tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Ekonomi Digital & Investasi

Rencana Penghapusan Batas Saham Gocap Menjadi Rp 1 di BEI

Ance ManoppoDiterbitkan 21 Agu 2026 - 07.58 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Rencana Penghapusan Batas Saham Gocap Menjadi Rp 1 di BEI
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Rencana perubahan aturan di pasar modal Indonesia kini tengah menarik perhatian para pelaku pasar. Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana untuk merevisi ketentuan batas minimum harga saham yang berlaku saat ini. Langkah ini diyakini akan mengubah peta transaksi saham di tanah air, terutama bagi investor yang sering bertransaksi di segmen saham dengan harga paling rendah. Fokus utama dari rencana perubahan ini adalah menghapus batas bawah yang selama ini menahan harga saham agar tidak turun melebihi level tertentu.

Aturan yang berlaku di pasar modal saat ini menetapkan bahwa harga terendah saham yang dapat diperdagangkan di BEI masih berada di level Rp 50 per saham. Di kalangan pelaku pasar dan investor domestik, level harga Rp 50 per saham ini sangat populer dengan sebutan saham gocap. Istilah tersebut merujuk pada nilai nominal lima puluh rupiah yang menjadi batas akhir penurunan harga sebuah saham. Ketika sebuah saham menyentuh angka ini, pergerakannya cenderung tertahan karena sistem sebelumnya tidak mengizinkan transaksi di bawah harga tersebut.

Kebijakan baru yang sedang dipersiapkan akan mengubah batasan tersebut secara signifikan. Melalui rencana revisi aturan oleh pihak otoritas bursa, batas minimum harga saham Rp 50 akan dihapus, sehingga harga terendah menjadi Rp 1 per saham. Dengan demikian, saham-saham di pasar reguler maupun pasar tunai tidak lagi tertahan di level Rp 50, melainkan dapat mengalami pergerakan harga hingga mencapai nilai terendah sebesar Rp 1 per lembar saham.

Baca Juga

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Kebijakan strategis ini disampaikan oleh Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik. Menurutnya, revisi kebijakan tersebut ditujukan untuk memperluas akses likuiditas sekaligus mendorong proses pembentukan harga pasar atau price discovery yang lebih baik. BEI terus melakukan evaluasi terhadap mekanisme perdagangan agar dapat mengakomodasi dinamika pasar yang terus berkembang serta memberikan ruang transaksi yang lebih fleksibel bagi seluruh pelaku pasar.

Meskipun rencana penghapusan batas saham gocap ini sudah dipublikasikan, BEI belum menetapkan tanggal pasti kapan ketentuan tersebut akan diimplementasikan secara penuh di sistem perdagangan. Saat ini, pihak bursa masih menghimpun masukan dari pelaku pasar dan mengukur kesiapan platform perdagangan dari para Anggota Bursa. Sebelumnya, BEI juga telah melakukan diskusi bersama Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII), serta sejumlah investor global terkait rencana tersebut.

Baca Juga

Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Selain perubahan batas minimum harga saham, BEI juga merencanakan penyesuaian klasifikasi batasan penolakan otomatis atau auto rejection. Untuk saham dengan rentang harga Rp 1 hingga Rp 10, batas penolakan akan menggunakan nominal sebesar Rp 1, bukan persentase. Sementara itu, persentase batas auto rejection atas maupun bawah akan disesuaikan secara berjenjang untuk rentang harga saham di atas Rp 10. Oleh karena itu, penting bagi investor untuk terus memantau perkembangan resmi dari BEI dan menyesuaikan strategi investasi seiring dengan adanya pembaruan regulasi di pasar modal.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

SahamInvestasiPasar ModalBursa Efek Indonesia

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap