PT Pertamina Patra Niaga telah melakukan penyesuaian terhadap harga jual Liquefied Petroleum Gas (LPG) non-subsidi untuk ukuran tabung 5,5 kilogram (kg) dan 12 kg. Penyesuaian harga jual ini mulai diberlakukan secara efektif sejak tanggal 14 Juli 2026 lalu. Melalui kebijakan terbaru ini, harga Bright Gas di tingkat agen untuk wilayah Pulau Jawa mengalami penurunan yang cukup signifikan. Secara khusus, harga Bright Gas ukuran 12 kg tercatat turun sebesar Rp8.000 per tabung, yaitu dari harga sebelumnya Rp228.000 menjadi Rp220.000 per tabung. Untuk Bright Gas ukuran 5,5 kg, penurunan harga tercatat sebesar Rp4.000, dari yang semula Rp107.000 kini menjadi Rp103.000 per tabung.
Vice President Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, memberikan penjelasan mengenai latar belakang kebijakan tersebut. Menurut penjelasannya, penyesuaian harga untuk produk Bright Gas ini merupakan bagian dari proses evaluasi yang dilakukan secara berkala oleh pihak perusahaan. Evaluasi berkala ini dilaksanakan dengan senantiasa mempertimbangkan berbagai macam faktor yang memengaruhi dinamika dan kondisi pasar secara global maupun domestik. Selain itu, dalam melakukan evaluasi dan menentukan harga jual baru tersebut, pihak Pertamina Patra Niaga juga tetap mengacu pada mekanisme serta regulasi yang berlaku secara resmi.








