Rencana perubahan aturan di pasar modal Indonesia kini tengah menarik perhatian para pelaku pasar. Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana untuk merevisi ketentuan batas minimum harga saham yang berlaku saat ini. Langkah ini diyakini akan mengubah peta transaksi saham di tanah air, terutama bagi investor yang sering bertransaksi di segmen saham dengan harga paling rendah. Fokus utama dari rencana perubahan ini adalah menghapus batas bawah yang selama ini menahan harga saham agar tidak turun melebihi level tertentu.
Aturan yang berlaku di pasar modal saat ini menetapkan bahwa harga terendah saham yang dapat diperdagangkan di BEI masih berada di level Rp 50 per saham. Di kalangan pelaku pasar dan investor domestik, level harga Rp 50 per saham ini sangat populer dengan sebutan saham gocap. Istilah tersebut merujuk pada nilai nominal lima puluh rupiah yang menjadi batas akhir penurunan harga sebuah saham. Ketika sebuah saham menyentuh angka ini, pergerakannya cenderung tertahan karena sistem sebelumnya tidak mengizinkan transaksi di bawah harga tersebut.
Kebijakan baru yang sedang dipersiapkan akan mengubah batasan tersebut secara signifikan. Melalui rencana revisi aturan oleh pihak otoritas bursa, batas minimum harga saham Rp 50 akan dihapus, sehingga harga terendah menjadi Rp 1 per saham. Dengan demikian, saham-saham di pasar reguler maupun pasar tunai tidak lagi tertahan di level Rp 50, melainkan dapat mengalami pergerakan harga hingga mencapai nilai terendah sebesar Rp 1 per lembar saham.
IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Kebijakan strategis ini disampaikan oleh Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik. Menurutnya, revisi kebijakan tersebut ditujukan untuk memperluas akses likuiditas sekaligus mendorong proses pembentukan harga pasar atau price discovery yang lebih baik. BEI terus melakukan evaluasi terhadap mekanisme perdagangan agar dapat mengakomodasi dinamika pasar yang terus berkembang serta memberikan ruang transaksi yang lebih fleksibel bagi seluruh pelaku pasar.
Meskipun rencana penghapusan batas saham gocap ini sudah dipublikasikan, BEI belum menetapkan tanggal pasti kapan ketentuan tersebut akan diimplementasikan secara penuh di sistem perdagangan. Saat ini, pihak bursa masih menghimpun masukan dari pelaku pasar dan mengukur kesiapan platform perdagangan dari para Anggota Bursa. Sebelumnya, BEI juga telah melakukan diskusi bersama Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII), serta sejumlah investor global terkait rencana tersebut.
Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Selain perubahan batas minimum harga saham, BEI juga merencanakan penyesuaian klasifikasi batasan penolakan otomatis atau auto rejection. Untuk saham dengan rentang harga Rp 1 hingga Rp 10, batas penolakan akan menggunakan nominal sebesar Rp 1, bukan persentase. Sementara itu, persentase batas auto rejection atas maupun bawah akan disesuaikan secara berjenjang untuk rentang harga saham di atas Rp 10. Oleh karena itu, penting bagi investor untuk terus memantau perkembangan resmi dari BEI dan menyesuaikan strategi investasi seiring dengan adanya pembaruan regulasi di pasar modal.






