tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Waspada Penipuan

Saksi Ungkap Fee Percepatan Haji Khusus di Kemenag Baru Ada di Era Yaqut

Lidya RumbayanDiterbitkan 9 Sep 2026 - 00.01 · 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Saksi Ungkap Fee Percepatan Haji Khusus di Kemenag Baru Ada di Era Yaqut
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (8/9/2026). Dalam persidangan ini, saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan bahwa praktik penarikan uang percepatan haji khusus di Kementerian Agama belum pernah terjadi sebelum masa kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Abdul Muhyi, Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag periode 2022–2024 yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Pendaftaran Haji Khusus (2014–2020). Muhyi menegaskan di hadapan majelis hakim bahwa penarikan fee percepatan haji khusus baru diberlakukan pada musim haji 2023 dan 2024. Ia juga menyebutkan bahwa permintaan biaya percepatan untuk musim haji 2024 dilakukan atas arahan mantan staf khusus menteri, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.

Rincian Nilai dan Skema Penarikan Dana

Fakta mengenai mekanisme pengumpulan dana tambahan tersebut diperkuat oleh kesaksian mantan staf Kemenag, Ridwan. Di persidangan, Ridwan mengakui perannya dalam mengumpulkan uang percepatan dari pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel yang menampung pembayaran langsung dari jemaah.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Pada musim haji 2023, tarif percepatan yang ditetapkan mencapai USD 5.000 atau sekitar Rp88 juta per jemaah. Melalui skema tersebut, Ridwan menghimpun total dana sebesar USD 905.000 dari 181 jemaah. Uang tunai yang telah dikumpulkan kemudian dimasukkan ke dalam amplop berdasarkan skema alokasi tertentu dan diserahkan kepada Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus saat itu, Rizky Fisa Abadi.

Sementara itu, nominal uang percepatan yang ditarik pada musim haji 2024 tercatat sebesar USD 2.500 per jemaah. Jaksa KPK juga mendalami dugaan aliran dana senilai USD 271.500 yang mengarah ke Yaqut Cholil Qoumas dari pembagian total dana USD 905.000 yang terkumpul pada 2023.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Dakwaan Kerugian Keuangan Negara

Perkara kuota haji tambahan tahun 2023–2024 ini menempatkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai terdakwa atas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41. Jaksa menyebut perbuatan tersebut dilakukan bersama sejumlah pihak, yakni Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Pengadilan TipikorKorupsi Kuota HajiYaqut Cholil Qoumas

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

🔥

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator · 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan · 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning · 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis · 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik · 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap