Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait pengajuan pajak di Kantor Pajak Pratama (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Perkembangan terbaru menunjukkan adanya langkah kooperatif dari salah satu saksi yang diperiksa oleh penyidik KPK dengan mengembalikan uang bernilai miliaran rupiah. Langkah ini menjadi bagian krusial dari upaya penegakan hukum guna membersihkan tata kelola perpajakan dari praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
Bagaimana rincian pengembalian uang senilai miliaran rupiah oleh saksi dalam kasus ini?
Dalam proses penyidikan perkara korupsi pengajuan pajak di KPP Banjarmasin, seorang saksi telah mengembalikan uang dalam bentuk valuta asing (valas). Nilai uang asing yang diserahkan kepada penyidik KPK mencapai USD 530 ribu, yang setara atau ekuivalen dengan Rp 9,5 miliar. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa berdasarkan informasi sementara yang diperoleh tim penyidik, uang dalam bentuk valas tersebut didapatkan oleh saksi dari pihak wajib pajak. Pengembalian uang ini menjadi bukti penting untuk memperkuat konstruksi perkara suap yang sedang diusut.








