tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Afiliasi

RI dan 7 Negara Islam Sambut Baik Inggris Larang Impor dari Pemukiman Israel

Retno PurwantoDiterbitkan 10 Sep 2026 - 14.00 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
RI dan 7 Negara Islam Sambut Baik Inggris Larang Impor dari Pemukiman Israel
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Pemerintah Indonesia bersama tujuh negara berpenduduk mayoritas Muslim menyambut baik keputusan Pemerintah Inggris yang memberlakukan larangan impor produk dari permukiman ilegal Israel di wilayah pendudukan Palestina.

Pernyataan bersama tersebut diumumkan melalui saluran resmi Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) pada Kamis (10/9/2026). Menteri Luar Negeri RI Sugiono tergabung bersama menteri luar negeri dari tujuh negara lain, yakni Republik Arab Mesir, Kerajaan Hasyimiyah Yordania, Republik Islam Pakistan, Qatar, Kerajaan Arab Saudi, Republik T眉rkiye, dan Uni Emirat Arab.

Komitmen terhadap Hukum Internasional dan Solusi Dua Negara

Para menteri luar negeri dari delapan negara tersebut menilai bahwa pembatasan impor barang dari permukiman ilegal merupakan langkah nyata yang selaras dengan ketentuan hukum internasional. Kebijakan ini juga dipandang sejalan dengan Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) Nomor 2334 tahun 2016 serta Pendapat Penasihat Mahkamah Internasional (ICJ) tertanggal 19 Juli 2024.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Selain mengapresiasi sanksi Inggris, delapan negara Islam ini turut menyambut pernyataan bersama terkait Solusi Dua Negara yang dirilis oleh 12 negara, meliputi Kanada, Denmark, Finlandia, Prancis, Islandia, Irlandia, Norwegia, Polandia, Portugal, Spanyol, Swedia, dan Inggris. Negara-negara tersebut secara kolektif menyatakan niat untuk membatasi aktivitas perdagangan dengan wilayah permukiman ilegal.

Dalam pernyataan resminya, para menlu menegaskan bahwa perdamaian yang adil dan menyeluruh hanya bisa dicapai melalui penerapan Solusi Dua Negara. Skema ini berfokus pada pendirian negara Palestina yang berdaulat, merdeka, dan utuh berdasarkan perbatasan 4 Juni 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota. Mereka juga menyerukan implementasi penuh Rencana Komprehensif Presiden Trump untuk segera mengakhiri konflik di Gaza, menangani krisis kemanusiaan, serta memulai proses rekonstruksi kawasan.

Kebijakan Sanksi Dagang dan Dinamika Diplomatik

Paket sanksi yang ditetapkan Inggris mencakup larangan masuk bagi komoditas yang diproduksi di permukiman ilegal Tepi Barat. Selain itu, otoritas Inggris menargetkan tindakan langsung kepada korporasi maupun individu yang terlibat dalam penyediaan layanan bagi perluasan permukiman ilegal tersebut.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Menteri Luar Negeri Inggris Ed Miliband mengungkapkan bahwa pemberlakuan sanksi ini menandai awal pendekatan baru dalam menyikapi konflik Israel-Palestina dengan berpindah dari sekadar kecaman menjadi tindakan konkret.

Langkah perdagangan serupa juga telah dirintis oleh Irlandia dan Spanyol, sementara Prancis terus mendorong Uni Eropa agar memberlakukan kebijakan pengetatan yang sama. Di sisi lain, kebijakan Inggris ini menuai reaksi keras dari Menteri Luar Negeri Israel Gideon Saar yang menolak sanksi tersebut dan mengumumkan rencana langkah balasan, termasuk penutupan Konsulat Inggris di Yerusalem Timur.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kementerian Luar Negeri

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap