Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru, menyampaikan usulan penting mengenai mekanisme pengujian tindakan hukum dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU Perampasan Aset). Pada hari Rabu, 5 Agustus 2026, legislator yang akrab disapa Gus Falah ini mengusulkan agar pengujian terhadap tindakan penyitaan maupun perampasan aset sebelum perkara pokok diperiksa tidak menggunakan konsep praperadilan. Menurutnya, mekanisme praperadilan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kurang tepat untuk kebutuhan tersebut. Ia menilai mekanisme pengujian tersebut lebih tepat jika dikembangkan melalui konsep baru yang disebut dengan konsep 'pra judicial'.
Gus Falah, yang merupakan legislator dari Fraksi PDI Perjuangan, mengusulkan agar konsep 'pra judicial' ini diatur secara khusus di dalam ketentuan RUU Perampasan Aset. Ia menyarankan agar pengaturan mengenai mekanisme pengujian tersebut dimasukkan ke dalam hukum acara khusus dalam RUU Perampasan Aset. Dengan langkah ini, aturan tersebut dapat diposisikan sebagai ketentuan yang bersifat lex specialis terhadap KUHAP baru. Melalui skema hukum yang diusulkan oleh Gus Falah ini, segala hal prosedural yang tidak diatur di dalam KUHAP baru nantinya akan mengikuti proses hukum acara yang diatur secara spesifik dalam RUU Perampasan Aset tersebut.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Dalam pandangannya, Gus Falah menyatakan bahwa pengujian terhadap proses perampasan aset, baik secara formalitas maupun materil, merupakan hal yang sangat diperlukan. Pengujian ini bertujuan untuk menjawab tujuan hukum, keadilan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Selain itu, ia juga menekankan bahwa langkah pengujian ini sangat penting demi menyelaraskan aturan dengan perlindungan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi Republik Indonesia. Perlindungan tersebut khususnya berkaitan dengan hak milik pribadi dan harta benda warga negara sebagaimana telah diatur secara jelas dalam Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Gus Falah juga memberikan penekanan khusus agar mekanisme pengujian pra judicial ini tidak disalahgunakan dalam penerapannya di lapangan. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa mekanisme pengujian tersebut harus dilengkapi dengan syarat formil dan syarat materil yang sangat ketat. Tidak hanya itu, regulasi ini juga harus memuat batas waktu penyelesaian perkara yang jelas dan terukur. Adanya syarat-syarat yang ketat serta batas waktu penyelesaian yang pasti ini dinilai sangat krusial guna mencegah potensi terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum dan menghindari terjadinya penundaan proses hukum yang berlarut-larut.
Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Tantangan selanjutnya bagi para pembentuk undang-undang adalah merumuskan sifat dari putusan mekanisme pengujian tersebut secara tepat. Gus Falah mengingatkan bahwa para pembuat undang-undang harus memutuskan dengan jelas apakah putusan dalam mekanisme pra judicial ini akan bersifat final dan mengikat (final and binding). Sebagai opsi lain, pembuat undang-undang juga dapat mempertimbangkan konsep hukum yang memungkinkan adanya upaya hukum lanjutan berupa pemeriksaan terakhir di tingkat Mahkamah Agung. Keputusan ini penting untuk memastikan bahwa seluruh proses perampasan aset berjalan dengan transparan, adil, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.






