Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait pengajuan pajak di Kantor Pajak Pratama (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Perkembangan terbaru menunjukkan adanya langkah kooperatif dari salah satu saksi yang diperiksa oleh penyidik KPK dengan mengembalikan uang bernilai miliaran rupiah. Langkah ini menjadi bagian krusial dari upaya penegakan hukum guna membersihkan tata kelola perpajakan dari praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
Bagaimana rincian pengembalian uang senilai miliaran rupiah oleh saksi dalam kasus ini?
Dalam proses penyidikan perkara korupsi pengajuan pajak di KPP Banjarmasin, seorang saksi telah mengembalikan uang dalam bentuk valuta asing (valas). Nilai uang asing yang diserahkan kepada penyidik KPK mencapai USD 530 ribu, yang setara atau ekuivalen dengan Rp 9,5 miliar. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa berdasarkan informasi sementara yang diperoleh tim penyidik, uang dalam bentuk valas tersebut didapatkan oleh saksi dari pihak wajib pajak. Pengembalian uang ini menjadi bukti penting untuk memperkuat konstruksi perkara suap yang sedang diusut.
Siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK?
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan beberapa tersangka yang diduga terlibat aktif dalam lingkaran suap pengurusan pajak ini. Tersangka pertama adalah Mulyono, mantan Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Banjarmasin. Mulyono ditangkap oleh tim KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada hari Rabu (4/2). Selain Mulyono, KPK juga menetapkan Dian Jaya Demega (DJD) sebagai tersangka. Dian Jaya Demega merupakan fiskus yang bertugas sebagai anggota tim pemeriksa di KPP Madya Banjarmasin. Dari pihak swasta yang diduga memberikan suap, KPK menetapkan Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ), yang menjabat sebagai Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (PT BKB), sebagai tersangka.
Apa latar belakang pengajuan pajak yang berujung pada kasus suap ini?
Perkara korupsi ini berakar dari pengajuan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lebih bayar yang diajukan oleh wajib pajak badan, yaitu PT Buana Karya Bhakti. Perusahaan tersebut mengajukan permohonan restitusi PPN lebih bayar untuk tahun pajak 2024 kepada pihak KPP Madya Banjarmasin. Pada awalnya, nilai lebih bayar yang diajukan oleh PT Buana Karya Bhakti sebesar Rp 49,47 miliar. Namun, setelah melalui proses pemeriksaan oleh tim fiskus KPP Madya Banjarmasin, terdapat koreksi nilai pajak sebesar Rp 1,14 miliar. Dengan adanya koreksi tersebut, nilai restitusi pajak yang akhirnya disepakati dan diproses adalah sebesar Rp 48,3 miliar. Proses pengurusan nilai restitusi inilah yang diduga diwarnai dengan pemberian komitmen fee atau suap kepada oknum pejabat pajak.
Apa saja isi dari tiga surat perintah penyidikan baru yang diterbitkan KPK?
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Dalam pengembangan perkara korupsi pengajuan pajak ini, KPK telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengonfirmasi penerbitan ketiga sprindik baru tersebut untuk mengusut tuntas berbagai klaster pelanggaran. Sprindik pertama diterbitkan khusus untuk mendalami aspek pemberian suap kepada pejabat negara. Sprindik kedua berfokus pada pihak penerima suap di lingkungan kantor pajak. Sementara itu, sprindik ketiga diterbitkan untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh para tersangka guna menyamarkan atau menyembunyikan kekayaan hasil korupsi tersebut.
Bagaimana implikasi kasus suap ini terhadap pengawasan kepatuhan pajak bagi pelaku usaha?
Kasus suap yang melibatkan mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha dan wajib pajak di Indonesia. Pengembalian uang senilai Rp 9,5 miliar oleh saksi membuktikan bahwa KPK memiliki instrumen kuat untuk melacak aliran dana ilegal hingga ke tingkat saksi dan pihak terafiliasi. Bagi dunia usaha, kejadian ini menegaskan pentingnya menjalankan kepatuhan pajak secara transparan tanpa melalui jalur belakang. Upaya menyuap petugas pajak untuk memuluskan restitusi PPN kini menghadapi pengawasan ketat, tidak hanya dari sisi pidana suap biasa, tetapi juga ancaman jerat tindak pidana pencucian uang yang dapat membekukan aset operasional perusahaan.






