Pemerintah Turki secara resmi memperluas kendali atas ruang digital melalui undang-undang keamanan siber baru yang mulai berlaku pada akhir Juli. Regulasi ini memberikan wewenang yang sangat besar kepada kantor Presiden Recep Tayyip Erdogan untuk melakukan intervensi langsung terhadap layanan internet dan platform daring. Langkah ini memicu kekhawatiran mendalam dari para aktivis hak digital dan organisasi kemanusiaan mengenai masa depan kebebasan berekspresi di negara tersebut. Di sisi lain, pihak pemerintah menegaskan bahwa pemusatan wewenang ini diperlukan demi efisiensi birokrasi serta penghematan anggaran negara.
Apa saja kewenangan baru yang dimiliki pemerintah Turki dalam mengatur ruang siber?
Berdasarkan aturan baru yang mulai berjalan sejak akhir Juli tersebut, kontrol atas ruang digital kini dipusatkan di bawah kendali kantor Presiden Recep Tayyip Erdogan. Secara teknis, lembaga yang memegang otoritas penuh adalah Direktorat Keamanan Siber Turki yang beroperasi langsung di bawah kantor kepresidenan. Direktorat ini memiliki kewenangan untuk menetapkan langkah-langkah darurat, baik atas inisiatif mandiri maupun atas permintaan dari badan keamanan negara lainnya. Regulasi ini memberikan dasar hukum bagi pemerintah untuk mengintervensi jalannya layanan internet serta berbagai platform digital yang beroperasi di wilayah Turki. Kebijakan ini mendapat perhatian serius dari para pengamat, termasuk Yaman Akdeniz, seorang profesor hukum di Universitas Bilgi Istanbul sekaligus aktivis hak digital, serta Tomiwa Ilori dari Human Rights Watch.
Bagaimana prosedur pelaksanaan tindakan darurat siber ini dijalankan?
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Undang-undang baru ini menetapkan batas waktu kepatuhan yang sangat ketat bagi para pelaku industri digital. Ketika Direktorat Keamanan Siber mengeluarkan perintah darurat, maka operator telekomunikasi, penyedia akses internet, dan pengelola platform daring wajib mengeksekusi perintah tersebut dalam waktu maksimal dua jam. Poin lain yang menjadi sorotan adalah mekanisme pengawasan hukum. Peninjauan oleh hakim atau proses yudisial terhadap intervensi darurat ini baru dilakukan setelah tindakan pembatasan atau pemblokiran tersebut selesai diterapkan di lapangan. Hal ini berarti proses hukum berjalan secara retrospektif, sehingga tidak ada kesempatan bagi penyedia layanan untuk melakukan banding atau pencegahan sebelum pemblokiran terjadi.
Apa alasan utama pemerintah Turki menerapkan sentralisasi kewenangan ini?
Pemerintah Turki berargumen bahwa penyatuan wewenang di bawah satu direktorat akan membawa dampak positif bagi efisiensi administrasi dan keuangan negara. Anggota parlemen dari Partai Keadilan dan Pembangunan (AK), Ersan Aksu, menyatakan bahwa pemusatan kewenangan ini bertujuan untuk menghindari tumpang tindih fungsi kerja antarlembaga pemerintah. Selain itu, penyederhanaan birokrasi siber ini diklaim mampu menghemat anggaran belanja negara hingga 30 miliaran lira Turki, atau setara dengan kurang lebih Rp11,2 triliun.
Bagaimana rekam jejak pembatasan akses internet yang pernah terjadi di Turki?
Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Sebelum undang-undang baru ini disahkan, pemerintah Turki sudah berulang kali melakukan pembatasan akses digital. Metode yang kerap digunakan adalah bandwidth throttling, yakni tindakan memperlambat kecepatan akses internet secara sengaja untuk platform media sosial populer seperti X, YouTube, Instagram, dan WhatsApp. Sebagai contoh, pembatasan akses ke sejumlah layanan daring tersebut sempat diberlakukan selama hampir dua hari penuh saat terjadi protes besar tahun lalu, yang dipicu oleh penahanan Wali Kota Istanbul, Ekrem Imamoglu. Menurut data dari Asosiasi Kebebasan Berekspresi Turki (IFOD), hampir 1.000 akun media sosial dengan total pengikut mencapai lebih dari 25 juta telah diblokir. Di antara akun-akun yang diblokir tersebut, terdapat akun utama milik Ekrem Imamoglu di platform X yang memiliki lebih dari 9 juta pengikut.
Apakah ada rencana pembatasan tambahan yang menyasar pengguna usia muda?
Pemerintah Turki saat ini juga sedang mempertimbangkan kebijakan baru yang menyasar pengguna media sosial dari kalangan anak-anak dan remaja. Salah satu rencana yang tengah dikaji adalah penerapan sistem verifikasi usia bagi pengguna media sosial yang akan diintegrasikan melalui e-Devlet, yaitu portal layanan digital terpadu milik pemerintah Turki. Langkah verifikasi ini dipertimbangkan di tengah rencana kebijakan pemerintah untuk melarang anak-anak di bawah usia 15 tahun memiliki akun media sosial sendiri.






