Artis Ruben Onsu telah mencapai kesepakatan damai dengan pihak korban berinisial DM terkait perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Dalam penyelesaian perselisihan tersebut, Ruben bersedia membayar ganti rugi materiil dengan nilai total mencapai Rp3,5 miliar.
Kuasa hukum korban DM, Ahmad Ramzy, mengonfirmasi langsung nominal penggantian kerugian tersebut pada Senin (31/8). Ramzy menjelaskan bahwa seiring dengan tercapainya kesepakatan pembayaran kerugian senilai Rp3,5 miliar, pihaknya mengambil langkah resmi untuk mencabut laporan kepolisian yang sebelumnya telah didaftarkan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Dengan adanya pencabutan laporan dari pihak pelapor, perkara pidana yang sempat menjerat Ruben Onsu ini dinyatakan berakhir lewat jalur damai oleh kedua belah pihak.
Kesepakatan Damai dan Dokumen Pencabutan Laporan
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo membenarkan adanya kesepakatan penyelesaian antara pelapor dan terlapor. Joko menegaskan bahwa inti kesepakatan damai tersebut mengatur kewajiban pihak terlapor untuk mengganti seluruh kerugian yang dialami oleh pihak pelapor tanpa terkecuali.
Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Pihak kepolisian juga telah menerima berkas administrasi pendukung terkait penyelesaian perkara tersebut. Terdapat dua dokumen utama yang diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, yakni surat perjanjian perdamaian antara kedua pihak dan surat permohonan resmi pencabutan laporan polisi.
Sebelum adanya penyelesaian secara kekeluargaan ini, perkara berawal dari laporan polisi bernomor LP310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang dibuat pada 22 Agustus 2025. Laporan tersebut dilayangkan oleh seseorang berinisial P yang bertindak mewakili korban berinisial DM.
Proses Penghentian Penyidikan Lewat Restorative Justice
Dalam proses hukum yang berjalan sebelumnya, penyidik kepolisian sempat menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka. Ruben dijerat dengan sangkaan Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 486 KUHP juncto Pasal 618 KUHP atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Menindaklanjuti penerimaan surat perjanjian perdamaian dan surat pencabutan laporan, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan memfasilitasi mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).
Setelah seluruh tahapan restorative justice selesai dilaksanakan, penyidik dijadwalkan menggelar tahapan gelar perkara. Gelar perkara ini bertujuan untuk memproses penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) secara resmi, sekaligus menutup seluruh rangkaian penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.






