Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Putusan tersebut menegaskan bahwa seluruh rangkaian tindakan hukum yang dilakukan penyidik terhadap Febrie dinyatakan sah menurut hukum.
Menanggapi putusan tersebut, pengacara Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan pengadilan. Kendati demikian, tim hukum memberikan sejumlah catatan kritis terhadap pertimbangan hukum yang dibacakan oleh hakim, khususnya menyangkut proses administrasi dan penanganan perkara yang dinilai tergesa-gesa.
Febri menyoroti salah satu poin pertimbangan persidangan ketika hakim mengakui adanya ketidakhati-hatian dalam proses administrasi penyidikan. Menurutnya, catatan tersebut menjadi bukti penting mengenai celah prosedural dalam penegakan hukum perkara ini.
Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Dorong Evaluasi dan Prinsip Due Process of Law
Febri menegaskan bahwa langkah mengajukan praperadilan tidak hanya ditempuh demi kepentingan hukum Febrie Adriansyah semata. Upaya hukum tersebut diposisikan sebagai langkah evaluasi terhadap mekanisme penanganan perkara oleh aparat penegak hukum, sekaligus mendorong kepatuhan terhadap prinsip due process of law.
Sikap tersebut dinilai sejalan dengan rekam jejak Febrie Adriansyah yang telah berkarier lebih dari 30 tahun sebagai penegak hukum di Indonesia. Kubu Febrie memandang pengujian melalui praperadilan menjadi instrumen penting agar tindakan hukum tidak mengabaikan kepatutan prosedur dan kehati-hatian administratif.
Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Dalam amar dan pertimbangannya, Hakim Richard Edwin Basoeki menyatakan bahwa rangkaian tahapan penyelidikan, penyidikan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Febrie telah sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Hakim merujuk pada keterangan ahli di persidangan yang menjelaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur batasan waktu minimum antara penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) dan pelaksanaan tindakan penggeledahan.
Selain itu, pengadilan menolak anggapan bahwa perkara ini muncul secara mendadak pada 6 Juli 2026. Hakim menilai penyidik telah melakukan serangkaian proses penyelidikan serta gelar perkara yang komprehensif jauh sebelum tindakan penggeledahan dan langkah hukum lanjutan dijalankan.






