tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Afiliasi

Regulasi Kripto di Rusia, Aturan Perdagangan Bitcoin hingga USDT

Wahyu SuryaniDiterbitkan 7 Agu 2026 - 03.39 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Regulasi Kripto di Rusia, Aturan Perdagangan Bitcoin hingga USDT
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Presiden Rusia Vladimir Putin secara resmi menandatangani undang-undang baru yang melegalkan perdagangan mata uang kripto di negaranya. Kebijakan ini menandai babak baru dalam integrasi aset digital ke dalam sistem keuangan resmi Rusia melalui pembentukan pasar kripto yang berada di bawah pengawasan ketat pemerintah. Langkah strategis ini diambil terutama untuk memperluas opsi transaksi perdagangan internasional bagi Rusia yang saat ini tengah menghadapi berbagai sanksi ekonomi dari negara-negara Barat.

Meskipun perdagangan aset digital kini telah dilegalkan, pemerintah Rusia menetapkan batas yang sangat tegas mengenai penggunaannya. Mata uang kripto tetap tidak diperbolehkan untuk digunakan sebagai alat pembayaran barang maupun jasa di dalam wilayah domestik Rusia. Undang-undang baru ini dijadwalkan mulai berlaku penuh pada 1 September 2026. Sejak tanggal tersebut, masyarakat Rusia dapat melakukan transaksi jual beli mata uang kripto yang telah disetujui melalui platform berlisensi yang diawasi langsung oleh Bank Sentral Rusia. Pemerintah juga akan menerapkan sistem pencatatan kepemilikan aset digital yang mekanismenya dirancang serupa dengan penyimpanan aset keuangan konvensional.

Langkah pelegalan ini merespons aktivitas ekonomi digital yang sudah sangat besar di negara tersebut. Berdasarkan data dari perusahaan analisis blockchain Chainalysis, Rusia merupakan pasar kripto terbesar di Eropa jika diukur dari volume transaksinya. Selain itu, Kementerian Keuangan Rusia memperkirakan bahwa nilai perdagangan kripto domestik harian di negara tersebut mencapai sekitar 50 miliar rubel atau setara dengan US$650 juta (sekitar Rp11,7 triliun). Dengan melegalkan sektor ini, pemerintah Rusia berupaya membawa aktivitas bernilai jumbo tersebut ke dalam radar regulasi resmi.

Untuk melindungi pelaku pasar, regulasi ini menetapkan aturan yang cukup ketat bagi para investor individu atau ritel. Setiap investor individu diwajibkan untuk lulus tes pengetahuan dasar terlebih dahulu sebelum mereka diizinkan melakukan transaksi mata uang kripto. Selain kewajiban lulus tes, investor ritel juga dikenai batasan nilai investasi maksimal sebesar 300.000 rubel atau sekitar US$3.800 (setara Rp68,4 juta) per tahun di setiap platform perdagangan yang mereka gunakan. Batasan nilai investasi ini tidak berlaku bagi investor profesional yang telah memenuhi syarat, meskipun kelompok investor ini tetap diwajibkan untuk mengikuti dan lulus tes pengetahuan dasar yang sama.

Baca Juga

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Otoritas moneter Rusia juga sangat selektif dalam menentukan aset kripto apa saja yang boleh diperdagangkan secara legal. Deputi Gubernur Pertama Bank Sentral Rusia, Vladimir Chistyukhin, menjelaskan bahwa pada fase awal, hanya aset kripto yang memenuhi kriteria likuiditas dan skala pasar tertentu yang diizinkan. Kriteria tersebut mencakup kepemilikan kapitalisasi pasar rata-rata di atas 5 triliun rubel atau sekitar US$64 miliar (sekitar Rp1.152 triliun) dalam dua tahun terakhir. Selain itu, aset tersebut harus memiliki volume perdagangan harian rata-rata lebih dari 1 triliun rubel atau sekitar US$12,8 miliar (sekitar Rp230,4 triliun) dalam periode dua tahun yang sama.

Sejauh ini, baru Bitcoin, Ether (Ethereum), dan stablecoin USDT yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan ketat tersebut untuk diperdagangkan di pasar kripto Rusia yang teregulasi. Kendati demikian, Bank Sentral Rusia tetap membuka peluang untuk menambahkan jenis mata uang kripto lainnya di masa mendatang, asalkan aset-aset tersebut mampu memenuhi standar kapitalisasi pasar serta volume transaksi harian yang telah ditetapkan oleh regulator.

Di sektor hulu, industri penambangan (mining) kripto juga mendapatkan kepastian hukum yang lebih jelas melalui aturan baru ini. Para penambang kripto dengan skala industri diwajibkan untuk mendaftarkan diri secara resmi kepada otoritas pemerintah, melaporkan seluruh hasil produksi penambangan mereka, serta membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, masyarakat umum masih diperbolehkan untuk melakukan penambangan kripto secara mandiri di rumah masing-masing. Syaratnya, konsumsi listrik yang digunakan untuk aktivitas penambangan mandiri tersebut tidak boleh melampaui batas maksimal yang telah ditentukan oleh pemerintah Rusia.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bagi sektor korporasi, undang-undang ini membuka peluang besar dalam mempermudah operasional bisnis global mereka. Perusahaan-perusahaan asal Rusia kini dapat memanfaatkan aset kripto secara legal untuk menyelesaikan transaksi perdagangan lintas negara. Transaksi internasional ini dapat difasilitasi baik melalui penggunaan dompet digital secara langsung maupun dengan bantuan perantara keuangan yang telah memiliki lisensi resmi dari otoritas terkait.

Secara keseluruhan, regulasi baru ini mencerminkan pendekatan pragmatis Rusia dalam memanfaatkan teknologi blockchain untuk mengatasi hambatan finansial global. Dengan menyeimbangkan kontrol ketat di tingkat domestik dan kelonggaran untuk perdagangan luar negeri, Rusia berusaha menciptakan ekosistem aset digital yang aman namun tetap fungsional bagi perekonomian nasional mereka.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BitcoinAset DigitalKripto RusiaRegulasi KriptoUSDT

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap