Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana untuk melakukan perubahan regulasi yang signifikan dalam sistem perdagangan saham di tanah air dengan menghapus batasan harga minimum Rp 50 per saham. Rencana kebijakan ini dikonfirmasi langsung oleh Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik, saat memberikan keterangan kepada para wartawan pada hari Kamis, 20 Agustus 2026. Berdasarkan penjelasan yang disampaikan, dengan adanya penghapusan batas minimum tersebut, saham-saham yang tercatat di bursa nantinya akan diizinkan untuk diperdagangkan mulai dari harga Rp 1 per lembar saham.
Langkah ini diambil oleh pihak regulator sebagai bagian dari upaya untuk terus mengembangkan pasar modal dalam negeri. Menurut Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, kebijakan penghapusan batasan minimum Rp 50 per saham ini dipersiapkan secara matang oleh pihak bursa. Rencana ini menjadi perhatian penting bagi para pelaku pasar karena akan mengubah struktur perdagangan saham yang selama ini membatasi harga terendah sebuah saham di pasar reguler pada tingkat Rp 50.
Tujuan utama dari rencana penghapusan batasan harga minimum tersebut adalah untuk memberikan akses likuiditas yang lebih baik bagi para investor di pasar modal Indonesia. Selain meningkatkan akses likuiditas, kebijakan baru ini juga dirancang untuk meningkatkan proses pembentukan harga atau price discovery di bursa. Dengan adanya mekanisme baru ini, harga saham diharapkan dapat bergerak lebih efisien dan mencerminkan nilai pasar yang sesungguhnya tanpa terhambat oleh batas bawah Rp 50.
IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Dalam mempersiapkan kebijakan yang berdampak luas ini, Bursa Efek Indonesia (BEI) berkomitmen untuk mendengar masukan dari berbagai pihak. BEI kini tengah mempersiapkan kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan secara saksama masukan dari berbagai pelaku pasar. Langkah ini dilakukan agar implementasi aturan baru ini dapat berjalan dengan baik dan meminimalisir kendala yang mungkin dihadapi oleh pelaku industri di kemudian hari.
Sebagai bagian dari proses pengumpulan masukan tersebut, BEI secara aktif mencari umpan balik dari kelompok industri terkait. Pihak bursa secara khusus meminta masukan dari asosiasi penting seperti Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII). Keterlibatan kedua asosiasi ini dinilai penting karena mereka mewakili para perantara pedagang efek serta pengelola dana investasi yang beroperasi di pasar modal Indonesia.
Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Proses diskusi formal pun telah dimulai oleh BEI untuk mematangkan rencana kebijakan ini. Pada tanggal 19 Agustus, sehari sebelum informasi ini dibagikan kepada media, BEI telah mengadakan diskusi dengan APEI dan AMII. Pertemuan ini diselenggarakan secara khusus untuk mendapatkan respons langsung dari para pelaku pasar mengenai rencana penghapusan batas harga minimum tersebut, sehingga kebijakan yang dilahirkan nantinya benar-benar matang dan siap diterapkan di pasar modal Indonesia.






