PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) belum berhasil mengantongi persetujuan investor terkait permohonan restrukturisasi atas tiga instrumen surat utang perseroan. Hasil Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dan Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSu) menunjukkan penolakan mayoritas pemegang surat utang terhadap seluruh opsi perpanjangan jangka waktu pelunasan maupun penyesuaian skema bunga yang diajukan manajemen.
Dalam pelaksanaan rapat tersebut, kuorum kehadiran terpenuhi pada ketiga emisi surat utang. Untuk Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B, rapat dihadiri perwakilan pemegang obligasi dengan total nilai Rp534 miliar atau setara 82,79% dari sisa pokok terutang Rp645 miliar. Pada Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B, investor yang hadir mewakili Rp97 miliar atau 97% dari total pokok Rp100 miliar. Sementara itu, RUPO Obligasi Berkelanjutan IV PTPP Tahap I Tahun 2024 dihadiri perwakilan senilai Rp410 miliar atau 96,56% dari total pokok Rp424,62 miliar.
IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Usulan Skema Bunga dan Perpanjangan Tenor yang Ditolak
Penolakan para kreditur mencakup usulan pelonggaran jatuh tempo menjadi 15 tahun hingga 2041 dengan kupon bunga 3,5%. Dalam proposal tersebut, PTPP menawarkan pembayaran bunga berjalan sebesar 1%, sedangkan sisa 2,5% ditangguhkan hingga 2041. Opsi ini tidak disetujui oleh para pemegang instrumen utang.
Selain opsi jangka panjang, kreditur juga menolak alternatif penurunan suku bunga menjadi 3,5% hingga masa jatuh tempo tahun 2027 yang menerapkan mekanisme serupa, yaitu pembayaran bunga 1% dan penangguhan 2,5%. Permohonan penundaan pembayaran bunga tanpa pengenaan denda keterlambatan maupun penalti kelalaian hingga 2027 turut ditolak. Sejalan dengan hasil tersebut, rapat memutuskan untuk tidak memberikan kuasa kepada Wali Amanat guna menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan maupun dokumen turunan lainnya.
Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Langkah restrukturisasi kewajiban keuangan ini bergulir di tengah agenda penataan konsolidasi BUMN Karya yang dipimpin oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Sebelum memasuki tahapan merger, proses penataan PTPP diawali dengan pemeriksaan kondisi keuangan secara menyeluruh, termasuk penyesuaian laporan keuangan untuk memastikan keterbukaan posisi aset dan liabilitas perusahaan.






