Pemerintah Indonesia bersama tujuh negara berpenduduk mayoritas Muslim menyambut baik keputusan Pemerintah Inggris yang memberlakukan larangan impor produk dari permukiman ilegal Israel di wilayah pendudukan Palestina.
Pernyataan bersama tersebut diumumkan melalui saluran resmi Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) pada Kamis (10/9/2026). Menteri Luar Negeri RI Sugiono tergabung bersama menteri luar negeri dari tujuh negara lain, yakni Republik Arab Mesir, Kerajaan Hasyimiyah Yordania, Republik Islam Pakistan, Qatar, Kerajaan Arab Saudi, Republik T眉rkiye, dan Uni Emirat Arab.
Komitmen terhadap Hukum Internasional dan Solusi Dua Negara
Para menteri luar negeri dari delapan negara tersebut menilai bahwa pembatasan impor barang dari permukiman ilegal merupakan langkah nyata yang selaras dengan ketentuan hukum internasional. Kebijakan ini juga dipandang sejalan dengan Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) Nomor 2334 tahun 2016 serta Pendapat Penasihat Mahkamah Internasional (ICJ) tertanggal 19 Juli 2024.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Selain mengapresiasi sanksi Inggris, delapan negara Islam ini turut menyambut pernyataan bersama terkait Solusi Dua Negara yang dirilis oleh 12 negara, meliputi Kanada, Denmark, Finlandia, Prancis, Islandia, Irlandia, Norwegia, Polandia, Portugal, Spanyol, Swedia, dan Inggris. Negara-negara tersebut secara kolektif menyatakan niat untuk membatasi aktivitas perdagangan dengan wilayah permukiman ilegal.
Dalam pernyataan resminya, para menlu menegaskan bahwa perdamaian yang adil dan menyeluruh hanya bisa dicapai melalui penerapan Solusi Dua Negara. Skema ini berfokus pada pendirian negara Palestina yang berdaulat, merdeka, dan utuh berdasarkan perbatasan 4 Juni 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota. Mereka juga menyerukan implementasi penuh Rencana Komprehensif Presiden Trump untuk segera mengakhiri konflik di Gaza, menangani krisis kemanusiaan, serta memulai proses rekonstruksi kawasan.
Kebijakan Sanksi Dagang dan Dinamika Diplomatik
Paket sanksi yang ditetapkan Inggris mencakup larangan masuk bagi komoditas yang diproduksi di permukiman ilegal Tepi Barat. Selain itu, otoritas Inggris menargetkan tindakan langsung kepada korporasi maupun individu yang terlibat dalam penyediaan layanan bagi perluasan permukiman ilegal tersebut.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Menteri Luar Negeri Inggris Ed Miliband mengungkapkan bahwa pemberlakuan sanksi ini menandai awal pendekatan baru dalam menyikapi konflik Israel-Palestina dengan berpindah dari sekadar kecaman menjadi tindakan konkret.
Langkah perdagangan serupa juga telah dirintis oleh Irlandia dan Spanyol, sementara Prancis terus mendorong Uni Eropa agar memberlakukan kebijakan pengetatan yang sama. Di sisi lain, kebijakan Inggris ini menuai reaksi keras dari Menteri Luar Negeri Israel Gideon Saar yang menolak sanksi tersebut dan mengumumkan rencana langkah balasan, termasuk penutupan Konsulat Inggris di Yerusalem Timur.






