tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Hukum

Respons Praperadilan Ditolak, Kubu Febrie Soroti Proses Tergesa-gesa

Wahyu SuryaniDiterbitkan 28 Agu 2026 - 00.43 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Respons Praperadilan Ditolak, Kubu Febrie Soroti Proses Tergesa-gesa
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Putusan tersebut menegaskan bahwa seluruh rangkaian tindakan hukum yang dilakukan penyidik terhadap Febrie dinyatakan sah menurut hukum.

Menanggapi putusan tersebut, pengacara Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan pengadilan. Kendati demikian, tim hukum memberikan sejumlah catatan kritis terhadap pertimbangan hukum yang dibacakan oleh hakim, khususnya menyangkut proses administrasi dan penanganan perkara yang dinilai tergesa-gesa.

Febri menyoroti salah satu poin pertimbangan persidangan ketika hakim mengakui adanya ketidakhati-hatian dalam proses administrasi penyidikan. Menurutnya, catatan tersebut menjadi bukti penting mengenai celah prosedural dalam penegakan hukum perkara ini.

Baca Juga

Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Dorong Evaluasi dan Prinsip Due Process of Law

Febri menegaskan bahwa langkah mengajukan praperadilan tidak hanya ditempuh demi kepentingan hukum Febrie Adriansyah semata. Upaya hukum tersebut diposisikan sebagai langkah evaluasi terhadap mekanisme penanganan perkara oleh aparat penegak hukum, sekaligus mendorong kepatuhan terhadap prinsip due process of law.

Sikap tersebut dinilai sejalan dengan rekam jejak Febrie Adriansyah yang telah berkarier lebih dari 30 tahun sebagai penegak hukum di Indonesia. Kubu Febrie memandang pengujian melalui praperadilan menjadi instrumen penting agar tindakan hukum tidak mengabaikan kepatutan prosedur dan kehati-hatian administratif.

Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Dalam amar dan pertimbangannya, Hakim Richard Edwin Basoeki menyatakan bahwa rangkaian tahapan penyelidikan, penyidikan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Febrie telah sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Baca Juga

Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Hakim merujuk pada keterangan ahli di persidangan yang menjelaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur batasan waktu minimum antara penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) dan pelaksanaan tindakan penggeledahan.

Selain itu, pengadilan menolak anggapan bahwa perkara ini muncul secara mendadak pada 6 Juli 2026. Hakim menilai penyidik telah melakukan serangkaian proses penyelidikan serta gelar perkara yang komprehensif jauh sebelum tindakan penggeledahan dan langkah hukum lanjutan dijalankan.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

PraperadilanFebrie AdriansyahFebri DiansyahPN Jakarta Selatan

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap