tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Hukum

Ruben Onsu Sepakat Bayar Ganti Rugi Rp3,5 Miliar, Kasus Dugaan Penipuan Berakhir Damai

Wulan WijayaDiterbitkan 1 Sep 2026 - 07.17 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Ruben Onsu Sepakat Bayar Ganti Rugi Rp3,5 Miliar, Kasus Dugaan Penipuan Berakhir Damai
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Artis Ruben Onsu telah mencapai kesepakatan damai dengan pihak korban berinisial DM terkait perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Dalam penyelesaian perselisihan tersebut, Ruben bersedia membayar ganti rugi materiil dengan nilai total mencapai Rp3,5 miliar.

Kuasa hukum korban DM, Ahmad Ramzy, mengonfirmasi langsung nominal penggantian kerugian tersebut pada Senin (31/8). Ramzy menjelaskan bahwa seiring dengan tercapainya kesepakatan pembayaran kerugian senilai Rp3,5 miliar, pihaknya mengambil langkah resmi untuk mencabut laporan kepolisian yang sebelumnya telah didaftarkan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Dengan adanya pencabutan laporan dari pihak pelapor, perkara pidana yang sempat menjerat Ruben Onsu ini dinyatakan berakhir lewat jalur damai oleh kedua belah pihak.

Kesepakatan Damai dan Dokumen Pencabutan Laporan

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo membenarkan adanya kesepakatan penyelesaian antara pelapor dan terlapor. Joko menegaskan bahwa inti kesepakatan damai tersebut mengatur kewajiban pihak terlapor untuk mengganti seluruh kerugian yang dialami oleh pihak pelapor tanpa terkecuali.

Baca Juga

Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Pihak kepolisian juga telah menerima berkas administrasi pendukung terkait penyelesaian perkara tersebut. Terdapat dua dokumen utama yang diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, yakni surat perjanjian perdamaian antara kedua pihak dan surat permohonan resmi pencabutan laporan polisi.

Sebelum adanya penyelesaian secara kekeluargaan ini, perkara berawal dari laporan polisi bernomor LP310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang dibuat pada 22 Agustus 2025. Laporan tersebut dilayangkan oleh seseorang berinisial P yang bertindak mewakili korban berinisial DM.

Proses Penghentian Penyidikan Lewat Restorative Justice

Dalam proses hukum yang berjalan sebelumnya, penyidik kepolisian sempat menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka. Ruben dijerat dengan sangkaan Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 486 KUHP juncto Pasal 618 KUHP atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Baca Juga

Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Menindaklanjuti penerimaan surat perjanjian perdamaian dan surat pencabutan laporan, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan memfasilitasi mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

Setelah seluruh tahapan restorative justice selesai dilaksanakan, penyidik dijadwalkan menggelar tahapan gelar perkara. Gelar perkara ini bertujuan untuk memproses penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) secara resmi, sekaligus menutup seluruh rangkaian penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  3. 3Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  4. 4Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap