tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi Digital & PendapatanEkonomi & KeuanganKeuangan DigitalDigital Economy & EarningFinansialKeuanganDigital EconomyEkonomi HijauEkonomiEkonomi & PembangunanEkonomi & RegulasiEkonomi MakroInfrastrukturEkonomi GlobalRegulasi & KepatuhanRegulasi & HukumRegulasiLogistik & TransportasiPersonal FinanceAfiliasiEkonomi KreatorWaspada PenipuanPopuler
Beranda/Afiliasi

Regulasi Ekspor Logam Tanah Jarang Mulai Dirumuskan untuk Mendorong Hilirisasi

Sri NugrohoDiterbitkan 8 Agu 2026 - 06.37 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Regulasi Ekspor Logam Tanah Jarang Mulai Dirumuskan untuk Mendorong Hilirisasi
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Pemerintah Indonesia saat ini tengah memperketat pengawasan dan tata kelola komoditas pertambangan strategis melalui penyusunan regulasi teknis mengenai larangan ekspor Logam Tanah Jarang (LTJ). Kebijakan ini dirancang untuk memastikan bahwa komoditas bernilai tinggi tersebut tidak langsung dikirim ke luar negeri dalam bentuk mentah, melainkan diolah terlebih dahulu di dalam negeri. Melalui langkah strategis ini, pemerintah berupaya memperkuat ekosistem industri hilirisasi nasional agar mampu menghasilkan produk akhir dengan nilai tambah yang lebih tinggi bagi perekonomian domestik.

Mengapa pemerintah memutuskan untuk menyusun aturan baru mengenai ekspor Logam Tanah Jarang?

Langkah penyusunan regulasi teknis ini didorong oleh keinginan kuat pemerintah agar seluruh komoditas tambang nasional dapat diolah sepenuhnya di dalam negeri sebelum dipasarkan ke luar negeri. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memaparkan rencana ini setelah menghadiri acara peluncuran dan bedah buku berjudul 10 Karya Nyata untuk Negeri: Setengah Abad Bahlil Lahadalia di Jakarta pada Jumat, 7 Agustus 2026. Upaya penataan regulasi ini juga menjadi jawaban atas kendala operasional yang sempat terjadi di lapangan sebelumnya, di mana kegiatan ekspor mineral oleh beberapa perusahaan sempat mengalami hambatan akibat adanya pemeriksaan kandungan LTJ yang belum memiliki acuan teknis yang seragam di pelabuhan pengiriman.

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi Digital & PendapatanEkonomi & KeuanganKeuangan DigitalDigital Economy & EarningFinansialKeuanganDigital EconomyEkonomi HijauEkonomiEkonomi & PembangunanEkonomi & RegulasiEkonomi MakroInfrastrukturEkonomi GlobalRegulasi & KepatuhanRegulasi & HukumRegulasiLogistik & TransportasiPersonal Finance

Bagaimana ketentuan larangan ekspor ini akan diterapkan pada komoditas tambang?

Baca Juga

Dugaan Titik Awal Kebakaran Gedung Bapenda DKI Jakarta di Lantai Sebelas

Dugaan Titik Awal Kebakaran Gedung Bapenda DKI Jakarta di Lantai Sebelas

Pemerintah menetapkan bahwa larangan ekspor tidak akan diberlakukan secara menyeluruh untuk semua jenis komoditas pertambangan yang mengandung unsur LTJ. Larangan ekspor ini diputuskan hanya berlaku secara spesifik untuk komoditas LTJ yang dikategorikan sebagai produk utama. Sementara itu, bagi komoditas pertambangan lainnya yang hanya mengandung LTJ sebagai unsur ikutan (associated elements), kegiatan ekspor masih tetap diperbolehkan berjalan seperti biasa. Pembagian batasan yang jelas ini sangat penting agar pelaku industri pertambangan mendapatkan kepastian hukum dan tidak mengalami kebingungan dalam menjalankan kegiatan operasional mereka.

Siapa lembaga yang bertanggung jawab dalam menyusun aturan teknis larangan ekspor ini?

Proses perumusan kebijakan teknis terkait pelarangan ekspor komoditas ini sedang disiapkan lebih jauh oleh PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas). Perminas merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang secara khusus mengelola mineral strategis, mineral kritis, dan Logam Tanah Jarang di Indonesia. Sebagai BUMN yang memegang mandat khusus tersebut, Perminas berperan aktif merancang aturan teknis yang komprehensif agar pelaksanaan hilirisasi komoditas kritis ini dapat berjalan efektif dan memberikan kontribusi optimal bagi industri dalam negeri serta memperkuat kedaulatan sumber daya nasional.

Apa saja poin penting yang akan dibahas dalam pertemuan koordinasi mendatang?

Baca Juga

Kemacetan Jalintim Sumatra di Air Batu Banyuasin Rute Palembang-Jambi

Kemacetan Jalintim Sumatra di Air Batu Banyuasin Rute Palembang-Jambi

Untuk menindaklanjuti kebijakan ini, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan menggelar rapat koordinasi khusus guna membahas rekomendasi batas kandungan LTJ pada produk yang diperbolehkan untuk diekspor. Pembahasan dalam rapat tersebut nantinya akan mencakup definisi operasional dari mineral ikutan, penentuan batas kadar masing-masing unsur, serta standarisasi metode pengujian laboratorium yang valid. Selain itu, pertemuan tersebut juga akan merumuskan mekanisme verifikasi yang ketat, pengaturan regulasi Naturally Occurring Radioactive Material (NORM), serta menyusun pedoman resmi untuk penerbitan laporan surveyor yang menjadi syarat ekspor.

Bagaimana pemerintah memastikan agar regulasi baru ini tidak merugikan pelaku usaha?

Pemerintah berkomitmen penuh untuk menjaga kenyamanan iklim investasi dan operasional pelaku usaha selama masa transisi regulasi ini. Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, 3 Agustus 2026, menegaskan bahwa penegakan hukum di lapangan tidak boleh sampai merugikan pelaku usaha yang telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Dudung mengingatkan agar perbedaan interpretasi aturan di lapangan tidak menimbulkan kerugian bagi dunia usaha yang sudah patuh. Sebelumnya, langkah koordinasi awal mengenai tata kelola ekspor mineral kritis LTJ ini telah dibahas secara lintas sektor dalam rapat koordinasi yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait pada Senin, 27 Juli.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Logam Tanah JarangHilirisasi Mineralkebijakan eksporPerminas

Berita Terbaru Lainnya

Dugaan Titik Awal Kebakaran Gedung Bapenda DKI Jakarta di Lantai SebelasPolda Metro Jaya Jadwalkan Pemeriksaan Youtuber Bigmo Terkait Dugaan Promosi Vape Melibatkan AnakKemacetan Jalintim Sumatra di Air Batu Banyuasin Rute Palembang-JambiHarga BBM Subsidi Dipastikan Tidak Naik Hingga Desember 2026BGN Ancam Tutup Permanen 950 Dapur MBG Tanpa Sertifikat Laik Higiene SanitasiPeluang Kemitraan SPKLU dan Fitur Digital PLN MobileKemitraan Danantara dan JBS Group dalam Pengembangan Ekosistem Protein RegionalPrabowo Kantongi Banyak Nama Calon Gubernur Bank Indonesia, Proses Seleksi Istana Masih Berjalan

Paling Banyak Dibaca

Realisasi Pendapatan Asli Daerah Sumatera Utara Tembus 50 Persen pada Juli 2026

Ekonomi & Keuangan

Realisasi Pendapatan Asli Daerah Sumatera Utara Tembus 50 Persen pada Juli 2026

1 Agu 2026

Dampak Peningkatan Free Float Saham TPIA Menjadi 25,7 Persen

Afiliasi

Dampak Peningkatan Free Float Saham TPIA Menjadi 25,7 Persen

4 Agu 2026

Panduan Digital Parenting, Cara Melindungi Anak dari Bahaya Internet di Era Digital

Literasi Digital

Panduan Digital Parenting, Cara Melindungi Anak dari Bahaya Internet di Era Digital

1 Agu 2026

Strategi Bisnis Industri Keramik, Aspek Keselamatan Jadi Fokus Utama Produsen

Ekonomi & Bisnis

Strategi Bisnis Industri Keramik, Aspek Keselamatan Jadi Fokus Utama Produsen

1 Agu 2026

Transformasi dan Konsolidasi Asuransi BUMN di Bawah Naungan IFG

Ekonomi Digital

Transformasi dan Konsolidasi Asuransi BUMN di Bawah Naungan IFG

31 Jul 2026

Fakta Seputar Laporan KWP Terhadap Deddy Sitorus ke MKD

Profesi & Regulasi

Fakta Seputar Laporan KWP Terhadap Deddy Sitorus ke MKD

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Realisasi Pendapatan Asli Daerah Sumatera Utara Tembus 50 Persen pada Juli 2026Ekonomi & Keuangan 路 1 Agu 2026
  2. 2Dampak Peningkatan Free Float Saham TPIA Menjadi 25,7 PersenAfiliasi 路 4 Agu 2026
  3. 3Panduan Digital Parenting, Cara Melindungi Anak dari Bahaya Internet di Era DigitalLiterasi Digital 路 1 Agu 2026
  4. 4Strategi Bisnis Industri Keramik, Aspek Keselamatan Jadi Fokus Utama ProdusenEkonomi & Bisnis 路 1 Agu 2026
  5. 5Transformasi dan Konsolidasi Asuransi BUMN di Bawah Naungan IFGEkonomi Digital 路 31 Jul 2026
Afiliasi
Ekonomi Kreator
Waspada Penipuan

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap