tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Aplikasi

Regulasi Batas Nominal Transaksi QRIS dan Aturan MDR Usaha Mikro Bank Indonesia

Lidya RumbayanDiterbitkan 24 Agu 2026 - 06.20 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Regulasi Batas Nominal Transaksi QRIS dan Aturan MDR Usaha Mikro Bank Indonesia
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) merupakan standar pembayaran digital nasional yang dikembangkan oleh Bank Indonesia (BI). Standarisasi ini memungkinkan integrasi pembayaran non-tunai di berbagai sektor, mulai dari toko retail, transportasi publik, pengelolaan parkir, tiket wisata, akomodasi perhotelan, hingga pedagang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Dalam ekosistem operasional QRIS, salah satu komponen biaya utama adalah Merchant Discount Rate (MDR). Regulasi BI menetapkan penyesuaian tarif MDR berkala dengan fokus meringankan beban operasional pelaku usaha mikro (UMI) melalui batasan nominal transaksi tertentu.

Definisi MDR dan Mekanisme Pemotongannya

Merchant Discount Rate (MDR) adalah potongan biaya yang dibebankan kepada pedagang (merchant) atas setiap transaksi pembayaran yang diproses melalui sistem QRIS. Biaya ini dipotong langsung oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) saat dana pembayaran masuk ke akun pedagang.

Baca Juga

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

MDR bukan dibebankan kepada konsumen pembeli, melainkan menjadi biaya administrasi layanan sistem pembayaran yang dikelola oleh PJP dan jaringan penyedia infrastruktur pembayaran.

Aturan Tarif MDR Usaha Mikro (UMI) dan Batas Nominal Bebas Biaya

Bank Indonesia menerapkan skema khusus bagi segmen usaha mikro guna memperluas adopsi pembayaran digital. Kebijakan batas nominal dan tarif MDR untuk segmen UMI mencakup ketentuan berikut:

  • Tarif MDR 0% hingga Rp500.000: Setiap transaksi QRIS pada pedagang kategori UMI dengan nominal sampai dengan Rp500.000 tidak dikenakan potongan biaya MDR sama sekali (bebas biaya 0%).
  • Riwayat Kebijakan: Sebelum berlakunya penyesuaian pembebasan biaya hingga Rp500.000 ini, pedagang kategori UMI sempat dikenakan tarif MDR sebesar 0,3% untuk transaksi di atas batas nominal tertentu.

Perbandingan Tarif Antara Usaha Mikro dan Kategori Usaha Lain

Keringanan MDR 0% hingga batas transaksi Rp500.000 diprioritaskan secara khusus bagi entitas yang terdaftar sebagai Usaha Mikro (UMI). Di luar segmen tersebut, Bank Indonesia menetapkan ketentuan berbeda:

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi
  • Usaha Kecil (UK): Dikenakan tarif MDR standar industri sesuai regulasi yang berlaku.
  • Usaha Menengah (UM): Mengikuti tarif MDR standar industri.
  • Usaha Besar (UB): Dikenakan tarif standar komersial industri.
  • Lembaga Pemerintah: Dikenakan ketentuan tarif MDR standar sesuai klasifikasi layanan publik pemerintah.

Fitur Transaksi dan Pencegahan Penipuan QRIS

Transaksi QRIS dapat diproses melalui pemindaian kamera pada aplikasi dompet digital atau perbankan, seperti fitur Pay atau Scan pada aplikasi DANA, maupun menggunakan teknologi nirsentuh QRIS Tap tanpa perlu memindai kode secara manual. Aplikasi dompet digital umumnya melengkapi layanannya dengan sistem proteksi berlapis, seperti fitur DANA Protection, untuk menjaga keamanan pengguna.

Penggunaan QRIS juga menuntut kewaspadaan terhadap beberapa celah keamanan, di antaranya:

  • Penggantian Stiker QR Fisik: Modus penipuan dengan menimpa kode QR resmi pedagang dengan kode QR milik pelaku. Kode QRIS resmi memuat logo QRIS dan menampilkan nama identitas merchant yang sesuai pada layar aplikasi setelah dipindai.
  • Upaya Phishing: Penipuan digital yang berupaya mencuri data pribadi, nomor PIN, atau One-Time Password (OTP) transaksi pengguna.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bank IndonesiaQRISUsaha Mikro

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  3. 3Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  4. 4Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap