tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Digital Economy & Earning

Rencana BEI Menghapus Batas Minimum Harga Saham Menjadi Rp1

Andi SompaDiterbitkan 20 Agu 2026 - 19.00 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Rencana BEI Menghapus Batas Minimum Harga Saham Menjadi Rp1
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana untuk melakukan perubahan regulasi yang signifikan dalam sistem perdagangan saham di tanah air dengan menghapus batasan harga minimum Rp 50 per saham. Rencana kebijakan ini dikonfirmasi langsung oleh Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik, saat memberikan keterangan kepada para wartawan pada hari Kamis, 20 Agustus 2026. Berdasarkan penjelasan yang disampaikan, dengan adanya penghapusan batas minimum tersebut, saham-saham yang tercatat di bursa nantinya akan diizinkan untuk diperdagangkan mulai dari harga Rp 1 per lembar saham.

Langkah ini diambil oleh pihak regulator sebagai bagian dari upaya untuk terus mengembangkan pasar modal dalam negeri. Menurut Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, kebijakan penghapusan batasan minimum Rp 50 per saham ini dipersiapkan secara matang oleh pihak bursa. Rencana ini menjadi perhatian penting bagi para pelaku pasar karena akan mengubah struktur perdagangan saham yang selama ini membatasi harga terendah sebuah saham di pasar reguler pada tingkat Rp 50.

Tujuan utama dari rencana penghapusan batasan harga minimum tersebut adalah untuk memberikan akses likuiditas yang lebih baik bagi para investor di pasar modal Indonesia. Selain meningkatkan akses likuiditas, kebijakan baru ini juga dirancang untuk meningkatkan proses pembentukan harga atau price discovery di bursa. Dengan adanya mekanisme baru ini, harga saham diharapkan dapat bergerak lebih efisien dan mencerminkan nilai pasar yang sesungguhnya tanpa terhambat oleh batas bawah Rp 50.

Baca Juga

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Dalam mempersiapkan kebijakan yang berdampak luas ini, Bursa Efek Indonesia (BEI) berkomitmen untuk mendengar masukan dari berbagai pihak. BEI kini tengah mempersiapkan kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan secara saksama masukan dari berbagai pelaku pasar. Langkah ini dilakukan agar implementasi aturan baru ini dapat berjalan dengan baik dan meminimalisir kendala yang mungkin dihadapi oleh pelaku industri di kemudian hari.

Sebagai bagian dari proses pengumpulan masukan tersebut, BEI secara aktif mencari umpan balik dari kelompok industri terkait. Pihak bursa secara khusus meminta masukan dari asosiasi penting seperti Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII). Keterlibatan kedua asosiasi ini dinilai penting karena mereka mewakili para perantara pedagang efek serta pengelola dana investasi yang beroperasi di pasar modal Indonesia.

Baca Juga

Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Proses diskusi formal pun telah dimulai oleh BEI untuk mematangkan rencana kebijakan ini. Pada tanggal 19 Agustus, sehari sebelum informasi ini dibagikan kepada media, BEI telah mengadakan diskusi dengan APEI dan AMII. Pertemuan ini diselenggarakan secara khusus untuk mendapatkan respons langsung dari para pelaku pasar mengenai rencana penghapusan batas harga minimum tersebut, sehingga kebijakan yang dilahirkan nantinya benar-benar matang dan siap diterapkan di pasar modal Indonesia.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

SahamInvestasiPasar ModalBursa Efek Indonesia

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap