tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Ekonomi Kreator

Rapat Bareng DPR, Menbud Paparkan Alokasi Anggaran 2027

Sri NugrohoDiterbitkan 3 Sep 2026 - 10.03 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Rapat Bareng DPR, Menbud Paparkan Alokasi Anggaran 2027
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia memaparkan arah kebijakan dan alokasi pagu anggaran tahun 2027 dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta. Pertemuan yang dipimpin Ketua Komisi X Agung Widyantoro dan dihadiri perwakilan delapan fraksi tersebut menitikberatkan pembahasan pada penguatan ekosistem budaya berkelanjutan menuju target Indonesia Emas 2045.

Berbeda dari mekanisme sebelumnya yang kerap terkendala rantai birokrasi pengajuan bantuan, tata kelola penyaluran dana kebudayaan mulai dirancang lebih inklusif dan proaktif. Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan bahwa pembangunan kebudayaan merupakan pilar strategis pembangunan nasional, bukan sekadar agenda pelestarian simbolis.

Pagu anggaran Kementerian Kebudayaan 2027 yang telah disepakati akan dialokasikan secara proporsional guna menunjang fungsi pendidikan melalui dua pilar utama: Program Pemajuan dan Pelestarian Kebudayaan serta Program Dukungan Manajemen. Anggaran ini diproyeksikan untuk mengoptimalkan pelindungan tradisi, pemeliharaan ruang budaya publik seperti museum dan taman budaya, hingga agenda diplomasi budaya di kancah internasional.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dalam forum tersebut, perwakilan fraksi DPR turut menyoroti keadilan akses pendanaan bagi para pelaku seni dan komunitas adat di tingkat akar rumput, khususnya yang bersumber dari program dana abadi kebudayaan Dana Indonesia Raya. Menanggapi catatan tersebut, Kementerian Kebudayaan menyiapkan aplikasi verifikasi awal yang dirancang ramah pengguna (user-friendly).

Mulai 2027, Balai Pelestarian Kebudayaan di setiap provinsi akan diterjunkan langsung untuk mendampingi calon penerima manfaat. Pendekatan jemput bola ini ditujukan memangkas hambatan administratif sekaligus mencegah potensi penyelewengan dana bantuan.

Transformasi kelembagaan kementerian juga diperkuat melalui rencana pembentukan empat satuan kerja baru, yakni Pusat Layanan Pembiayaan Kebudayaan, Pusat Media Kebudayaan, Pusat Pelatihan SDM Kebudayaan, serta Inspektorat Investigasi.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Selain proyeksi anggaran reguler, rapat turut membahas langkah tanggap darurat pascakebakaran di Desa Adat Sade, Nusa Tenggara Barat. Penanganan kawasan adat tersebut menjadi arahan direktif Presiden yang melibatkan koordinasi lintas sektoral bersama Gubernur NTB dan Menteri Sekretaris Negara. Pelaksanaan rekonstruksi fisik dan pelestarian nilai adat Sade akan dikawal langsung oleh Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi.

Agenda pemaparan anggaran ini dihadiri jajaran pimpinan kementerian, antara lain Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha Djumaryo, Sekretaris Jenderal Bambang Wibawarta, Dirjen Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Restu Gunawan, Dirjen Diplomasi, Promosi, dan Kerja Sama Kebudayaan Endah T.D. Retnoastuti, serta Dirjen Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan Ahmad Mahendra.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Fadli ZonKementerian Kebudayaan

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap