Persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diwarnai sanggahan langsung dari terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Perdebatan mencuat saat mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama, Jaja Jaelani, memberikan kesaksian mengenai asal-usul alokasi kuota tambahan tersebut.
Dalam persidangan, Jaja awalnya menerangkan bahwa tambahan kuota haji pada musim 2024 dimintakan oleh pihak Indonesia atas usulan Yaqut Cholil Qoumas kepada pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Namun, keterangan tersebut langsung menuai respons dari pihak terdakwa. Kuasa hukum Yaqut membeberkan bahwa perolehan kuota tambahan bermula dari lawatan resmi Presiden ke-7 RI Joko Widodo bersama mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo ke Arab Saudi, bukan melalui inisiatif Menag.
Fakta persidangan mengonfirmasi bahwa Yaqut tidak masuk dalam rombongan kepresidenan saat kunjungan kerja ke Arab Saudi berlangsung. Jaja pun mengakui bahwa pihak Kementerian Agama baru mengetahui kepastian Indonesia memperoleh kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah setelah Presiden Joko Widodo mengumumkannya secara resmi pada 20 Oktober 2023.
Pengakuan Asumsi dalam Fakta Sidang
Mendengar keterangan saksi yang dinilai menyudutkan posisinya, Yaqut langsung mengajukan pertanyaan penegasan di hadapan majelis hakim. Yaqut meminta kepastian mengenai sosok menteri yang disebut mengusulkan alokasi tersebut ke pihak Saudi.
Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Menanggapi pertanyaan langsung tersebut, Jaja akhirnya menarik pernyataannya dan mengakui di muka sidang bahwa pernyataannya mengenai usulan menteri tersebut semata-mata merupakan asumsi pribadinya, bukan fakta yang ia ketahui secara pasti.
Pokok Perkara dan Dugaan Kerugian Negara
Perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menyoroti pembagian alokasi 20.000 kuota tambahan yang dinilai menabrak aturan hukum. Sesuai Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji diatur sebesar 92 persen untuk jemaah reguler (18.400 kursi) dan 8 persen untuk jemaah khusus (1.600 kursi).
KPK mempersoalkan kebijakan teknis yang membagi kuota tambahan tersebut sama rata, yakni 10.000 kursi untuk haji reguler dan 10.000 kursi untuk haji khusus. Jaksa juga mendakwa adanya penanggalan mundur (backdate) pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156 Tahun 2023. Keputusan tersebut ditetapkan bertanggal 21 Desember 2023, padahal faktanya baru diteken pada 9 Januari 2024. Langkah administratif ini dinilai memangkas waktu 30 hari yang menjadi hak calon jemaah reguler untuk melakukan pelunasan biaya haji.
Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, tindakan tersebut ditaksir mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41. Dalam dakwaan jaksa, Yaqut diduga memperkaya diri sendiri senilai US$271.500 atau sekitar Rp4.833.786.000 dengan perhitungan kurs Rp17.800 per dolar AS.
Jaksa mendakwa perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan bersama-sama dengan mantan Staf Khusus Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba, yang turut diduga memperkaya 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).






