KMRT Roy Suryo, yang kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), kembali mengambil langkah hukum baru. Ia secara resmi telah mengajukan permohonan praperadilan yang keempat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Melalui kuasa hukumnya, Abdul Gafur Sangaji, langkah ini ditempuh guna mempersoalkan tindakan hukum yang diterimanya selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung. Fokus utama dari permohonan praperadilan yang keempat ini secara spesifik menyoroti dan mempermasalahkan pencekalan atau larangan bepergian ke luar negeri yang telah ditetapkan terhadap dirinya oleh pihak berwenang.
Upaya hukum melalui praperadilan keempat ini diajukan untuk menguji keabsahan serta legalitas dari tindakan pencekalan tersebut di hadapan hukum. Abdul Gafur Sangaji selaku kuasa hukum Roy Suryo memastikan bahwa permohonan ini telah terdaftar dan siap disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh pihak pengadilan, sidang pertama atau sidang perdana untuk memeriksa permohonan praperadilan keempat yang diajukan oleh Roy Suryo ini akan diselenggarakan pada hari Jumat. Sidang ini akan menjadi momentum penting bagi kubu Roy Suryo untuk menyampaikan argumentasi hukum mereka terkait keberatan atas pencekalan tersebut.
Sebelum mendaftarkan permohonan praperadilan yang keempat ini, Roy Suryo tercatat sudah tiga kali mengajukan permohonan praperadilan terkait dengan kasus hukum yang menjerat dirinya. Pada praperadilan yang pertama, Roy Suryo mempersoalkan tindakan kepolisian mengenai penggeledahan, penangkapan, serta penahanan yang dilakukan terhadap dirinya. Dalam putusan sidang praperadilan pertama tersebut, hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan dan memenangkan pihak Roy Suryo. Keberhasilan pada upaya pertama ini kemudian diikuti oleh pengajuan praperadilan kedua. Pada praperadilan kedua, fokus gugatan beralih pada keabsahan penetapan status tersangka terhadap dirinya. Namun, hasil berbeda diperoleh pada sidang kedua ini, di mana hakim memutuskan untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Setelah penolakan pada praperadilan kedua, Roy Suryo tidak berhenti dan melayangkan permohonan praperadilan yang ketiga. Permohonan praperadilan ketiga tersebut resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu, 15 Juli 2026. Gugatan ini tercatat dan teregistrasi secara resmi dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Berbeda dengan praperadilan sebelumnya yang berfokus pada prosedur penahanan atau status tersangka, klasifikasi perkara untuk permohonan praperadilan yang ketiga ini adalah mengenai "Ganti Kerugian". Langkah ini diambil sebagai bentuk tuntutan atas kerugian yang diklaim telah dialami oleh Roy Suryo selama menjalani proses hukum dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi tersebut.
Dalam permohonan praperadilan ketiga tersebut, pihak Roy Suryo menuntut ganti rugi finansial yang cukup rinci kepada para termohon. Ia meminta hakim yang memeriksa perkara tersebut untuk menghukum para termohon agar membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp106 juta. Selain kerugian materiil, Roy Suryo juga mengajukan tuntutan ganti kerugian imateriil dengan nilai sebesar Rp100 juta. Dengan demikian, akumulasi dari tuntutan ganti kerugian materiil dan imateriil yang diajukan oleh Roy Suryo dalam praperadilan ketiga tersebut mencapai total sebesar Rp206 juta. Tuntutan finansial ini diajukan sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum atas tindakan yang dinilai merugikan dirinya.
Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Gugatan praperadilan ketiga tersebut ditujukan kepada sejumlah pihak yang dikelompokkan sebagai Termohon I dan Termohon II. Pihak yang berstatus sebagai Termohon I dalam perkara ini meliputi Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq tim penyidik yang menangani kasusnya. Sementara itu, pihak yang menjadi Termohon II dalam gugatan tersebut terdiri atas Kejati DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kajari Jakarta Selatan cq tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Melalui rentetan upaya hukum ini, mulai dari praperadilan pertama hingga yang keempat mengenai pencekalan, Roy Suryo bersama kuasa hukumnya, Abdul Gafur Sangaji, terus berupaya melakukan perlawanan hukum atas kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang kini menjeratnya.






