tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Digital Economy & Earning

Rencana BEI Hapus Batas Harga Minimum Rp 50 Per Saham untuk Tingkatkan Likuiditas

Sri NugrohoDiterbitkan 21 Agu 2026 - 18.04 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Rencana BEI Hapus Batas Harga Minimum Rp 50 Per Saham untuk Tingkatkan Likuiditas
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Kabar penting datang dari pasar modal Indonesia mengenai rencana perubahan regulasi yang cukup signifikan bagi para pelaku pasar. Bursa Efek Indonesia (BEI) dikabarkan berencana untuk menghapus batasan harga minimum Rp 50 per saham yang selama ini berlaku. Rencana kebijakan baru ini menjadi sorotan setelah dipaparkan dalam program Power Lunch yang disiarkan oleh CNBC Indonesia pada tanggal 21 Agustus 2026. Langkah yang direncanakan oleh otoritas bursa ini memicu perhatian besar karena berpotensi mengubah lanskap transaksi saham di tanah air, khususnya bagi saham-saham yang berada di batas harga terendah. Kehadiran informasi ini memberikan sinyal adanya penyesuaian mekanisme perdagangan di masa mendatang.

Salah satu poin penting dari rencana penghapusan batas harga minimum Rp 50 per saham oleh Bursa Efek Indonesia ini adalah mengenai akses likuiditas. Berdasarkan informasi yang disampaikan, rencana kebijakan tersebut sengaja dirancang sebagai upaya untuk memberikan akses likuiditas yang lebih baik bagi para pelaku pasar. Likuiditas merupakan elemen vital dalam pasar modal yang memungkinkan transaksi berjalan dengan lancar dan efisien. Dengan ditiadakannya batasan harga Rp 50 per saham, diharapkan hambatan transaksi pada saham-saham tertentu dapat diminimalisasi, sehingga akses terhadap likuiditas di pasar modal Indonesia menjadi lebih terbuka dan fleksibel bagi para investor yang ingin melakukan transaksi jual maupun beli.

Baca Juga

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Selain berfokus pada perbaikan akses likuiditas, rencana kebijakan dari Bursa Efek Indonesia ini juga memiliki target krusial lainnya, yaitu meningkatkan proses pembentukan harga. Di dalam pasar modal, proses pembentukan harga atau yang dikenal dengan istilah price discovery sangat menentukan nilai wajar dari suatu instrumen investasi. Melalui rencana penghapusan batasan harga minimum Rp 50 per saham ini, BEI berupaya mengoptimalkan proses price discovery di pasar modal Indonesia agar berjalan lebih alamiah. Dengan demikian, harga saham di bursa dapat bergerak lebih bebas mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya, tanpa terganjal oleh batas bawah psikologis maupun regulasi yang sebelumnya ditetapkan pada level Rp 50.

Penyebaran informasi mengenai rencana regulasi baru ini pertama kali mengemuka ke publik melalui program Power Lunch di CNBC Indonesia pada tanggal 21 Agustus 2026. Program ini menjadi wadah penyampaian rencana strategis Bursa Efek Indonesia yang berlokasi di Jakarta. Melalui tayangan tersebut, pelaku pasar di seluruh Indonesia mendapatkan pemahaman awal mengenai arah kebijakan yang sedang digodok oleh BEI. Rencana penghapusan batasan harga minimum Rp 50 per saham ini dipandang sebagai salah satu langkah maju dalam modernisasi pasar keuangan domestik. Para investor kini dituntut untuk mulai mencermati bagaimana implikasi dari peningkatan likuiditas dan proses pembentukan harga yang baru ini terhadap portofolio investasi mereka masing-masing.

Baca Juga

Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Secara keseluruhan, rencana Bursa Efek Indonesia untuk menghapus batasan harga minimum Rp 50 per saham merupakan langkah strategis yang patut dinantikan kelanjutannya. Fokus utama dari rencana kebijakan ini tetap bertumpu pada penyediaan akses likuiditas yang lebih baik serta penguatan proses pembentukan harga atau price discovery di pasar modal Indonesia. Pelaku pasar, baik yang berada di Jakarta maupun di wilayah lain di Indonesia, diharapkan dapat terus memantau perkembangan

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

SahamPasar ModalBursa Efek IndonesiaCNBC Indonesia

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap