tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Afiliasi

Ratusan Orang Ditangkap terkait Kebakaran Hutan, Motifnya Tak Terduga

Andi SompaDiterbitkan 14 Sep 2026 - 06.22 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Ratusan Orang Ditangkap terkait Kebakaran Hutan, Motifnya Tak Terduga
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Kementerian Dalam Negeri Prancis mencatat sebanyak 514 orang telah ditangkap sejak awal musim panas atas dugaan pembakaran hutan dan lahan. Dari total penangkapan tersebut, sebanyak 198 orang di antaranya merupakan anak di bawah umur. Rentetan kebakaran ini telah menghanguskan sekitar 115.000 hektare hutan, semak belukar, dan padang perdu di berbagai wilayah Prancis.

Sejumlah persidangan mengungkap motif yang beragam dan di luar dugaan. Di dekat B茅ziers, seorang pria berusia 27 tahun yang didiagnosis mengidap autisme dan skizofrenia dijatuhi hukuman empat tahun penahanan disertai perawatan setelah membakar surat untuk mendiang putrinya di area vegetasi kering. Di wilayah lain, seorang petugas pemadam kebakaran sukarela di Les Sables d'Olonne dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dengan masa percobaan akibat membakar lahan.

Pengadilan Perpignan juga memvonis pria berusia 51 tahun dengan hukuman lima tahun penjara karena menyalakan empat titik api sepanjang Juli dan Agustus. Sementara di Lyon, aksi pembakaran oleh pria 29 tahun menghanguskan lebih dari satu hektare lahan, mengharuskan evakuasi 150 warga serta intervensi 71 petugas pemadam kebakaran.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Profil Pelaku dan Regulasi Ketat

Analisis kepolisian terhadap data tersangka menunjukkan bahwa 97,5% pelaku yang diamankan adalah laki-laki dengan usia rata-rata 32,5 tahun. Sebanyak 28,7% pelaku berusia di bawah 18 tahun, dan lebih dari 95% merupakan warga negara Prancis. Dari sampel 80 tersangka, 37 orang tercatat tidak memiliki pekerjaan. Data ahli juga menunjukkan bahwa penderita piromania murni hanya mencakup sekitar 5% dari total individu yang sengaja menyulut api.

Pemerintah Prancis mencatat bahwa sembilan dari sepuluh insiden kebakaran hutan dipicu oleh aktivitas manusia. Pada 2025, pembakaran secara sengaja menjadi faktor penyebab tunggal terbesar yang mencakup 29,4% dari seluruh kasus kebakaran.

Baca Juga

Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Di bawah hukum Prancis, tindakan sengaja membakar hutan diancam hukuman penjara minimal 10 tahun dan denda 150.000 euro. Hukuman tersebut meningkat menjadi 15 tahun jika mengenai hutan lindung atau cagar alam, serta dapat mencapai hukuman seumur hidup apabila menimbulkan korban jiwa. Untuk kasus kelalaian yang terbukti memicu kebakaran, pelaku tetap menghadapi ancaman pidana satu hingga lima tahun penjara.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Penegakan HukumKebakaran HutanKriminalitas

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap