Rencana penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang semula dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 15 September 2026, resmi ditunda. Penundaan agenda penting ini dilakukan sembari menunggu terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait demutualisasi bursa.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan bahwa regulator pasar modal akan menggelar pembahasan mendalam mengenai dinamika dan kendala pelaksanaan RUPSLB tersebut pada 4 September 2026.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengonfirmasi bahwa batas waktu pelaksanaan RUPSLB belum diputuskan secara definitif. Manajemen bursa memilih menunggu sampai payung hukum dari OJK resmi diundangkan sebelum menentukan langkah korporasi berikutnya.
IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

"Diundur sampai dengan POJK (demutualisasi) terbit, kami akan mempelajarinya setelah POJK-nya terbit," kata Jeffrey Hendrik.
Sebelumnya, Direksi BEI telah menerbitkan ralat resmi atas pengumuman perseroan bertanggal 14 Agustus 2026 mengenai rencana rapat pemegang saham tersebut. Manajemen menyampaikan bahwa pelaksanaan RUPSLB ditunda hingga batas waktu yang akan diumumkan lebih lanjut kepada para pemegang saham melalui surat tercatat serta publikasi di situs web resmi BEI.
Mandat UU P2SK dan Keterlibatan Danantara
Agenda demutualisasi BEI sendiri ditargetkan dapat dirampungkan pada September 2026. Proses perubahan struktur kepemilikan bursa ini merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Berdasarkan ketentuan dalam UU P2SK, terdapat tiga institusi negara yang dimungkinkan untuk masuk menjadi pemegang saham BEI, yaitu Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Dalam pelaksanaan investasinya di bursa efek, keterlibatan BPI Danantara nantinya akan dieksekusi melalui Danantara Investment Management (DIM) yang saat ini tengah mempersiapkan arahan teknis untuk merealisasikan mandat investasi demutualisasi tersebut.






