Komisi III DPR menggelar rapat bersama kalangan pakar hukum guna membahas pendalaman materi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (7/9/2026). Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni ini membedah batasan kewenangan negara agar mekanisme pemulihan aset tidak merambah kepemilikan harta yang diperoleh secara sah.
Ahmad Sahroni menegaskan bahwa pembahasan regulasi ini perlu memisahkan secara jelas antara tindak pidana yang terjadi dan total kekayaan yang dimiliki seseorang. Ia memberi gambaran apabila sebuah tindak pidana merugikan atau bernilai Rp10 miliar sementara total aset pelaku mencapai Rp100 miliar, maka perampasan hanya boleh ditujukan pada nominal Rp10 miliar yang terbukti terkait kejahatan tersebut.
Penegasan Batas Aset dan Prinsip Due Process of Law
Sekretaris Jenderal DPP Peradi Profesional Yuhelson menyatakan dukungannya terhadap langkah negara memberantas tindak pidana, khususnya korupsi, serta upaya pemulihan aset (asset recovery). Kendati demikian, ia mengingatkan agar penegakan aturan tidak mengorbankan asas negara hukum dan hak milik yang sah.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Menurut Yuhelson, draf RUU Perampasan Aset memuat kewenangan yang sangat luas bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri, memblokir, menyita, hingga mengeksekusi perampasan aset. Titik krusial regulasi ini berada pada jaminan bahwa negara tidak mengambil alih harta di luar objek kejahatan.
Pelaksanaan perampasan aset dinilai tidak boleh berubah menjadi penyitaan total terhadap seluruh kekayaan individu yang terjerat hukum. Pelaku tindak pidana tetap memiliki perlindungan hak atas aset sah seperti rumah, tanah, unit usaha, simpanan perbankan, portofolio saham, maupun harta warisan yang didapat secara legal.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Untuk mencegah tumpang tindih penyitaan, ketentuan undang-undang ini dinilai harus memilah secara ketat lima klasifikasi aset: aset yang murni bersumber dari tindak pidana, sarana yang dipakai melakukan kejahatan, hasil pengalihan atau keuntungan tindak pidana, kalkulasi kerugian negara, serta harta kekayaan pribadi yang bersumber dari aktivitas sah.






