Pihak kepolisian resmi menetapkan aktor Revaldo Fifaldi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Kasus ini menjadi kali keempat Revaldo harus berhadapan dengan proses hukum terkait perkara narkotika setelah tiga kali ditangkap sebelumnya atas kasus serupa.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi memastikan bahwa penanganan kasus hukum terhadap Revaldo Fifaldi tetap berjalan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Meski telah berstatus sebagai tersangka, polisi merencanakan pelaksanaan proses asesmen untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya terhadap sang aktor.
Penentuan Rehabilitasi Melalui Tim Asesmen Terpadu
Kepastian mengenai apakah Revaldo akan menjalani rehabilitasi atau tetap diproses pidana secara penuh akan bergantung pada keputusan tim asesmen terpadu. Kepolisian menegaskan tidak mengambil keputusan tersebut secara sepihak tanpa adanya rekomendasi resmi.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

"Masalah rehabilitasi, kita akan nanti menunggu hasil putusan tim asesmen terpadu untuk apakah dia direhab atau tidak," kata Kombes Pol Nasriadi.
Dalam proses tersebut, penyidik kepolisian akan menyampaikan catatan penting kepada tim asesmen mengenai riwayat perbuatan Revaldo. Catatan yang dimaksud mencakup riwayat penggunaan narkoba dan psikotropika yang dilakukan secara berulang oleh tersangka. Keterangan tersebut nantinya menjadi bahan pertimbangan bagi tim asesmen dalam menyimpulkan apakah Revaldo memenuhi syarat untuk direhabilitasi atau tetap harus menjalani proses pidana sebagai tersangka pengguna sekaligus penyimpan narkotika.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Motif Penggunaan Narkotika
Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh penyidik, Revaldo mengungkapkan alasannya kembali mengonsumsi barang terlarang tersebut. Ia mengaku memakai narkotika agar kondisi tubuhnya tetap fit dan memiliki tenaga yang kuat. Selain itu, Revaldo juga berdalih sesekali mengonsumsi narkoba karena sedang memiliki banyak pikiran.
Menanggapi pengakuan tersebut, pihak penyidik menyatakan tidak akan mendalami urusan beban pikiran pribadi yang disampaikan oleh tersangka. Penyidik Polres Metro Jakarta Barat menegaskan fokus utama kepolisian tetap tertuju pada tindakan pidana yang bersangkutan, yakni penggunaan dan penyimpanan narkotika.






