Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (8/9/2026). Dalam persidangan ini, saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan bahwa praktik penarikan uang percepatan haji khusus di Kementerian Agama belum pernah terjadi sebelum masa kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Abdul Muhyi, Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag periode 2022–2024 yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Pendaftaran Haji Khusus (2014–2020). Muhyi menegaskan di hadapan majelis hakim bahwa penarikan fee percepatan haji khusus baru diberlakukan pada musim haji 2023 dan 2024. Ia juga menyebutkan bahwa permintaan biaya percepatan untuk musim haji 2024 dilakukan atas arahan mantan staf khusus menteri, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.
Rincian Nilai dan Skema Penarikan Dana
Fakta mengenai mekanisme pengumpulan dana tambahan tersebut diperkuat oleh kesaksian mantan staf Kemenag, Ridwan. Di persidangan, Ridwan mengakui perannya dalam mengumpulkan uang percepatan dari pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel yang menampung pembayaran langsung dari jemaah.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Pada musim haji 2023, tarif percepatan yang ditetapkan mencapai USD 5.000 atau sekitar Rp88 juta per jemaah. Melalui skema tersebut, Ridwan menghimpun total dana sebesar USD 905.000 dari 181 jemaah. Uang tunai yang telah dikumpulkan kemudian dimasukkan ke dalam amplop berdasarkan skema alokasi tertentu dan diserahkan kepada Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus saat itu, Rizky Fisa Abadi.
Sementara itu, nominal uang percepatan yang ditarik pada musim haji 2024 tercatat sebesar USD 2.500 per jemaah. Jaksa KPK juga mendalami dugaan aliran dana senilai USD 271.500 yang mengarah ke Yaqut Cholil Qoumas dari pembagian total dana USD 905.000 yang terkumpul pada 2023.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Dakwaan Kerugian Keuangan Negara
Perkara kuota haji tambahan tahun 2023–2024 ini menempatkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai terdakwa atas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41. Jaksa menyebut perbuatan tersebut dilakukan bersama sejumlah pihak, yakni Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.






