tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Digital Economy & Earning

Rencana BSI (BRIS) Kembangkan Produk ETF dan Ekspansi Bisnis Simpanan Emas

Wahyu SuryaniDiterbitkan 20 Agu 2026 - 19.00 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Rencana BSI (BRIS) Kembangkan Produk ETF dan Ekspansi Bisnis Simpanan Emas
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk. atau BRIS tengah mempersiapkan langkah strategis untuk memperkuat posisinya di industri keuangan syariah, khususnya pada sektor bisnis komoditas emas. Direktur Utama BSI, Anggoro Eko Cahyo, mengungkapkan ketertarikan perseroan untuk mengembangkan produk exchange traded fund (ETF) berbasis emas. Pernyataan tersebut disampaikan saat ditemui di Gedung BSI Tower, Jakarta Pusat, pada Kamis (20/8/2026). Meski minat ini sudah dinyatakan secara terbuka, BSI tidak ingin terburu-buru dalam meluncurkannya karena masih harus mempersiapkan aspek bisnis dan regulasi secara matang.

Langkah kehati-hatian ini diambil mengingat pengembangan produk di industri perbankan memiliki karakteristik yang berbeda. Pengembangan produk di sektor perbankan membutuhkan proses yang lebih panjang dan kompleks dibandingkan dengan lembaga keuangan non-bank. Oleh karena itu, BSI saat ini fokus memastikan seluruh aspek kepatuhan regulasi dan kesiapan model bisnis telah terpenuhi sebelum produk ETF emas tersebut benar-benar direalisasikan dan ditawarkan kepada masyarakat luas.

Baca Juga

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Selain mempersiapkan produk ETF emas, BSI juga tengah bersiap untuk mengembangkan bisnis simpanan emas. Perseroan mengonfirmasi bahwa mereka telah mengantongi izin yang diperlukan dari regulator untuk menjalankan bisnis simpanan emas tersebut. Sebagai bagian dari persiapan operasional, BSI saat ini sedang giat membangun pasar untuk menyalurkan emas yang dikoleksi dari masyarakat. Melalui ekosistem pasar ini, emas yang disimpan oleh nasabah dapat disalurkan secara produktif kepada pihak-pihak yang membutuhkan, termasuk ke toko-toko emas.

Dalam menjalankan transaksi bisnis ini, aspek keamanan dan kejelasan aset menjadi prioritas. Emas fisik yang menjadi underlying asset dalam transaksi BSI nantinya akan menggunakan skema gold to gold. Skema ini memastikan bahwa setiap transaksi didukung oleh ketersediaan emas fisik yang riil. Saat ini, kekuatan portofolio emas BSI sudah sangat signifikan, di mana total emas kelolaan perseroan telah mencapai sekitar 24 ton. Jumlah kelolaan ini mencakup akumulasi emas yang berasal dari produk gadai emas maupun produk tabungan emas yang dimiliki nasabah.

Baca Juga

Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Pengembangan bisnis berbasis emas ini juga menjadi pilar penting dalam strategi pertumbuhan jangka panjang perseroan. BSI memanfaatkan bisnis emas sebagai instrumen strategis untuk mengakuisisi nasabah baru. Secara khusus, perseroan kini tengah mengejar pertumbuhan pada produk tabungan emas. Menurut manajemen, produk tabungan emas maupun produk cicil emas ini tidak hanya berfungsi sebagai sarana investasi bagi nasabah, melainkan juga menjadi bagian dari upaya strategis untuk memperbesar kapasitas

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BSI

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap