Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia memaparkan arah kebijakan dan alokasi pagu anggaran tahun 2027 dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta. Pertemuan yang dipimpin Ketua Komisi X Agung Widyantoro dan dihadiri perwakilan delapan fraksi tersebut menitikberatkan pembahasan pada penguatan ekosistem budaya berkelanjutan menuju target Indonesia Emas 2045.
Berbeda dari mekanisme sebelumnya yang kerap terkendala rantai birokrasi pengajuan bantuan, tata kelola penyaluran dana kebudayaan mulai dirancang lebih inklusif dan proaktif. Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan bahwa pembangunan kebudayaan merupakan pilar strategis pembangunan nasional, bukan sekadar agenda pelestarian simbolis.
Pagu anggaran Kementerian Kebudayaan 2027 yang telah disepakati akan dialokasikan secara proporsional guna menunjang fungsi pendidikan melalui dua pilar utama: Program Pemajuan dan Pelestarian Kebudayaan serta Program Dukungan Manajemen. Anggaran ini diproyeksikan untuk mengoptimalkan pelindungan tradisi, pemeliharaan ruang budaya publik seperti museum dan taman budaya, hingga agenda diplomasi budaya di kancah internasional.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dalam forum tersebut, perwakilan fraksi DPR turut menyoroti keadilan akses pendanaan bagi para pelaku seni dan komunitas adat di tingkat akar rumput, khususnya yang bersumber dari program dana abadi kebudayaan Dana Indonesia Raya. Menanggapi catatan tersebut, Kementerian Kebudayaan menyiapkan aplikasi verifikasi awal yang dirancang ramah pengguna (user-friendly).
Mulai 2027, Balai Pelestarian Kebudayaan di setiap provinsi akan diterjunkan langsung untuk mendampingi calon penerima manfaat. Pendekatan jemput bola ini ditujukan memangkas hambatan administratif sekaligus mencegah potensi penyelewengan dana bantuan.
Transformasi kelembagaan kementerian juga diperkuat melalui rencana pembentukan empat satuan kerja baru, yakni Pusat Layanan Pembiayaan Kebudayaan, Pusat Media Kebudayaan, Pusat Pelatihan SDM Kebudayaan, serta Inspektorat Investigasi.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Selain proyeksi anggaran reguler, rapat turut membahas langkah tanggap darurat pascakebakaran di Desa Adat Sade, Nusa Tenggara Barat. Penanganan kawasan adat tersebut menjadi arahan direktif Presiden yang melibatkan koordinasi lintas sektoral bersama Gubernur NTB dan Menteri Sekretaris Negara. Pelaksanaan rekonstruksi fisik dan pelestarian nilai adat Sade akan dikawal langsung oleh Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi.
Agenda pemaparan anggaran ini dihadiri jajaran pimpinan kementerian, antara lain Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha Djumaryo, Sekretaris Jenderal Bambang Wibawarta, Dirjen Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Restu Gunawan, Dirjen Diplomasi, Promosi, dan Kerja Sama Kebudayaan Endah T.D. Retnoastuti, serta Dirjen Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan Ahmad Mahendra.






