Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) telah menjadi sebuah terobosan sistem pembayaran di Indonesia yang memfasilitasi kelancaran transaksi nontunai bagi masyarakat serta pelaku usaha. Dalam operasionalnya, kehadiran QRIS berada dalam tata kelola yang diatur oleh Bank Indonesia guna memastikan sistem transaksi berjalan dengan tertib, jelas, dan transparan. Pengaturan ini mencakup ketentuan mengenai tarif Merchant Discount Rate (MDR) serta aturan pembebanan biaya administrasi, baik bagi pedagang yang bertindak sebagai merchant maupun bagi masyarakat yang berperan sebagai konsumen.
Salah satu aspek penting dalam regulasi Bank Indonesia adalah penetapan tarif Merchant Discount Rate (MDR) QRIS. Untuk transaksi sampai dengan Rp 500.000 khusus bagi kategori Usaha Mikro (UMI), biaya MDR QRIS yang ditetapkan adalah sebesar 0 persen. Ketentuan tarif 0 persen ini ditujukan secara khusus untuk mendukung kelompok Usaha Mikro (UMI), sehingga setiap transaksi pembayaran nontunai yang nominalnya berada sampai dengan batas Rp 500.000 tidak dikenakan tarif MDR.
Konsekuensi dari penetapan MDR 0 persen tersebut adalah adanya kemudahan bagi merchant skala mikro. Berdasarkan aturan yang ada, pedagang sebagai merchant Usaha Mikro (UMI) sebetulnya tak perlu membayar administrasi apa pun untuk setiap transaksi QRIS di bawah nilai Rp 500.000. Pembebasan ini menegaskan bahwa tidak ada potongan biaya administrasi yang harus dibayarkan oleh pedagang Usaha Mikro ketika mereka menerima transaksi pembayaran QRIS dari pembeli di bawah ambang batas nominal tersebut.
IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Sementara itu, untuk transaksi yang bernilai di atas Rp 500.000 serta transaksi pada kategori usaha lainnya di luar Usaha Mikro, berlaku ketentuan tarif MDR sesuai klasifikasinya. Terkait hal tersebut, regulasi biaya MDR QRIS dalam aturannya secara tegas menggarisbawahi bahwa biaya MDR tidak dibebankan kepada pembeli sebagai konsumen. Ketentuan ini menjadi batasan yang jelas agar beban biaya MDR pada transaksi di atas Rp 500.000 maupun pada kategori usaha lainnya tidak dialihkan kepada pembeli.
Sejalan dengan prinsip tersebut, ketentuan transaksi QRIS juga memberikan kepastian bagi pihak pembeli. Sebagai pembeli di merchant mana pun di Indonesia, konsumen tak perlu ikut membayar biaya admin. Hal ini menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan pembayaran menggunakan QRIS di merchant mana pun tidak memiliki kewajiban untuk membayar biaya administrasi tambahan atas transaksi yang dilakukannya.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Secara keseluruhan, regulasi Bank Indonesia mengenai tarif MDR QRIS dan biaya administrasi ini memberikan kejelasan bagi para pelaku usaha dan pembeli di seluruh Indonesia. Pelaku Usaha Mikro (UMI) terbebas dari biaya administrasi untuk transaksi QRIS di bawah Rp 500.000 dengan berlakunya MDR 0 persen, sedangkan konsumen terbebas dari beban biaya admin di merchant mana pun serta tidak dibebankan biaya MDR. Melalui penataan ini, QRIS terus membuktikan perannya sebagai terobosan sistem pembayaran yang memberikan kepastian bagi ekosistem transaksi di Indonesia.






