan rencana alokasi kuota tambahan tersebut, para tersangka dari sektor swasta diduga memberikan sejumlah uang kepada beberapa pejabat penting di lingkungan Kementerian Agama. Uang pelicin tersebut mengalir kepada Hilman Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Rizky Fisa Abadi selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus, serta Ishfah Abidal Aziz selaku mantan staf khusus Menteri Agama. Aliran dana dari Ismail Adham tercatat sebesar USD 30.000 untuk Ishfah, USD 5.000 dan 16.000 SAR untuk Hilman Latief, serta USD 10.000 untuk Rizky Fisa Abadi. Sementara itu, Asrul Azis Taba secara terpisah memberikan uang dengan nilai mencapai USD 406.000 kepada Ishfah Abidal Aziz. Penerimaan uang oleh Ishfah dan Hilman ini diduga kuat sebagai bentuk representasi untuk Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Berapa besar keuntungan tidak sah yang diperoleh oleh perusahaan travel yang terlibat? Pengaturan kuota haji khusus yang menyimpang dari aturan ini memberikan keuntungan finansial yang sangat besar bagi pihak-pihak yang terlibat. Dari hasil perhitungan penyidik, PT Maktour diperkirakan memperoleh keuntungan tidak sah hingga mencapai Rp 27,8 miliar. Di sisi lain, kelompok travel haji yang terafiliasi langsung dengan Asrul Azis Taba meraup keuntungan tidak sah dengan nilai yang jauh lebih besar, yaitu mencapai Rp 40,8 miliar. Angka-angka keuntungan ini menjadi bukti material adanya kerugian dan penyelewengan dalam tata kelola kuota haji nasional.
Siapa saja tersangka yang kini telah resmi ditahan oleh KPK dalam kasus ini? Hingga saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menahan empat orang tersangka utama yang dinilai bertanggung jawab atas terjadinya tindak pidana korupsi kuota haji tahun anggaran 2023-2024. Keempat tersangka tersebut terdiri dari unsur birokrasi dan sektor swasta. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba. Penahanan ini dilakukan guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut serta mengantisipasi adanya upaya hukum lainnya dari para tersangka.






