Bursa Efek Indonesia (BI) memaparkan penjelasan mengenai rencana strategis untuk mengintegrasikan Masjid Istiqlal ke dalam ekosistem pasar modal tanah air. Rencana masuknya rumah ibadah tersebut akan diwujudkan melalui mekanisme pemanfaatan dana wakaf produktif yang bersumber dari masyarakat. Secara prinsip, penggunaan instrumen investasi di pasar modal untuk mengelola dana wakaf produktif dinilai sebagai langkah yang sangat positif. Kehadiran skema ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan secara signifikan sekaligus mengoptimalkan tata kelola dana wakaf agar memberikan hasil yang lebih berdaya guna.
Penjelasan mengenai rencana pengintegrasian dana wakaf ini disampaikan secara langsung oleh Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik. Dalam pemaparannya yang berlangsung di Hotel Kempinski, Jakarta, pada hari Selasa (11/8/2026), Jeffrey Hendrik menguraikan skema masuknya dana wakaf produktif tersebut ke dalam pasar modal. Melalui penjelasan tersebut, BEI berharap masyarakat dan investor dapat memahami bagaimana sistem pengumpulan dana wakaf ini akan berjalan secara terintegrasi dengan ekosistem pasar modal Indonesia.
Dalam skema yang direncanakan, dana masyarakat yang berhasil dihimpun untuk Masjid Istiqlal tidak akan dikelola secara langsung oleh pihak pengurus masjid. Untuk menjaga aspek profesionalitas dan pengelolaan yang optimal, seluruh dana masyarakat tersebut akan diserahkan kepada manajer investasi yang akan mengelolanya secara profesional. Para investor dapat menyalurkan wakaf atau filantropi Islam mereka yang ditujukan kepada Masjid Istiqlal melalui sistem online trading syariah. Setelah dana tersebut masuk melalui transaksi online trading syariah, barulah manajer investasi profesional akan mengambil alih tugas pengelolaannya di pasar modal.
IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Rencana masuknya Masjid Istiqlal ke dalam ekosistem pasar modal ini juga mendapat perhatian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, memberikan tanggapan resmi mengenai hal ini. Hasan Fawzi menyatakan bahwa rencana pengintegrasian Masjid Istiqlal ke dalam ekosistem pasar modal saat ini masih berstatus sebagai wacana. Pihak OJK sendiri saat ini masih dalam posisi menunggu kepastian mengenai skema konkret yang bakal diterapkan dalam proses integrasi dana wakaf tersebut.
Walaupun saat ini masih berupa wacana, OJK secara prinsip memandang positif langkah pemanfaatan instrumen investasi untuk mengelola dana wakaf produktif. Hasan Fawzi menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan hal yang positif karena dapat mendorong pertumbuhan serta mengoptimalkan pengelolaan dana wakaf secara berkelanjutan. Dengan memanfaatkan instrumen investasi di pasar modal, potensi pengembangan nilai dari dana wakaf produktif dinilai dapat berjalan dengan lebih maksimal dibandingkan dengan metode penyimpanan konvensional.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Namun demikian, OJK memberikan catatan penting terkait kepatuhan hukum dan regulasi. Hasan Fawzi mengingatkan bahwa apabila nantinya dana wakaf tersebut benar-benar ditempatkan pada berbagai instrumen pasar modal, maka seluruh pihak yang terlibat wajib mengikuti ketentuan dan koridor regulasi yang berlaku. Aspek tata kelola dana harus sepenuhnya mengikuti koridor ketentuan pengaturan yang ada. Tidak hanya itu, seluruh proses pengelolaan dana wakaf di pasar modal tersebut juga harus mematuhi dan memenuhi seluruh aturan yang termaktub di dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia demi menjaga keamanan dana masyarakat.






