Pemerintah Indonesia saat ini tengah memperketat pengawasan dan tata kelola komoditas pertambangan strategis melalui penyusunan regulasi teknis mengenai larangan ekspor Logam Tanah Jarang (LTJ). Kebijakan ini dirancang untuk memastikan bahwa komoditas bernilai tinggi tersebut tidak langsung dikirim ke luar negeri dalam bentuk mentah, melainkan diolah terlebih dahulu di dalam negeri. Melalui langkah strategis ini, pemerintah berupaya memperkuat ekosistem industri hilirisasi nasional agar mampu menghasilkan produk akhir dengan nilai tambah yang lebih tinggi bagi perekonomian domestik.
Mengapa pemerintah memutuskan untuk menyusun aturan baru mengenai ekspor Logam Tanah Jarang?
Langkah penyusunan regulasi teknis ini didorong oleh keinginan kuat pemerintah agar seluruh komoditas tambang nasional dapat diolah sepenuhnya di dalam negeri sebelum dipasarkan ke luar negeri. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memaparkan rencana ini setelah menghadiri acara peluncuran dan bedah buku berjudul 10 Karya Nyata untuk Negeri: Setengah Abad Bahlil Lahadalia di Jakarta pada Jumat, 7 Agustus 2026. Upaya penataan regulasi ini juga menjadi jawaban atas kendala operasional yang sempat terjadi di lapangan sebelumnya, di mana kegiatan ekspor mineral oleh beberapa perusahaan sempat mengalami hambatan akibat adanya pemeriksaan kandungan LTJ yang belum memiliki acuan teknis yang seragam di pelabuhan pengiriman.








