tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi Digital & PendapatanEkonomi & KeuanganKeuangan DigitalDigital Economy & EarningFinansialKeuanganDigital EconomyEkonomi HijauEkonomiEkonomi & PembangunanEkonomi & RegulasiEkonomi MakroInfrastrukturEkonomi GlobalRegulasi & KepatuhanRegulasi & HukumRegulasiLogistik & TransportasiPersonal FinanceAfiliasiEkonomi KreatorPopuler
Beranda/Afiliasi

Saksi Kasus Suap Pajak Banjarmasin Kembalikan Dana Rp 9,5 Miliar

Retno PurwantoDiterbitkan 5 Agu 2026 - 20.41 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Saksi Kasus Suap Pajak Banjarmasin Kembalikan Dana Rp 9,5 Miliar
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait pengajuan pajak di Kantor Pajak Pratama (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Perkembangan terbaru menunjukkan adanya langkah kooperatif dari salah satu saksi yang diperiksa oleh penyidik KPK dengan mengembalikan uang bernilai miliaran rupiah. Langkah ini menjadi bagian krusial dari upaya penegakan hukum guna membersihkan tata kelola perpajakan dari praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.

Bagaimana rincian pengembalian uang senilai miliaran rupiah oleh saksi dalam kasus ini?

Dalam proses penyidikan perkara korupsi pengajuan pajak di KPP Banjarmasin, seorang saksi telah mengembalikan uang dalam bentuk valuta asing (valas). Nilai uang asing yang diserahkan kepada penyidik KPK mencapai USD 530 ribu, yang setara atau ekuivalen dengan Rp 9,5 miliar. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa berdasarkan informasi sementara yang diperoleh tim penyidik, uang dalam bentuk valas tersebut didapatkan oleh saksi dari pihak wajib pajak. Pengembalian uang ini menjadi bukti penting untuk memperkuat konstruksi perkara suap yang sedang diusut.

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi Digital & PendapatanEkonomi & KeuanganKeuangan DigitalDigital Economy & EarningFinansialKeuanganDigital EconomyEkonomi HijauEkonomiEkonomi & PembangunanEkonomi & RegulasiEkonomi MakroInfrastrukturEkonomi GlobalRegulasi & KepatuhanRegulasi & HukumRegulasiLogistik & TransportasiPersonal Finance

Siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK?

Baca Juga

Jaringan Penyelundupan Narkotika Malaysia-Sumatera Terbongkar, Modus Kurir Berlapis dan Aliran Dana Diusut

Jaringan Penyelundupan Narkotika Malaysia-Sumatera Terbongkar, Modus Kurir Berlapis dan Aliran Dana Diusut

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan beberapa tersangka yang diduga terlibat aktif dalam lingkaran suap pengurusan pajak ini. Tersangka pertama adalah Mulyono, mantan Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Banjarmasin. Mulyono ditangkap oleh tim KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada hari Rabu (4/2). Selain Mulyono, KPK juga menetapkan Dian Jaya Demega (DJD) sebagai tersangka. Dian Jaya Demega merupakan fiskus yang bertugas sebagai anggota tim pemeriksa di KPP Madya Banjarmasin. Dari pihak swasta yang diduga memberikan suap, KPK menetapkan Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ), yang menjabat sebagai Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (PT BKB), sebagai tersangka.

Apa latar belakang pengajuan pajak yang berujung pada kasus suap ini?

Perkara korupsi ini berakar dari pengajuan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lebih bayar yang diajukan oleh wajib pajak badan, yaitu PT Buana Karya Bhakti. Perusahaan tersebut mengajukan permohonan restitusi PPN lebih bayar untuk tahun pajak 2024 kepada pihak KPP Madya Banjarmasin. Pada awalnya, nilai lebih bayar yang diajukan oleh PT Buana Karya Bhakti sebesar Rp 49,47 miliar. Namun, setelah melalui proses pemeriksaan oleh tim fiskus KPP Madya Banjarmasin, terdapat koreksi nilai pajak sebesar Rp 1,14 miliar. Dengan adanya koreksi tersebut, nilai restitusi pajak yang akhirnya disepakati dan diproses adalah sebesar Rp 48,3 miliar. Proses pengurusan nilai restitusi inilah yang diduga diwarnai dengan pemberian komitmen fee atau suap kepada oknum pejabat pajak.

Apa saja isi dari tiga surat perintah penyidikan baru yang diterbitkan KPK?

Baca Juga

Pertemuan IMT-GT GCMC 2026 di Pekanbaru Bahas Pembangunan Kota Hijau

Pertemuan IMT-GT GCMC 2026 di Pekanbaru Bahas Pembangunan Kota Hijau

Dalam pengembangan perkara korupsi pengajuan pajak ini, KPK telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengonfirmasi penerbitan ketiga sprindik baru tersebut untuk mengusut tuntas berbagai klaster pelanggaran. Sprindik pertama diterbitkan khusus untuk mendalami aspek pemberian suap kepada pejabat negara. Sprindik kedua berfokus pada pihak penerima suap di lingkungan kantor pajak. Sementara itu, sprindik ketiga diterbitkan untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh para tersangka guna menyamarkan atau menyembunyikan kekayaan hasil korupsi tersebut.

Bagaimana implikasi kasus suap ini terhadap pengawasan kepatuhan pajak bagi pelaku usaha?

Kasus suap yang melibatkan mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha dan wajib pajak di Indonesia. Pengembalian uang senilai Rp 9,5 miliar oleh saksi membuktikan bahwa KPK memiliki instrumen kuat untuk melacak aliran dana ilegal hingga ke tingkat saksi dan pihak terafiliasi. Bagi dunia usaha, kejadian ini menegaskan pentingnya menjalankan kepatuhan pajak secara transparan tanpa melalui jalur belakang. Upaya menyuap petugas pajak untuk memuluskan restitusi PPN kini menghadapi pengawasan ketat, tidak hanya dari sisi pidana suap biasa, tetapi juga ancaman jerat tindak pidana pencucian uang yang dapat membekukan aset operasional perusahaan.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPKBanjarmasinrestitusi pajakSuap Pajak

Berita Terbaru Lainnya

Jaringan Penyelundupan Narkotika Malaysia-Sumatera Terbongkar, Modus Kurir Berlapis dan Aliran Dana DiusutPertemuan IMT-GT GCMC 2026 di Pekanbaru Bahas Pembangunan Kota HijauPemerintah Lanjutkan Stimulus Ekonomi Semester II-2026 untuk Jaga Daya BeliPembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Aceh Barat Menanti Kelengkapan Lahan dan DokumenDuduk Perkara Fenomena Pagar Tinggi di Mal dan Penjelasan Resmi Menko PolkamUGM Investigasi Komentar Dokter PPDS Terhadap Pasien BPJS di ThreadsRencana IPO BUMN Besar dan Dampaknya bagi Pasar Modal IndonesiaKetimpangan Pengeluaran Meningkat pada Maret 2026, Pemerintah Pacu Program Ketenagakerjaan dan Insentif Pajak

Paling Banyak Dibaca

Realisasi Pendapatan Asli Daerah Sumatera Utara Tembus 50 Persen pada Juli 2026

Ekonomi & Keuangan

Realisasi Pendapatan Asli Daerah Sumatera Utara Tembus 50 Persen pada Juli 2026

1 Agu 2026

Panduan Digital Parenting, Cara Melindungi Anak dari Bahaya Internet di Era Digital

Literasi Digital

Panduan Digital Parenting, Cara Melindungi Anak dari Bahaya Internet di Era Digital

1 Agu 2026

Strategi Bisnis Industri Keramik, Aspek Keselamatan Jadi Fokus Utama Produsen

Ekonomi & Bisnis

Strategi Bisnis Industri Keramik, Aspek Keselamatan Jadi Fokus Utama Produsen

1 Agu 2026

Transformasi dan Konsolidasi Asuransi BUMN di Bawah Naungan IFG

Ekonomi Digital

Transformasi dan Konsolidasi Asuransi BUMN di Bawah Naungan IFG

31 Jul 2026

Dampak Peningkatan Free Float Saham TPIA Menjadi 25,7 Persen

Afiliasi

Dampak Peningkatan Free Float Saham TPIA Menjadi 25,7 Persen

4 Agu 2026

Memantau Pelaksanaan Pelepasan 9,63 Miliar Saham Treasuri DSSA di Pasar Modal

Investasi

Memantau Pelaksanaan Pelepasan 9,63 Miliar Saham Treasuri DSSA di Pasar Modal

3 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Realisasi Pendapatan Asli Daerah Sumatera Utara Tembus 50 Persen pada Juli 2026Ekonomi & Keuangan 路 1 Agu 2026
  2. 2Panduan Digital Parenting, Cara Melindungi Anak dari Bahaya Internet di Era DigitalLiterasi Digital 路 1 Agu 2026
  3. 3Strategi Bisnis Industri Keramik, Aspek Keselamatan Jadi Fokus Utama ProdusenEkonomi & Bisnis 路 1 Agu 2026
  4. 4Transformasi dan Konsolidasi Asuransi BUMN di Bawah Naungan IFGEkonomi Digital 路 31 Jul 2026
  5. 5Dampak Peningkatan Free Float Saham TPIA Menjadi 25,7 PersenAfiliasi 路 4 Agu 2026
Afiliasi
Ekonomi Kreator

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap