tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Afiliasi

Regulasi Baru Keamanan Siber Turki Mengancam Kebebasan Akses Internet dan Media Sosial

Retno PurwantoDiterbitkan 10 Agu 2026 - 03.52 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Regulasi Baru Keamanan Siber Turki Mengancam Kebebasan Akses Internet dan Media Sosial
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Pemerintah Turki secara resmi memperluas kendali atas ruang digital melalui undang-undang keamanan siber baru yang mulai berlaku pada akhir Juli. Regulasi ini memberikan wewenang yang sangat besar kepada kantor Presiden Recep Tayyip Erdogan untuk melakukan intervensi langsung terhadap layanan internet dan platform daring. Langkah ini memicu kekhawatiran mendalam dari para aktivis hak digital dan organisasi kemanusiaan mengenai masa depan kebebasan berekspresi di negara tersebut. Di sisi lain, pihak pemerintah menegaskan bahwa pemusatan wewenang ini diperlukan demi efisiensi birokrasi serta penghematan anggaran negara.

Apa saja kewenangan baru yang dimiliki pemerintah Turki dalam mengatur ruang siber?

Berdasarkan aturan baru yang mulai berjalan sejak akhir Juli tersebut, kontrol atas ruang digital kini dipusatkan di bawah kendali kantor Presiden Recep Tayyip Erdogan. Secara teknis, lembaga yang memegang otoritas penuh adalah Direktorat Keamanan Siber Turki yang beroperasi langsung di bawah kantor kepresidenan. Direktorat ini memiliki kewenangan untuk menetapkan langkah-langkah darurat, baik atas inisiatif mandiri maupun atas permintaan dari badan keamanan negara lainnya. Regulasi ini memberikan dasar hukum bagi pemerintah untuk mengintervensi jalannya layanan internet serta berbagai platform digital yang beroperasi di wilayah Turki. Kebijakan ini mendapat perhatian serius dari para pengamat, termasuk Yaman Akdeniz, seorang profesor hukum di Universitas Bilgi Istanbul sekaligus aktivis hak digital, serta Tomiwa Ilori dari Human Rights Watch.

Bagaimana prosedur pelaksanaan tindakan darurat siber ini dijalankan?

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Undang-undang baru ini menetapkan batas waktu kepatuhan yang sangat ketat bagi para pelaku industri digital. Ketika Direktorat Keamanan Siber mengeluarkan perintah darurat, maka operator telekomunikasi, penyedia akses internet, dan pengelola platform daring wajib mengeksekusi perintah tersebut dalam waktu maksimal dua jam. Poin lain yang menjadi sorotan adalah mekanisme pengawasan hukum. Peninjauan oleh hakim atau proses yudisial terhadap intervensi darurat ini baru dilakukan setelah tindakan pembatasan atau pemblokiran tersebut selesai diterapkan di lapangan. Hal ini berarti proses hukum berjalan secara retrospektif, sehingga tidak ada kesempatan bagi penyedia layanan untuk melakukan banding atau pencegahan sebelum pemblokiran terjadi.

Apa alasan utama pemerintah Turki menerapkan sentralisasi kewenangan ini?

Pemerintah Turki berargumen bahwa penyatuan wewenang di bawah satu direktorat akan membawa dampak positif bagi efisiensi administrasi dan keuangan negara. Anggota parlemen dari Partai Keadilan dan Pembangunan (AK), Ersan Aksu, menyatakan bahwa pemusatan kewenangan ini bertujuan untuk menghindari tumpang tindih fungsi kerja antarlembaga pemerintah. Selain itu, penyederhanaan birokrasi siber ini diklaim mampu menghemat anggaran belanja negara hingga 30 miliaran lira Turki, atau setara dengan kurang lebih Rp11,2 triliun.

Bagaimana rekam jejak pembatasan akses internet yang pernah terjadi di Turki?

Baca Juga

Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Sebelum undang-undang baru ini disahkan, pemerintah Turki sudah berulang kali melakukan pembatasan akses digital. Metode yang kerap digunakan adalah bandwidth throttling, yakni tindakan memperlambat kecepatan akses internet secara sengaja untuk platform media sosial populer seperti X, YouTube, Instagram, dan WhatsApp. Sebagai contoh, pembatasan akses ke sejumlah layanan daring tersebut sempat diberlakukan selama hampir dua hari penuh saat terjadi protes besar tahun lalu, yang dipicu oleh penahanan Wali Kota Istanbul, Ekrem Imamoglu. Menurut data dari Asosiasi Kebebasan Berekspresi Turki (IFOD), hampir 1.000 akun media sosial dengan total pengikut mencapai lebih dari 25 juta telah diblokir. Di antara akun-akun yang diblokir tersebut, terdapat akun utama milik Ekrem Imamoglu di platform X yang memiliki lebih dari 9 juta pengikut.

Apakah ada rencana pembatasan tambahan yang menyasar pengguna usia muda?

Pemerintah Turki saat ini juga sedang mempertimbangkan kebijakan baru yang menyasar pengguna media sosial dari kalangan anak-anak dan remaja. Salah satu rencana yang tengah dikaji adalah penerapan sistem verifikasi usia bagi pengguna media sosial yang akan diintegrasikan melalui e-Devlet, yaitu portal layanan digital terpadu milik pemerintah Turki. Langkah verifikasi ini dipertimbangkan di tengah rencana kebijakan pemerintah untuk melarang anak-anak di bawah usia 15 tahun memiliki akun media sosial sendiri.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Media Sosialkeamanan siberTurki

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap