Operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq berbuntut panjang. Jalur seleksi mandiri perguruan tinggi negeri yang semestinya menguji kelayakan akademis justru kembali tercoreng oleh praktik transaksi ilegal. Merespons peristiwa tersebut, Komisi X DPR RI bersiap memanggil Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) guna menuntut pembenahan total tata kelola penerimaan mahasiswa baru.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian menyatakan rencana pemanggilan Kemendiktisaintek ditujukan untuk meminta penjelasan menyeluruh terkait langkah konkret penguatan tata kelola di lingkungan PTN. Langkah pengawasan ini dinilai mendesak agar penerimaan mahasiswa tidak terus-menerus disusupi celah korupsi.
"Komisi X DPR RI berencana memanggil kementerian terkait (Kemendiktisaintek) untuk meminta penjelasan mengenai langkah penguatan tata kelola penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi negeri (PTN)," kata Lalu.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Dorongan Reformasi Seleksi Mandiri
Lalu Hadrian menyayangkan dugaan pengondisian seleksi yang terjadi di Unsoed. Ia menegaskan bahwa perguruan tinggi negeri bukan ranah transaksi bagi pihak yang memiliki keleluasaan finansial semata. Seleksi calon mahasiswa baru wajib berpegang pada prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan berbasis capaian prestasi, bukan berlandaskan kedekatan personal ataupun kekuatan daya bayar.
Menurut politikus PKB tersebut, penetapan tersangka di pucuk pimpinan Unsoed harus dijadikan momentum koreksi fundamental terhadap seluruh mekanisme jalur mandiri agar kepercayaan masyarakat terhadap integritas dunia kampus tidak runtuh.
Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Enam Tersangka dan Tiga Klaster Kasus
Dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan calon mahasiswa baru jalur seleksi mandiri ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. KPK juga mengungkap adanya tiga klaster yang terlibat dalam alur perkara tersebut.
Enam pihak yang ditetapkan sebagai tersangka meliputi tiga pejabat internal kampus, yakni Akhmad Sodiq selaku Rektor Unsoed, Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed, dan Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed. Selain ketiganya, KPK menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka, yaitu Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.






