KMRT Roy Suryo, yang kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), kembali mengambil langkah hukum baru. Ia secara resmi telah mengajukan permohonan praperadilan yang keempat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Melalui kuasa hukumnya, Abdul Gafur Sangaji, langkah ini ditempuh guna mempersoalkan tindakan hukum yang diterimanya selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung. Fokus utama dari permohonan praperadilan yang keempat ini secara spesifik menyoroti dan mempermasalahkan pencekalan atau larangan bepergian ke luar negeri yang telah ditetapkan terhadap dirinya oleh pihak berwenang.








