tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Afiliasi

Rencana Integrasi Dana Wakaf Masjid Istiqlal ke Ekosistem Pasar Modal

Fitri LimbongDiterbitkan 12 Agu 2026 - 03.57 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Rencana Integrasi Dana Wakaf Masjid Istiqlal ke Ekosistem Pasar Modal
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Bursa Efek Indonesia (BI) memaparkan penjelasan mengenai rencana strategis untuk mengintegrasikan Masjid Istiqlal ke dalam ekosistem pasar modal tanah air. Rencana masuknya rumah ibadah tersebut akan diwujudkan melalui mekanisme pemanfaatan dana wakaf produktif yang bersumber dari masyarakat. Secara prinsip, penggunaan instrumen investasi di pasar modal untuk mengelola dana wakaf produktif dinilai sebagai langkah yang sangat positif. Kehadiran skema ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan secara signifikan sekaligus mengoptimalkan tata kelola dana wakaf agar memberikan hasil yang lebih berdaya guna.

Penjelasan mengenai rencana pengintegrasian dana wakaf ini disampaikan secara langsung oleh Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik. Dalam pemaparannya yang berlangsung di Hotel Kempinski, Jakarta, pada hari Selasa (11/8/2026), Jeffrey Hendrik menguraikan skema masuknya dana wakaf produktif tersebut ke dalam pasar modal. Melalui penjelasan tersebut, BEI berharap masyarakat dan investor dapat memahami bagaimana sistem pengumpulan dana wakaf ini akan berjalan secara terintegrasi dengan ekosistem pasar modal Indonesia.

Dalam skema yang direncanakan, dana masyarakat yang berhasil dihimpun untuk Masjid Istiqlal tidak akan dikelola secara langsung oleh pihak pengurus masjid. Untuk menjaga aspek profesionalitas dan pengelolaan yang optimal, seluruh dana masyarakat tersebut akan diserahkan kepada manajer investasi yang akan mengelolanya secara profesional. Para investor dapat menyalurkan wakaf atau filantropi Islam mereka yang ditujukan kepada Masjid Istiqlal melalui sistem online trading syariah. Setelah dana tersebut masuk melalui transaksi online trading syariah, barulah manajer investasi profesional akan mengambil alih tugas pengelolaannya di pasar modal.

Baca Juga

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Rencana masuknya Masjid Istiqlal ke dalam ekosistem pasar modal ini juga mendapat perhatian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, memberikan tanggapan resmi mengenai hal ini. Hasan Fawzi menyatakan bahwa rencana pengintegrasian Masjid Istiqlal ke dalam ekosistem pasar modal saat ini masih berstatus sebagai wacana. Pihak OJK sendiri saat ini masih dalam posisi menunggu kepastian mengenai skema konkret yang bakal diterapkan dalam proses integrasi dana wakaf tersebut.

Walaupun saat ini masih berupa wacana, OJK secara prinsip memandang positif langkah pemanfaatan instrumen investasi untuk mengelola dana wakaf produktif. Hasan Fawzi menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan hal yang positif karena dapat mendorong pertumbuhan serta mengoptimalkan pengelolaan dana wakaf secara berkelanjutan. Dengan memanfaatkan instrumen investasi di pasar modal, potensi pengembangan nilai dari dana wakaf produktif dinilai dapat berjalan dengan lebih maksimal dibandingkan dengan metode penyimpanan konvensional.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Namun demikian, OJK memberikan catatan penting terkait kepatuhan hukum dan regulasi. Hasan Fawzi mengingatkan bahwa apabila nantinya dana wakaf tersebut benar-benar ditempatkan pada berbagai instrumen pasar modal, maka seluruh pihak yang terlibat wajib mengikuti ketentuan dan koridor regulasi yang berlaku. Aspek tata kelola dana harus sepenuhnya mengikuti koridor ketentuan pengaturan yang ada. Tidak hanya itu, seluruh proses pengelolaan dana wakaf di pasar modal tersebut juga harus mematuhi dan memenuhi seluruh aturan yang termaktub di dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia demi menjaga keamanan dana masyarakat.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Pasar ModalBursa Efek Indonesia

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap