Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, memicu perhatian serius parlemen. Merespons kasus dugaan korupsi dalam proses seleksi mahasiswa baru tersebut, Komisi X DPR RI berencana memanggil Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) guna meminta klarifikasi serta membenahi tata kelola penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi negeri (PTN).
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa hukum yang mencoreng institusi pendidikan tinggi. Ia menegaskan perlunya langkah konkret bersama kementerian terkait untuk memperketat pengawasan dan transparansi jalur masuk PTN di seluruh Indonesia.
Penegasan DPR atas Tata Kelola Jalur Seleksi Mandiri
Menurut Lalu, sistem pendidikan tinggi tidak boleh dijadikan ajang transaksi finansial yang hanya menguntungkan pihak-pihak dengan kekuatan ekonomi berlebih. Ia menekankan bahwa praktik suap dan penyimpangan serupa tidak memiliki tempat di lingkungan akademis.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Politisi PKB tersebut menegaskan bahwa penerimaan mahasiswa baru wajib dijalankan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Setiap calon mahasiswa semestinya dinilai murni berdasarkan capaian prestasi akademik maupun non-akademik, bukan berdasarkan relasi khusus ataupun kemampuan membayar sejumlah uang di luar ketentuan resmi.
Enam Tersangka dalam Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
Dalam penanganan perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait seleksi mandiri calon mahasiswa baru Unsoed. Lembaga antirasuah juga memetakan adanya tiga klaster dalam pusaran perkara korupsi ini.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Selain Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, dua pejabat internal kampus lainnya turut dijerat status tersangka, yakni Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga serta Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto. Sementara itu, tiga orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka berasal dari pihak swasta, masing-masing Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.






