Pemerintah Indonesia saat ini tengah memperketat pengawasan dan tata kelola komoditas pertambangan strategis melalui penyusunan regulasi teknis mengenai larangan ekspor Logam Tanah Jarang (LTJ). Kebijakan ini dirancang untuk memastikan bahwa komoditas bernilai tinggi tersebut tidak langsung dikirim ke luar negeri dalam bentuk mentah, melainkan diolah terlebih dahulu di dalam negeri. Melalui langkah strategis ini, pemerintah berupaya memperkuat ekosistem industri hilirisasi nasional agar mampu menghasilkan produk akhir dengan nilai tambah yang lebih tinggi bagi perekonomian domestik.
Mengapa pemerintah memutuskan untuk menyusun aturan baru mengenai ekspor Logam Tanah Jarang?
Langkah penyusunan regulasi teknis ini didorong oleh keinginan kuat pemerintah agar seluruh komoditas tambang nasional dapat diolah sepenuhnya di dalam negeri sebelum dipasarkan ke luar negeri. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memaparkan rencana ini setelah menghadiri acara peluncuran dan bedah buku berjudul 10 Karya Nyata untuk Negeri: Setengah Abad Bahlil Lahadalia di Jakarta pada Jumat, 7 Agustus 2026. Upaya penataan regulasi ini juga menjadi jawaban atas kendala operasional yang sempat terjadi di lapangan sebelumnya, di mana kegiatan ekspor mineral oleh beberapa perusahaan sempat mengalami hambatan akibat adanya pemeriksaan kandungan LTJ yang belum memiliki acuan teknis yang seragam di pelabuhan pengiriman.
Bagaimana ketentuan larangan ekspor ini akan diterapkan pada komoditas tambang?
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Pemerintah menetapkan bahwa larangan ekspor tidak akan diberlakukan secara menyeluruh untuk semua jenis komoditas pertambangan yang mengandung unsur LTJ. Larangan ekspor ini diputuskan hanya berlaku secara spesifik untuk komoditas LTJ yang dikategorikan sebagai produk utama. Sementara itu, bagi komoditas pertambangan lainnya yang hanya mengandung LTJ sebagai unsur ikutan (associated elements), kegiatan ekspor masih tetap diperbolehkan berjalan seperti biasa. Pembagian batasan yang jelas ini sangat penting agar pelaku industri pertambangan mendapatkan kepastian hukum dan tidak mengalami kebingungan dalam menjalankan kegiatan operasional mereka.
Siapa lembaga yang bertanggung jawab dalam menyusun aturan teknis larangan ekspor ini?
Proses perumusan kebijakan teknis terkait pelarangan ekspor komoditas ini sedang disiapkan lebih jauh oleh PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas). Perminas merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang secara khusus mengelola mineral strategis, mineral kritis, dan Logam Tanah Jarang di Indonesia. Sebagai BUMN yang memegang mandat khusus tersebut, Perminas berperan aktif merancang aturan teknis yang komprehensif agar pelaksanaan hilirisasi komoditas kritis ini dapat berjalan efektif dan memberikan kontribusi optimal bagi industri dalam negeri serta memperkuat kedaulatan sumber daya nasional.
Apa saja poin penting yang akan dibahas dalam pertemuan koordinasi mendatang?
Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Untuk menindaklanjuti kebijakan ini, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan menggelar rapat koordinasi khusus guna membahas rekomendasi batas kandungan LTJ pada produk yang diperbolehkan untuk diekspor. Pembahasan dalam rapat tersebut nantinya akan mencakup definisi operasional dari mineral ikutan, penentuan batas kadar masing-masing unsur, serta standarisasi metode pengujian laboratorium yang valid. Selain itu, pertemuan tersebut juga akan merumuskan mekanisme verifikasi yang ketat, pengaturan regulasi Naturally Occurring Radioactive Material (NORM), serta menyusun pedoman resmi untuk penerbitan laporan surveyor yang menjadi syarat ekspor.
Bagaimana pemerintah memastikan agar regulasi baru ini tidak merugikan pelaku usaha?
Pemerintah berkomitmen penuh untuk menjaga kenyamanan iklim investasi dan operasional pelaku usaha selama masa transisi regulasi ini. Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, 3 Agustus 2026, menegaskan bahwa penegakan hukum di lapangan tidak boleh sampai merugikan pelaku usaha yang telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Dudung mengingatkan agar perbedaan interpretasi aturan di lapangan tidak menimbulkan kerugian bagi dunia usaha yang sudah patuh. Sebelumnya, langkah koordinasi awal mengenai tata kelola ekspor mineral kritis LTJ ini telah dibahas secara lintas sektor dalam rapat koordinasi yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait pada Senin, 27 Juli.






