Ketegangan internal di lingkungan Keraton Surakarta kembali memuncak ke ranah hukum. Kubu Paku Buwono (PB) XIV Purbaya resmi melaporkan pihak Lembaga Dewan Adat (LDA) ke Mapolresta Solo atas dugaan tindak pidana pencurian atau penggelapan gamelan sekaten.
Laporan tersebut diajukan langsung oleh Pengageng Sasana Wilapa PB XIV Purbaya, GKR Panembahan Timoer Rumbay Kusuma Dewayani, pada Senin (24/8/2026). Langkah pidana ini ditempuh setelah batas waktu somasi pada pukul 10.00 WIB di hari yang sama berakhir tanpa adanya klarifikasi dari pihak LDA yang dipimpin oleh Gusti Raden Ayu (GRAy) Koes Moertiyah Wandansari atau Gusti Moeng.
Duduk Perkara Laporan dan Tiga Set Gamelan Keraton
Objek perselisihan ini mencakup penguasaan atas tiga perangkat gamelan pusaka keraton, yaitu Kyai Guntur Madu, Kyai Guntur Sari, dan Monggang Ageng. Pihak Sasana Wilapa menyatakan bahwa pemindahan perangkat gamelan tersebut dilakukan tanpa izin resmi dari Sinuhun selaku otoritas tertinggi Keraton Surakarta.
IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Akibat tindakan penguasaan atau dugaan pemindahan tanpa izin itu, pihak Pengageng Sasana Wilapa mengaku tidak dapat melaksanakan rangkaian upacara adat yang memerlukan kehadiran gamelan sekaten. GKR Timoer menegaskan bahwa sekalipun ada rencana revitalisasi atau kondisi bangunan yang darurat, proses pemindahan aset pusaka keraton tetap mewajibkan restu langsung dari PB XIV.
Bantahan LDA Terkait Dugaan Penggelapan
Menanggapi pelaporan tersebut, Ketua LDA Keraton Solo, Gusti Moeng, menepis tudingan pencurian maupun penguasaan sepihak. Pihaknya menegaskan bahwa pemindahan instrumen budaya tersebut semata-mata didasari upaya penyelamatan aset.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Menurut keterangan Gusti Moeng, lokasi penyimpanan sebelumnya di Pendopo Prangkarso mengalami kerusakan fisik berat dan berisiko ambruk. Dua set gamelan, yakni Kyai Guntur Madu dan Kyai Guntur Sari, dipindahkan ke Sasana Handrawina sebagai langkah awal pengamanan sebelum proyek revitalisasi berjalan. Proses revitalisasi fisik tersebut sempat tertunda dari rencana semula pada bulan Agustus karena harus mematuhi regulasi perundang-undangan dan tahapan tender pengadaan.






