Kementerian Dalam Negeri Prancis mencatat sebanyak 514 orang telah ditangkap sejak awal musim panas atas dugaan pembakaran hutan dan lahan. Dari total penangkapan tersebut, sebanyak 198 orang di antaranya merupakan anak di bawah umur. Rentetan kebakaran ini telah menghanguskan sekitar 115.000 hektare hutan, semak belukar, dan padang perdu di berbagai wilayah Prancis.
Sejumlah persidangan mengungkap motif yang beragam dan di luar dugaan. Di dekat B茅ziers, seorang pria berusia 27 tahun yang didiagnosis mengidap autisme dan skizofrenia dijatuhi hukuman empat tahun penahanan disertai perawatan setelah membakar surat untuk mendiang putrinya di area vegetasi kering. Di wilayah lain, seorang petugas pemadam kebakaran sukarela di Les Sables d'Olonne dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dengan masa percobaan akibat membakar lahan.
Pengadilan Perpignan juga memvonis pria berusia 51 tahun dengan hukuman lima tahun penjara karena menyalakan empat titik api sepanjang Juli dan Agustus. Sementara di Lyon, aksi pembakaran oleh pria 29 tahun menghanguskan lebih dari satu hektare lahan, mengharuskan evakuasi 150 warga serta intervensi 71 petugas pemadam kebakaran.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Profil Pelaku dan Regulasi Ketat
Analisis kepolisian terhadap data tersangka menunjukkan bahwa 97,5% pelaku yang diamankan adalah laki-laki dengan usia rata-rata 32,5 tahun. Sebanyak 28,7% pelaku berusia di bawah 18 tahun, dan lebih dari 95% merupakan warga negara Prancis. Dari sampel 80 tersangka, 37 orang tercatat tidak memiliki pekerjaan. Data ahli juga menunjukkan bahwa penderita piromania murni hanya mencakup sekitar 5% dari total individu yang sengaja menyulut api.
Pemerintah Prancis mencatat bahwa sembilan dari sepuluh insiden kebakaran hutan dipicu oleh aktivitas manusia. Pada 2025, pembakaran secara sengaja menjadi faktor penyebab tunggal terbesar yang mencakup 29,4% dari seluruh kasus kebakaran.
Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Di bawah hukum Prancis, tindakan sengaja membakar hutan diancam hukuman penjara minimal 10 tahun dan denda 150.000 euro. Hukuman tersebut meningkat menjadi 15 tahun jika mengenai hutan lindung atau cagar alam, serta dapat mencapai hukuman seumur hidup apabila menimbulkan korban jiwa. Untuk kasus kelalaian yang terbukti memicu kebakaran, pelaku tetap menghadapi ancaman pidana satu hingga lima tahun penjara.






