tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Hukum

Revaldo Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba Keempat Kalinya, Polisi Tunggu Hasil Asesmen

Sri NugrohoDiterbitkan 26 Agu 2026 - 12.13 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Revaldo Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba Keempat Kalinya, Polisi Tunggu Hasil Asesmen
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Pihak kepolisian resmi menetapkan aktor Revaldo Fifaldi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Kasus ini menjadi kali keempat Revaldo harus berhadapan dengan proses hukum terkait perkara narkotika setelah tiga kali ditangkap sebelumnya atas kasus serupa.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi memastikan bahwa penanganan kasus hukum terhadap Revaldo Fifaldi tetap berjalan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Meski telah berstatus sebagai tersangka, polisi merencanakan pelaksanaan proses asesmen untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya terhadap sang aktor.

Penentuan Rehabilitasi Melalui Tim Asesmen Terpadu

Kepastian mengenai apakah Revaldo akan menjalani rehabilitasi atau tetap diproses pidana secara penuh akan bergantung pada keputusan tim asesmen terpadu. Kepolisian menegaskan tidak mengambil keputusan tersebut secara sepihak tanpa adanya rekomendasi resmi.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

"Masalah rehabilitasi, kita akan nanti menunggu hasil putusan tim asesmen terpadu untuk apakah dia direhab atau tidak," kata Kombes Pol Nasriadi.

Dalam proses tersebut, penyidik kepolisian akan menyampaikan catatan penting kepada tim asesmen mengenai riwayat perbuatan Revaldo. Catatan yang dimaksud mencakup riwayat penggunaan narkoba dan psikotropika yang dilakukan secara berulang oleh tersangka. Keterangan tersebut nantinya menjadi bahan pertimbangan bagi tim asesmen dalam menyimpulkan apakah Revaldo memenuhi syarat untuk direhabilitasi atau tetap harus menjalani proses pidana sebagai tersangka pengguna sekaligus penyimpan narkotika.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Motif Penggunaan Narkotika

Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh penyidik, Revaldo mengungkapkan alasannya kembali mengonsumsi barang terlarang tersebut. Ia mengaku memakai narkotika agar kondisi tubuhnya tetap fit dan memiliki tenaga yang kuat. Selain itu, Revaldo juga berdalih sesekali mengonsumsi narkoba karena sedang memiliki banyak pikiran.

Menanggapi pengakuan tersebut, pihak penyidik menyatakan tidak akan mendalami urusan beban pikiran pribadi yang disampaikan oleh tersangka. Penyidik Polres Metro Jakarta Barat menegaskan fokus utama kepolisian tetap tertuju pada tindakan pidana yang bersangkutan, yakni penggunaan dan penyimpanan narkotika.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Narkoba

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap