tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Regulasi

RUU Perampasan Aset, Pakar Bicara Tak Rampas Harta Bukan Hasil Kejahatan

Andi SompaDiterbitkan 7 Sep 2026 - 12.04 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
RUU Perampasan Aset, Pakar Bicara Tak Rampas Harta Bukan Hasil Kejahatan
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Komisi III DPR menggelar rapat bersama kalangan pakar hukum guna membahas pendalaman materi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (7/9/2026). Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni ini membedah batasan kewenangan negara agar mekanisme pemulihan aset tidak merambah kepemilikan harta yang diperoleh secara sah.

Ahmad Sahroni menegaskan bahwa pembahasan regulasi ini perlu memisahkan secara jelas antara tindak pidana yang terjadi dan total kekayaan yang dimiliki seseorang. Ia memberi gambaran apabila sebuah tindak pidana merugikan atau bernilai Rp10 miliar sementara total aset pelaku mencapai Rp100 miliar, maka perampasan hanya boleh ditujukan pada nominal Rp10 miliar yang terbukti terkait kejahatan tersebut.

Penegasan Batas Aset dan Prinsip Due Process of Law

Sekretaris Jenderal DPP Peradi Profesional Yuhelson menyatakan dukungannya terhadap langkah negara memberantas tindak pidana, khususnya korupsi, serta upaya pemulihan aset (asset recovery). Kendati demikian, ia mengingatkan agar penegakan aturan tidak mengorbankan asas negara hukum dan hak milik yang sah.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Menurut Yuhelson, draf RUU Perampasan Aset memuat kewenangan yang sangat luas bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri, memblokir, menyita, hingga mengeksekusi perampasan aset. Titik krusial regulasi ini berada pada jaminan bahwa negara tidak mengambil alih harta di luar objek kejahatan.

Pelaksanaan perampasan aset dinilai tidak boleh berubah menjadi penyitaan total terhadap seluruh kekayaan individu yang terjerat hukum. Pelaku tindak pidana tetap memiliki perlindungan hak atas aset sah seperti rumah, tanah, unit usaha, simpanan perbankan, portofolio saham, maupun harta warisan yang didapat secara legal.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Untuk mencegah tumpang tindih penyitaan, ketentuan undang-undang ini dinilai harus memilah secara ketat lima klasifikasi aset: aset yang murni bersumber dari tindak pidana, sarana yang dipakai melakukan kejahatan, hasil pengalihan atau keuntungan tindak pidana, kalkulasi kerugian negara, serta harta kekayaan pribadi yang bersumber dari aktivitas sah.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

RUU Perampasan AsetKomisi III DPRPeradi Profesional

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap