tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Afiliasi

Saksi Kasus Suap Pajak Banjarmasin Kembalikan Dana Rp 9,5 Miliar

Retno PurwantoDiterbitkan 5 Agu 2026 - 20.41 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Saksi Kasus Suap Pajak Banjarmasin Kembalikan Dana Rp 9,5 Miliar
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait pengajuan pajak di Kantor Pajak Pratama (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Perkembangan terbaru menunjukkan adanya langkah kooperatif dari salah satu saksi yang diperiksa oleh penyidik KPK dengan mengembalikan uang bernilai miliaran rupiah. Langkah ini menjadi bagian krusial dari upaya penegakan hukum guna membersihkan tata kelola perpajakan dari praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.

Bagaimana rincian pengembalian uang senilai miliaran rupiah oleh saksi dalam kasus ini?

Dalam proses penyidikan perkara korupsi pengajuan pajak di KPP Banjarmasin, seorang saksi telah mengembalikan uang dalam bentuk valuta asing (valas). Nilai uang asing yang diserahkan kepada penyidik KPK mencapai USD 530 ribu, yang setara atau ekuivalen dengan Rp 9,5 miliar. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa berdasarkan informasi sementara yang diperoleh tim penyidik, uang dalam bentuk valas tersebut didapatkan oleh saksi dari pihak wajib pajak. Pengembalian uang ini menjadi bukti penting untuk memperkuat konstruksi perkara suap yang sedang diusut.

Siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK?

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan beberapa tersangka yang diduga terlibat aktif dalam lingkaran suap pengurusan pajak ini. Tersangka pertama adalah Mulyono, mantan Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Banjarmasin. Mulyono ditangkap oleh tim KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada hari Rabu (4/2). Selain Mulyono, KPK juga menetapkan Dian Jaya Demega (DJD) sebagai tersangka. Dian Jaya Demega merupakan fiskus yang bertugas sebagai anggota tim pemeriksa di KPP Madya Banjarmasin. Dari pihak swasta yang diduga memberikan suap, KPK menetapkan Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ), yang menjabat sebagai Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (PT BKB), sebagai tersangka.

Apa latar belakang pengajuan pajak yang berujung pada kasus suap ini?

Perkara korupsi ini berakar dari pengajuan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lebih bayar yang diajukan oleh wajib pajak badan, yaitu PT Buana Karya Bhakti. Perusahaan tersebut mengajukan permohonan restitusi PPN lebih bayar untuk tahun pajak 2024 kepada pihak KPP Madya Banjarmasin. Pada awalnya, nilai lebih bayar yang diajukan oleh PT Buana Karya Bhakti sebesar Rp 49,47 miliar. Namun, setelah melalui proses pemeriksaan oleh tim fiskus KPP Madya Banjarmasin, terdapat koreksi nilai pajak sebesar Rp 1,14 miliar. Dengan adanya koreksi tersebut, nilai restitusi pajak yang akhirnya disepakati dan diproses adalah sebesar Rp 48,3 miliar. Proses pengurusan nilai restitusi inilah yang diduga diwarnai dengan pemberian komitmen fee atau suap kepada oknum pejabat pajak.

Apa saja isi dari tiga surat perintah penyidikan baru yang diterbitkan KPK?

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Dalam pengembangan perkara korupsi pengajuan pajak ini, KPK telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengonfirmasi penerbitan ketiga sprindik baru tersebut untuk mengusut tuntas berbagai klaster pelanggaran. Sprindik pertama diterbitkan khusus untuk mendalami aspek pemberian suap kepada pejabat negara. Sprindik kedua berfokus pada pihak penerima suap di lingkungan kantor pajak. Sementara itu, sprindik ketiga diterbitkan untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh para tersangka guna menyamarkan atau menyembunyikan kekayaan hasil korupsi tersebut.

Bagaimana implikasi kasus suap ini terhadap pengawasan kepatuhan pajak bagi pelaku usaha?

Kasus suap yang melibatkan mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha dan wajib pajak di Indonesia. Pengembalian uang senilai Rp 9,5 miliar oleh saksi membuktikan bahwa KPK memiliki instrumen kuat untuk melacak aliran dana ilegal hingga ke tingkat saksi dan pihak terafiliasi. Bagi dunia usaha, kejadian ini menegaskan pentingnya menjalankan kepatuhan pajak secara transparan tanpa melalui jalur belakang. Upaya menyuap petugas pajak untuk memuluskan restitusi PPN kini menghadapi pengawasan ketat, tidak hanya dari sisi pidana suap biasa, tetapi juga ancaman jerat tindak pidana pencucian uang yang dapat membekukan aset operasional perusahaan.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPKBanjarmasinrestitusi pajakSuap Pajak

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap